lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus bobotoh Tasikmalaya tewas usai pulang nonton bareng atau nobar Persib kini resmi masuk ranah kepolisian. Keluarga MI, remaja berusia 18 tahun asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, melapor ke Polres Tasikmalaya setelah korban meninggal dunia diduga akibat pengeroyokan.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 12 Mei 2026. Perkara itu teregistrasi dengan nomor LP/B/108/V/2026/SPKT/Polres Tasikmalaya/Polda Jawa Barat. Melalui laporan tersebut, keluarga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan yang merenggut nyawa MI.
Peristiwa tragis itu disebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Lokasinya berada sekitar Kampung Golacir Gunung, Desa Cilampung Hilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.
Saat kejadian, MI dikabarkan sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti nobar Persib. Ia berboncengan sepeda motor bersama temannya setelah menyaksikan laga Bhayangkara FC melawan Persib Bandung.
Namun, perjalanan pulang itu berubah menjadi petaka. Berdasarkan keterangan pihak keluarga melalui kuasa hukum, korban disebut dihadang sekelompok orang tidak dikenal. Setelah itu, MI diduga mengalami tindakan kekerasan hingga mengalami luka serius.
Dugaan pengeroyokan bobotoh tersebut membuat keluarga korban terpukul. MI disebut mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan lutut. Helm yang dikenakan korban juga diduga digunakan untuk memukul bagian kepala korban.
Korban kemudian sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa remaja Tasikmalaya itu tidak tertolong. MI dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB.
Kuasa hukum keluarga korban, Ade Sugiri, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut. Ia meminta kepolisian menangani laporan keluarga secara serius, transparan, dan profesional.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Polisi harus serius mengusut dan menangkap para pelaku,” kata Ade Sugiri, Selasa, 12 Mei 2026.
Ade menyebut keluarga korban sangat terpukul atas kematian MI. Menurut dia, perkara ini bukan sekadar dugaan penganiayaan biasa, tetapi menyangkut hilangnya nyawa seorang anak muda yang seharusnya pulang dengan selamat setelah menonton pertandingan sepak bola.
“Ini bukan sekadar kasus biasa. Ini menyangkut nyawa anak manusia. Keluarga meminta proses hukum berjalan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Dalam laporan polisi itu, pihak keluarga mencantumkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus bobotoh Tasikmalaya tewas ini menjadi perhatian karena terjadi setelah aktivitas nobar Persib Tasikmalaya. Tragedi tersebut juga menambah kekhawatiran publik terhadap potensi kekerasan yang menyeret atmosfer suporter sepak bola, terutama ketika massa bergerak setelah pertandingan selesai.
Ironisnya, dugaan kekerasan ini tidak terjadi dalam stadion. Peristiwa itu justru terjadi saat korban berada perjalanan pulang, ketika suasana seharusnya sudah kembali tenang setelah laga Persib Bandung berakhir.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Tasikmalaya mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memastikan langkah kepolisian setelah laporan keluarga korban diterima.
Keluarga berharap kasus bobotoh Tasikmalaya tewas tersebut segera terungkap. Mereka meminta keadilan bagi MI, remaja pendukung Persib yang berangkat nobar, tetapi pulang dalam kabar duka. (DH/AS)



