lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Pemekaran Garut Utara kembali mendapat tenaga baru. Kamis, 16 Juli 2026, Sekretaris Jenderal Paguyuban Masyarakat Garut Utara atau PM-GATRA, Dede Salahudin, menyerukan agar perjuangan pembentukan kabupaten baru tidak berhenti sebagai wacana.
Menurutnya, perjuangan itu harus dibuktikan melalui kerja konkret, terukur, dan terorganisasi. Komunikasi politik dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, DPR, DPD, hingga DPRD harus terus dibangun.
Seruan tersebut terdengar kuat. Namun, pertanyaan yang lebih penting justru berada di baliknya: setelah bertahun-tahun diperjuangkan, sebenarnya pemekaran Garut Utara sudah sampai mana?
Jawaban pendeknya, usulan tersebut sudah bergerak cukup jauh di tingkat kabupaten dan provinsi. Garut Utara juga telah diajukan kepada pemerintah pusat. Akan tetapi, wilayah itu belum berstatus daerah persiapan, apalagi menjadi kabupaten definitif.
Jarak antara “sudah diusulkan” dan “resmi menjadi kabupaten” masih cukup panjang.
Persetujuan Dimulai dari Kabupaten Garut
Jejak formal pemekaran Garut Utara dapat ditarik ke 1 Oktober 2020. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat paripurna untuk menandatangani persetujuan bersama pembentukan daerah persiapan Kabupaten Garut Utara.
Berdasarkan keterangan resmi Pemkab Garut, wilayah calon kabupaten tersebut mencakup 11 kecamatan dan 116 desa.
Sebelas kecamatan itu meliputi:
- Balubur Limbangan
- Cibatu
- Cibiuk
- Kadungora
- Karangtengah
- Kersamanah
- Leles
- Leuwigoong
- Malangbong
- Selaawi
- Sukawening
Kecamatan Cibiuk dipilih sebagai calon lokasi ibu kota Kabupaten Garut Utara.
Persetujuan 2020 tidak hanya berbicara tentang batas wilayah. Pemkab Garut ketika itu juga menyatakan kesiapan memberikan dukungan dana minimal Rp15 miliar setiap tahun selama tiga tahun sejak daerah persiapan diresmikan.
Pemerintah daerah turut merencanakan penyerahan 2.885 pegawai negeri sipil, aset pemerintahan, sarana dan prasarana, serta dokumen administratif yang diperlukan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa gagasan pemekaran Garut Utara pernah disertai rancangan dukungan yang cukup konkret. Namun, karena komitmen itu dibuat pada 2020, nilainya perlu dikonfirmasi kembali.
Enam tahun telah berlalu. Struktur pegawai, kemampuan APBD, harga tanah, kebutuhan kantor pemerintahan, dan biaya pelayanan publik tentu telah berubah.
Lolos Persetujuan Jawa Barat
Perjalanan pemekaran Garut Utara berlanjut ke tingkat provinsi.
Pada 11 Februari 2022, DPRD dan Gubernur Jawa Barat menyetujui usulan Garut Utara bersama Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan Cianjur Selatan. DPRD kemudian membentuk panitia khusus untuk memeriksa dokumen, batas wilayah, dukungan kabupaten induk, serta aspirasi masyarakat.
Ketua Pansus ketika itu menyatakan bahwa usulan yang diajukan gubernur telah memenuhi persyaratan normatif. Proses pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya di lapangan. Tahapan tersebut dicatat dalam publikasi resmi DPRD Jawa Barat.
Persetujuan politiknya kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022.
Dokumen analisis kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mencatat bahan usulan Garut Utara berstatus clear dan persyaratannya terpenuhi. Usulan tersebut telah dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri.
Artinya, pemekaran Garut Utara bukan lagi sebatas petisi masyarakat. Ia telah menjadi usulan resmi pemerintah daerah yang memperoleh dukungan kabupaten induk dan pemerintah provinsi.
Namun, di sinilah banyak orang keliru membaca statusnya.
Belum Menjadi Daerah Persiapan
Istilah CDPOB atau Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru kerap menimbulkan kesan seolah-olah Garut Utara telah menjadi daerah persiapan.
Padahal, keduanya berbeda.
Garut Utara baru berstatus daerah yang diusulkan untuk menjadi daerah persiapan. Sampai 16 Juli 2026, belum ditemukan Peraturan Pemerintah yang menetapkan Garut Utara sebagai daerah persiapan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran kabupaten harus melewati sejumlah tahapan.
