lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Penyelidikan kasus dugaan kematian seorang pasien di sebuah balai pengobatan alternatif di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Ciamis menetapkan pemilik sekaligus pengelola tempat pengobatan berinisial A sebagai tersangka atas dugaan penelantaran dan pembiaran terhadap pasien.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti serta berkoordinasi dengan tim dokter forensik RSUD Kota Banjar. Hasil visum luar terhadap korban menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan penelantaran selama menjalani perawatan di lokasi tersebut.
Hasil Visum Temukan Dugaan Pembiaran
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan hasil pemeriksaan forensik menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam meningkatkan status perkara.
“Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, terdapat luka-luka di bagian perut sebelah kanan dan juga luka-luka di bagian kaki. Secara visum luar, itu ada indikasi pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien yang diobati di pengobatan alternatif tersebut,” ujar Carsono saat memberikan keterangan di Media Center Polres Ciamis.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat menggunakan Pasal 474 dan Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana penelantaran dan pembiaran terhadap pasien.
Berawal dari Dugaan Kematian Tak Wajar
Kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang pasien asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang meninggal dunia setelah menjalani pengobatan di balai tersebut sejak Desember 2025.
Keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam kematian korban sehingga melaporkannya kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Ciamis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), prarekonstruksi, serta memeriksa seluruh ruangan yang digunakan sebagai tempat perawatan pasien.
“Selain melakukan pengecekan TKP, kami juga memeriksa kamar-kamar yang diduga ditempati pasien di balai pengobatan alternatif tersebut,” kata AKP Carsono.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk menjalani visum dan autopsi. Dari pemeriksaan fisik luar sementara ditemukan luka di bagian perut dan kaki korban, sementara hasil autopsi lengkap masih menunggu penyelesaian dari tim forensik.
Polisi Data Pasien yang Masih Dirawat
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sekitar tujuh hingga delapan pasien yang masih menjalani perawatan.
Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis guna memastikan seluruh pasien memperoleh penanganan yang layak.
Berdasarkan pendataan sementara, pasien yang masih berada di lokasi berasal dari Kabupaten Ciamis maupun Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami sedang mendata, dan dari hasil data tersebut ada beberapa pasien dari masyarakat Kabupaten Ciamis maupun dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Insyaallah dalam beberapa hari ke depan kami akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk langkah tindak lanjut terhadap pengobatan alternatif tersebut,” ujar Carsono.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Unsur Pidana Lain
Polres Ciamis menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan balai pengobatan alternatif tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Moch. Ivan Saeful, menyampaikan bahwa seluruh pasien yang ditemukan di lokasi telah terdata dan masing-masing memiliki keluarga sehingga bukan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar.
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian kini berupaya memastikan seluruh pasien mendapatkan penanganan medis dan sosial yang sesuai, sekaligus mengevaluasi operasional balai pengobatan alternatif agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (HS)
