lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Banjar memberikan jawaban tertulis terkait penggunaan dana khusus atau dana earmarked sebesar Rp5.388.939.511 yang dipakai tidak sesuai peruntukan dan tidak terpulihkan sampai 31 Desember 2025.
Jawaban itu disampaikan melalui surat resmi BPKPD Kota Banjar tertanggal 28 Juli 2026, sebagai respons atas permohonan wawancara dari Komunitas Media SWAKKA Nomor 017/SPWT-SWAKKA/VII/2026 tentang “Menelisik Temuan LHP BPK di Pemkot Banjar”. Surat jawaban tersebut ditandatangani Kepala BPKPD Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, S.T., M.Si., M.E.
Dalam jawabannya, BPKPD Banjar menjelaskan sejumlah hal, mulai dari anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, rencana sumber pembayaran TPP, aspek teknis manajemen kas, dasar hukum penggunaan dana, hingga rincian dana khusus yang digunakan tidak sesuai peruntukan.
TPP Disebut Sudah Dianggarkan dalam APBD
BPKPD Banjar menyatakan, anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi ASN telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut BPKPD, anggaran TPP tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Nilainya cukup besar. BPKPD menyebut anggaran TPP sebesar Rp126.348.235.312 dan terealisasi Rp125.204.772.100, atau 99,09 persen.
BPKPD juga menjelaskan, rencana pembayaran TPP salah satunya bersumber dari kekurangan salur tahun 2024 yang belum disalurkan sebesar Rp46.801.793.000, serta alokasi transfer bagi hasil pajak tahun 2025 yang tidak terealisasi sebesar Rp5.341.484.000.
Dalam penjelasannya, BPKPD merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025. Sampai tahun 2024, Kota Banjar disebut memiliki hak sebesar Rp46.801.793.000 yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat.
BPKPD Jelaskan Manajemen Kas dan Dana Terikat
BPKPD Banjar juga menjelaskan aspek teknis manajemen kas dan dasar hukum penggunaan dana. Menurut BPKPD, dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkot Banjar tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPKPD menyebut, berdasarkan prinsip kesatuan kas daerah atau Treasury Single Account, seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah disatukan dalam Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.
Namun, BPKPD juga mengakui bahwa secara administratif, pembukuan dan peruntukan dana earmarked seperti DAK, DBHCHT, DBH Sawit, dan Banprov tetap dicatat sebagai sisa kas yang harus dianggarkan kembali sesuai peruntukannya pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam penjelasan tersebut, BPKPD menyebut adanya dinamika likuiditas kas. Penggunaan dana earmarked untuk belanja lain, termasuk belanja operasional mandatori atau mendesak, disebut terjadi karena kondisi mismatch atau kendala likuiditas arus kas pada akhir tahun anggaran.
BPKPD menyatakan kondisi itu terjadi ketika realisasi PAD atau transfer umum belum masuk tepat waktu sesuai target, sementara kewajiban belanja yang bersifat mengikat dan wajib harus tetap diselesaikan.
BPKPD juga menjelaskan bahwa pembayaran TPP ASN didasarkan pada regulasi yang sah dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Menurut BPKPD, pembayaran belanja pegawai pada akhir tahun anggaran merupakan kewajiban pemerintah daerah yang bersifat mengikat untuk menjaga kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Dalam surat itu, BPKPD menyebut fluktuasi penggunaan kas pada akhir tahun dilakukan semata-mata untuk memenuhi hak-hak dasar aparatur yang bertugas melayani masyarakat, dan bukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu secara personal secara melawan hukum.
Rincian Dana Rp5,38 Miliar Menurut BPKPD
Dalam jawabannya, BPKPD Banjar juga memaparkan rincian dana yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp5.388.939.511 yang digunakan tidak sesuai peruntukan dan tidak terpulihkan sampai 31 Desember 2025.
Menurut BPKPD, dana tersebut terdiri dari beberapa bagian.
Pertama, belanja yang bersumber dari DBH Sawit untuk pembangunan jalan sebesar Rp1.042.318.000. BPKPD menjelaskan, penggunaan dana tersebut ditolak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan karena Pemerintah Provinsi tidak melakukan pembahasan atas usulan RKP yang telah disampaikan Pemkot Banjar melalui aplikasi SIKD, padahal secara fisik jalan sudah terbangun dan sudah diperiksa auditor negara.
Kedua, dana yang seharusnya dikembalikan ke RKUD Provinsi atas temuan auditor negara dari dana transfer antar daerah berupa belanja bantuan keuangan provinsi sebesar Rp1.587.901.717.
Ketiga, dana earmark yang digunakan merupakan sisa dana earmarked yang tidak terserap sampai akhir 2025 oleh SKPD terkait sebesar Rp2.630.219.717.
BPKPD juga menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kegiatan yang seharusnya dibiayai dari sumber dana dari kas yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp5.388.939.511 berisiko tidak terbayar.
Pada bagian kesimpulan, BPKPD menyatakan penggunaan sisa kas kegiatan yang bersumber dari dana mengikat belum dianggarkan pada tahun 2025 sebagai bentuk pengelolaan kas untuk membayar tambahan penghasilan pegawai dan kegiatan prioritas lain. Namun, secara aturan, kegiatan-kegiatan tersebut harus dianggarkan kembali apabila hak-hak Pemkot Banjar yang awalnya direncanakan untuk membayar TPP cair.
BPKPD juga menegaskan, hasil pemeriksaan auditor negara mengungkapkan kondisi tersebut mengakibatkan kegiatan yang seharusnya dibiayai dari kas yang telah ditentukan penggunaannya berisiko tidak terbayar. Auditor negara juga merekomendasikan agar Pemkot Banjar lebih cermat dalam menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana.
Dalam jawaban tertulis itu, BPKPD menyebut kesalahan tersebut sebagai kesalahan administratif. Menurut BPKPD, Pemkot Banjar harus menganggarkan kembali kegiatan-kegiatan tersebut, bukan mengembalikan ke kas daerah atas TPP yang sudah dibayarkan.
Dengan jawaban tersebut, BPKPD Banjar telah memberi penjelasan resmi atas penggunaan dana khusus Rp5,38 miliar yang dipakai tidak sesuai peruntukan. Penjelasan ini menjadi bahan penting untuk membaca bagaimana Pemkot Banjar mengelola kas daerah, terutama ketika dana yang semestinya memiliki peruntukan khusus digunakan untuk kebutuhan lain dalam situasi keterbatasan likuiditas. (AS)
