lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Tower Pemkot Banjar ambruk dan menelan korban jiwa. Dua pekerja meninggal dunia saat membongkar tower triangle di Kompleks Perkantoran Purwaharja, Kota Banjar, Sabtu 4 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa, apalagi cepat-cepat ditutup dengan kata “musibah”. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Dalam kasus seperti ini, pertanyaan publik harus lebih jauh: siapa pemberi kerja? Siapa pengawas lapangan? Siapa yang memberi akses ke lokasi? Siapa yang mengetahui jadwal pembongkaran? Dan yang paling penting, apa dasar Pemkot Banjar membiarkan pekerjaan berisiko tinggi dilakukan di kawasan perkantoran pemerintah?
Tanggung jawab Pemkot Banjar dalam perkara ini tidak harus langsung dibaca sebagai tanggung jawab pidana. Itu wilayah penyidik. Namun secara administratif, moral, dan tata kelola pemerintahan, Pemkot Banjar tidak bisa sekadar berdiri di pinggir reruntuhan lalu berkata tidak tahu.
Ada sedikitnya tiga alasan mengapa Pemkot Banjar harus bertanggung jawab menjelaskan perkara ini secara terang.
Alasan Pertama: Tower Itu Berkaitan dengan Aset Pemkot Banjar
Fakta pertama yang tidak bisa diabaikan, tower tersebut disebut sebagai tower bekas aset Pemkot Banjar. TIMES Indonesia menulis, tower itu pernah dilelang pada 2025, tetapi pemenang lelang kemudian menyerahkannya kembali kepada Pemerintah Kota Banjar. Setelah itu, pembongkaran disebut dilakukan pihak swasta dengan kompensasi mengambil material besi, sementara Pemkot tidak mengeluarkan biaya apa pun. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Kalimat “Pemkot tidak mengeluarkan biaya” justru perlu dibaca hati-hati. Hemat anggaran tentu baik. Tetapi keselamatan pekerja tidak boleh ikut dihemat. Gratis untuk APBD tidak berarti gratis dari tanggung jawab.
Apalagi dokumen resmi Pengumuman Lelang Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran 2025 memuat objek “Paket 8 Tower Besi (Belum Terbongkar)” dengan lokasi antara lain Sekretariat DPRD, BPKPD, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kecamatan Langensari, Puskesmas Purwaharja 2, Kelurahan Pataruman, Kelurahan Purwaharja, dan Kelurahan Karangpanimbal. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Jika tower itu sudah dikembalikan kepada Pemkot, maka pertanyaan hukumnya sederhana tetapi penting: apa status aset itu setelah dikembalikan? Apakah ada berita acara pengembalian? Apakah ada dokumen pembatalan atau penyesuaian hasil lelang? Apakah ada perjanjian baru dengan pihak pembongkar? Apakah pengambilan material besi punya dasar administrasi yang sah?
Barang Milik Daerah bukan barang rongsokan yang bisa diperlakukan seperti transaksi “yang penting beres”. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah masih berlaku dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam perubahan itu ditegaskan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah. :contentReference[oaicite:3]{index=3} :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Artinya, kalau objek itu masih berkaitan dengan aset Pemkot Banjar, maka Pemkot harus membuka dokumen dan alur administrasinya. Jangan sampai tower yang roboh ternyata lebih terang terlihat daripada dokumennya.
Alasan Kedua: Pekerjaan Berlangsung di Kompleks Perkantoran Pemerintah
Alasan kedua, pembongkaran tower terjadi di Kompleks Perkantoran Purwaharja, bukan di lahan kosong tanpa otoritas. Lokasi itu adalah lingkungan kantor pemerintah. Artinya, ada penguasa lokasi, ada pihak yang membuka akses, ada pihak yang mengetahui atau setidaknya seharusnya mengetahui bahwa pekerjaan pembongkaran sedang berlangsung.
Keterangan bahwa staf BPKPD tidak mengetahui identitas pekerja di lapangan justru membuat perkara ini makin serius. Jika pekerjaan berisiko tinggi dilakukan di lingkungan kantor pemerintah, tetapi identitas pekerja dan penanggung jawab lapangan tidak jelas bagi pihak terkait, maka yang harus diperiksa bukan hanya penyebab teknis tower ambruk, melainkan juga tata kelola izin kerja di lokasi pemerintah. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Pertanyaannya: siapa yang mengizinkan pekerja masuk? Siapa yang mengatur waktu pembongkaran? Siapa yang memastikan area sekitar steril? Siapa yang mengecek apakah pelaksana pembongkaran punya kompetensi? Siapa yang memastikan ada rencana kerja sebelum besi-besi tower mulai dipotong?