Setelah usulan diajukan gubernur, pemerintah pusat terlebih dahulu memeriksa persyaratan administratif dan kewilayahan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemerintah pusat dengan persetujuan DPR dan DPD membentuk tim kajian independen.
Tim tersebut bertugas menilai kapasitas calon daerah, mulai dari kondisi geografis, demografi, keamanan, sosial politik, potensi ekonomi, kemampuan keuangan, hingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila dinilai layak, pemerintah pusat menetapkan daerah persiapan melalui Peraturan Pemerintah.
Status daerah persiapan dijalani selama tiga tahun. Dalam masa itu, pemerintah pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Hasil akhirnya menentukan apakah wilayah tersebut layak dibentuk menjadi kabupaten definitif melalui undang-undang atau dikembalikan kepada kabupaten induk.
Dengan demikian, Garut Utara belum memasuki masa uji coba tiga tahun tersebut.
Menampung Sekitar 740 Ribu Penduduk
Meski belum menjadi kabupaten, besarnya wilayah dan jumlah penduduk memberikan bobot tersendiri bagi usulan pemekaran Garut Utara.
Berdasarkan penjumlahan data 11 kecamatan dalam Kabupaten Garut Dalam Angka 2026, calon Kabupaten Garut Utara memiliki luas sekitar 470,15 kilometer persegi.
Jumlah penduduknya pada 2025 mencapai sekitar 740.049 jiwa.
Malangbong menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar, yakni 138.472 jiwa. Posisi berikutnya ditempati Kadungora sebanyak 97.423 jiwa, Leles 89.369 jiwa, Balubur Limbangan 81.545 jiwa, dan Cibatu 78.494 jiwa.
Secara keseluruhan, 11 kecamatan calon Garut Utara menampung sekitar 26,9 persen dari 2,74 juta penduduk Kabupaten Garut. Padahal, luasnya hanya sekitar 15,3 persen dari wilayah kabupaten induk.
Kepadatan penduduknya mencapai sekitar 1.574 jiwa per kilometer persegi.
Angka tersebut memperlihatkan satu hal penting: calon Garut Utara bukan kawasan luas dengan penduduk yang terpencar. Wilayahnya relatif kompak, padat, dan memiliki pusat-pusat pertumbuhan yang terhubung melalui jalur utama Bandung–Tasikmalaya.
Kondisi ini dapat menjadi argumen kuat untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan. Namun, jumlah penduduk besar saja tidak otomatis membuktikan bahwa kabupaten baru akan mandiri secara fiskal.
Di titik inilah naskah akademik terbaru menjadi sangat penting.
Mengapa Naskah Akademik Harus Diperbarui?
Pada 8 Agustus 2025, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima pengurus PM-GATRA. Dalam pertemuan itu, bupati menyatakan dukungan terhadap pemekaran sekaligus mengakui perlunya pembaruan dokumen.
Salah satu langkah yang dijanjikan adalah menyusun naskah akademik terbaru dengan biaya yang direncanakan masuk APBD Perubahan 2025.
“Dokumen yang harus dilengkapi adalah naskah akademik,” kata Syakur dalam keterangan resmi Pemkab Garut.
Pembaruan naskah akademik bukan sekadar mengganti angka penduduk. Dokumen itu seharusnya menguji kembali kemampuan Garut Utara membiayai pelayanan dasar, membangun kantor pemerintahan, membayar aparatur, menyediakan rumah sakit, mengelola jalan, serta mengembangkan sumber pendapatan daerah.
Dokumen tersebut juga harus menjawab dampak pemekaran terhadap Kabupaten Garut sebagai daerah induk. Jangan sampai calon kabupaten baru lahir dengan ketergantungan fiskal tinggi, sementara kabupaten induknya kehilangan sumber pendapatan dan tetap memikul wilayah pelayanan yang luas.
Sampai penelusuran dilakukan pada 16 Juli 2026, belum ditemukan publikasi resmi yang memastikan naskah akademik terbaru tersebut sudah selesai, diuji publik, atau diserahkan kepada pemerintah pusat.
Inilah salah satu perkembangan yang perlu dibuka kepada masyarakat.
Data Luas Wilayah Juga Belum Seragam
Masalah lain muncul dalam data dasar pemekaran Garut Utara.
Sejumlah pemberitaan menyebut luas calon kabupaten mencapai 519,58 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 744.864 jiwa per akhir 2023. Sementara penjumlahan data BPS terbaru untuk 11 kecamatan menghasilkan luas 470,15 kilometer persegi dan penduduk 740.049 jiwa pada 2025.
