lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan hingga 30 September 2026. Di tengah pemberlakuan status tersebut, sedikitnya 304 kepala keluarga atau 785 jiwa di dua desa Kecamatan Banjarsari telah menerima bantuan air bersih.
Status siaga darurat berlaku sejak 1 Juli 2026. Penetapan dilakukan untuk mempercepat mobilisasi personel, sarana, logistik, dan koordinasi lintas instansi menghadapi dampak musim kemarau.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ciamis Ani Supiani mengatakan, hingga Sabtu, 11 Juli 2026, bantuan telah disalurkan ke Desa Kawasen dan Desa Cibadak. Total air bersih yang dikirim mencapai 15.000 liter.
“Sebanyak 15.000 liter air untuk Desa Kawasen dan Desa Cibadak di Kecamatan Banjarsari,” kata Ani, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Penetapan Ciamis siaga darurat kekeringan dan karhutla merupakan langkah kesiapsiagaan pemerintah daerah, bukan penetapan tanggap darurat. Status tersebut memungkinkan seluruh perangkat daerah menyiapkan sumber daya sebelum dampak kemarau meluas.
Kebijakan itu diperkuat melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 300.2/Kpts.314-Huk/TAHUN 2026. Penetapannya juga berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 1404/PB.02/BPBD mengenai kesiapsiagaan menghadapi kekeringan dan karhutla pada 2026.
Dalam pengumuman resminya, BPBD Kabupaten Ciamis menyatakan pemerintah daerah meningkatkan kesiagaan menghadapi kemarau. Pemantauan diarahkan pada pasokan air rumah tangga, sumber air, lahan pertanian, serta kawasan rawan kebakaran.
Data mengenai warga terdampak berkembang mengikuti asesmen lapangan. BNPB pada 7 Juli 2026 sebelumnya mencatat 123 keluarga atau 310 jiwa di Desa Kawasen kekurangan air bersih. BPBD kemudian memperbarui cakupan penanganan menjadi 304 keluarga atau 785 jiwa di Desa Kawasen dan Desa Cibadak pada 11 Juli.
Perubahan angka tersebut menunjukkan adanya penambahan laporan dan perluasan distribusi, bukan perbedaan mengenai status bencana. Pada pemutakhiran terakhir itu, BPBD telah menyalurkan tiga tangki atau total 15.000 liter air bersih.
PDAM Ciamis turut menyediakan empat tempat penampungan air di Desa Kawasen. Penampungan dibutuhkan agar pasokan dari mobil tangki dapat disimpan dan diakses warga sesuai kebutuhan.
Delapan Kecamatan Masuk Pemetaan Risiko Tertinggi
BPBD Ciamis memetakan delapan kecamatan dengan tingkat risiko kekeringan tertinggi. Wilayah itu meliputi Banjaranyar, Pamarican, Cimaragas, Banjarsari, Cidolog, Cipaku, Cihaurbeuti, dan Cijeungjing.
Dari delapan kecamatan tersebut, laporan kekurangan air bersih yang telah dikonfirmasi BPBD berasal dari Desa Kawasen dan Desa Cibadak di Kecamatan Banjarsari.
Kondisi di Banjarsari menjadi perhatian karena pelayanan air bersih di wilayah tersebut masih terbatas. BPBD mencatat hanya terdapat satu Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Purwasari yang menjadi salah satu tumpuan pasokan.
BPBD memantau debit mata air, sumur warga, sungai, dan embung. Pemerintah daerah juga menyiagakan armada tangki, tandon portabel, dan titik distribusi untuk mempercepat pelayanan ketika laporan baru masuk.
Koordinasi dilakukan dengan PDAM, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta relawan.
Pemerintah daerah juga mendorong pencarian sumber air baru, perlindungan mata air, konservasi kawasan resapan, dan pembangunan embung atau tandon komunal di wilayah yang berulang kali mengalami kekeringan.
Ancaman Karhutla Masuk Fokus Kesiapsiagaan
Status siaga darurat tidak hanya mencakup krisis air bersih. Pemerintah Kabupaten Ciamis memasukkan kebakaran hutan dan lahan sebagai ancaman yang harus dihadapi bersamaan selama musim kemarau.
Tanah, semak, dan timbunan material organik yang mengering lebih mudah terbakar. Api juga dapat merambat cepat ketika dipengaruhi angin dan tidak segera ditangani.
Masyarakat diminta tidak membakar sampah atau membuka lahan menggunakan api. Puntung rokok yang masih menyala juga tidak boleh dibuang di kawasan hutan, kebun, lahan kosong, atau lokasi dengan vegetasi kering.
BPBD meminta pemerintah desa segera melaporkan penurunan debit sumber air, sumur mengering, kebutuhan distribusi air, maupun kemunculan titik api. Kecepatan laporan menentukan asesmen dan pengerahan bantuan.
Warga yang mengalami kesulitan air bersih atau menemukan indikasi kebakaran lahan dapat menghubungi BPBD Kabupaten Ciamis melalui nomor 0811-2316-567 atau layanan kedaruratan terpadu Ciamis 112.
Status siaga darurat hingga 30 September memberi waktu bagi pemerintah daerah untuk menahan dampak kemarau sebelum meluas. Ujiannya terletak pada kecepatan mendeteksi desa terdampak, kesinambungan distribusi air, dan kesiapan mencegah api sebelum berkembang menjadi karhutla. (NS/AS)