Dalam pekerjaan berisiko, lokasi bukan sekadar alamat kejadian. Lokasi adalah bagian dari tanggung jawab. Apalagi lokasi tersebut berada dalam kompleks perkantoran pemerintah. Bila ada pekerjaan tinggi, berat, dan berbahaya di halaman rumah pemerintah, maka pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton.
Alasan Ketiga: K3 Bukan Sekadar Sabuk Pengaman
Alasan ketiga adalah K3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak boleh dipersempit menjadi urusan apakah pekerja memakai sabuk pengaman atau tidak. Dalam kasus tower di Banjar ini, Kapolres Banjar menyebut kedua korban terlihat memakai sabuk pengaman, tetapi petugas belum menemukan helm keselamatan di lokasi kejadian. Polisi juga masih menyelidiki penyebab pasti ambruknya tower. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
Di sinilah letak persoalan besarnya. Sabuk pengaman bukan jimat. Kalau titik tambatnya salah, kalau struktur yang dipijak ternyata ikut roboh, kalau urutan pembongkaran keliru, kalau tidak ada pengawas, maka alat keselamatan bisa berubah menjadi formalitas yang tidak menyelamatkan.
Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian mengatur bahwa pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian. Persyaratannya meliputi perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD, perangkat pelindung jatuh, angkur, dan tenaga kerja. Aturan itu juga menegaskan pekerjaan pada ketinggian harus direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan aman, diawasi, dan didahului penilaian risiko. :contentReference[oaicite:7]{index=7}
Permenaker PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri juga mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja di tempat kerja. APD harus sesuai SNI atau standar yang berlaku. Dalam lampiran aturan itu, helm pengaman termasuk alat pelindung kepala yang berfungsi melindungi pekerja dari benturan, kejatuhan, atau terpukul benda keras. :contentReference[oaicite:8]{index=8}
Maka pertanyaan K3 yang harus dijawab bukan hanya “apakah korban memakai safety belt?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah ada penilaian risiko sebelum pembongkaran? Apakah ada metode kerja tertulis? Apakah ada pengawas K3? Apakah ada tenaga kompeten pekerjaan ketinggian? Apakah ada titik angkur yang aman? Apakah pembongkaran dilakukan bertahap sesuai prosedur? Apakah area kerja diamankan?
Kapolres Banjar sendiri mengingatkan bahwa setiap pekerjaan berisiko tinggi seperti pembongkaran tower harus diawali identifikasi risiko yang matang serta didukung penerapan K3 dan peralatan keselamatan memadai. Itu pernyataan penting. Sebab dua pekerja telah meninggal dunia, dan publik berhak tahu apakah identifikasi risiko itu benar-benar dilakukan sebelum tragedi terjadi. :contentReference[oaicite:9]{index=9}
Pemkot Banjar Tak Cukup Sekadar Berduka
Pemkot Banjar tentu boleh berduka. Tetapi dalam tragedi yang berkaitan dengan aset pemerintah, lokasi pemerintah, dan pekerjaan berisiko tinggi, duka saja tidak cukup. Harus ada transparansi.
Pemkot Banjar perlu membuka status hukum tower setelah proses lelang 2025. Pemkot juga perlu menjelaskan siapa pihak pelaksana pembongkaran, apa dasar kerja sama atau izinnya, siapa pengawas lapangan, apakah ada dokumen K3, serta apakah para pekerja terlindungi dalam jaminan ketenagakerjaan.
Selain penyelidikan kepolisian, pengawas ketenagakerjaan juga perlu masuk. Permenaker Nomor 03/MEN/1998 mengatur bahwa pengurus atau pengusaha wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan kerja kepada kantor ketenagakerjaan setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan. :contentReference[oaicite:10]{index=10}
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mengatur kewajiban pengurus untuk melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya. Aturan yang sama menempatkan pembinaan, pemenuhan syarat keselamatan, dan penggunaan alat pelindung diri sebagai bagian penting dari kewajiban keselamatan kerja. :contentReference[oaicite:11]{index=11}
Karena itu, pertanggungjawaban dalam kasus tower Pemkot Banjar tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan. Pekerja yang meninggal memang berada di atas tower. Tetapi tanggung jawab tidak boleh ikut jatuh dan hilang bersama reruntuhan.
Pemkot Banjar harus bertanggung jawab setidaknya dalam tiga hal: menjelaskan status aset, membuka dasar pembongkaran, dan memastikan seluruh aspek K3 diperiksa. Jika prosedurnya benar, buka dokumennya. Jika pengawasannya ada, sebutkan siapa pengawasnya. Jika K3 diterapkan, tunjukkan rencana kerja dan penilaian risikonya.
Dua nyawa sudah hilang. Jangan sampai tanggung jawab Pemkot Banjar juga ikut menghilang. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