Perbedaan jumlah penduduk masih dapat dijelaskan karena BPS dan Dinas Kependudukan menggunakan metode serta waktu pencatatan berbeda.
Namun, selisih luas hampir 50 kilometer persegi tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Pemerintah perlu memastikan angka mana yang dipakai dalam naskah akademik, keputusan politik, peta batas wilayah, dan pengajuan kepada pemerintah pusat.
Pemekaran membutuhkan garis batas yang jelas. Bukan sekadar daftar kecamatan.
Tanpa satu data yang sama, perencanaan kebutuhan anggaran, kantor pemerintahan, jaringan jalan, pelayanan kesehatan, hingga proyeksi pendapatan berisiko menghasilkan kesimpulan berbeda.
Moratorium Menjadi Pintu yang Terkunci
Hambatan terbesar pemekaran Garut Utara berada di tingkat nasional.
Pada April 2025, Komisi II DPR RI menyatakan pembentukan DOB masih menunggu dua peraturan pemerintah mengenai penataan daerah dan desain besar penataan daerah. Regulasi tersebut dibutuhkan untuk menentukan kebutuhan pemekaran secara objektif, bukan hanya berdasarkan desakan politik setiap wilayah.
Saat itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri mencatat 341 usulan pembentukan maupun perubahan status daerah telah masuk. Jumlah tersebut terdiri atas usulan provinsi, kabupaten, kota, daerah istimewa, dan daerah khusus. Komisi II DPR RI
Garut Utara bukan satu-satunya wilayah yang menunggu.
Jawa Barat sendiri telah mengajukan sepuluh CDPOB kepada pemerintah pusat. Selain Garut Utara, daftar itu mencakup Garut Selatan, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Bogor Timur, Indramayu Barat, Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Subang Utara, dan Cirebon Timur.
Pada 22 Februari 2026, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri kembali menyatakan bahwa kebijakan moratorium DOB masih berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan ketika menjelaskan usulan pemekaran Luwu Raya, tetapi kebijakannya berlaku secara nasional. ANTARA
Penelusuran hingga 16 Juli 2026 belum menemukan keputusan pemerintah pusat yang mencabut moratorium tersebut.
Karena itu, sekuat apa pun dukungan Pemkab Garut, DPRD, Pemprov Jabar, dan masyarakat, keputusan pembentukan daerah persiapan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Kerja Nyata yang Harus Dibuktikan
Seruan PM-GATRA pada 16 Juli 2026 relevan karena perjuangan pemekaran memang tidak cukup dilakukan dengan deklarasi, seminar, atau pertemuan seremonial.
Masyarakat berhak mengetahui pekerjaan konkret yang sudah dilakukan.
Apakah naskah akademik terbaru sudah selesai? Apakah peta batas telah diperbarui? Bagaimana status lahan calon pusat pemerintahan di Cibiuk? Berapa proyeksi pendapatan asli daerah Garut Utara? Apakah dukungan Rp15 miliar per tahun masih sesuai? Apakah rencana penyerahan 2.885 PNS masih realistis?
Pertanyaan lain tidak kalah penting: surat pengajuan Garut Utara sudah diterima oleh unit mana di Kemendagri? Apakah pemerintah pusat pernah meminta perbaikan dokumen? Apakah usulan itu sudah masuk agenda kajian independen atau baru tersimpan dalam daftar aspirasi pemekaran?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membedakan perjuangan berbasis dokumen dari perjuangan yang hanya hidup ketika momentum politik datang.
Sudah Sampai Mana?
Pemekaran Garut Utara telah mencapai tiga pencapaian penting: persetujuan Kabupaten Garut, persetujuan Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat, serta pengajuan kepada pemerintah pusat.
Tetapi, Garut Utara belum menjadi daerah persiapan.
Pintu menuju tahapan tersebut masih terkunci oleh moratorium, regulasi nasional yang belum memberikan jalan, serta kebutuhan memperbarui berbagai dokumen daerah.
Karena itu, tugas perjuangan hari ini bukan lagi membuktikan bahwa aspirasi pemekaran ada. Dukungan politik di tingkat daerah sudah pernah diberikan.
Tantangan sesungguhnya adalah membuktikan bahwa Garut Utara memiliki data yang mutakhir, kapasitas fiskal yang masuk akal, pusat pemerintahan yang siap, pelayanan dasar yang terencana, dan strategi politik yang mampu menggerakkan keputusan pemerintah pusat.
Garut Utara sudah berjalan cukup jauh. Namun, garis akhirnya belum terlihat dekat. (NS/AS)
