lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus dugaan investasi bodong MBG di Ciamis kini menjadi sorotan publik setelah Satreskrim Polres Ciamis menetapkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TC (44) sebagai tersangka. Kasus ini menyita perhatian karena diduga memanfaatkan nama program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menarik kepercayaan warga.
Berikut sembilan fakta penting dalam kasus guru PPPK di Ciamis yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.
1. Pelaku Berstatus Guru PPPK
Tersangka diketahui merupakan seorang guru PPPK di Ciamis. Status sebagai tenaga pendidik sekaligus aparatur pemerintah diduga membuat sebagian korban lebih mudah percaya terhadap penawaran investasi yang disampaikan pelaku.
Kasus ini pun memicu perhatian publik karena profesi guru selama ini identik dengan kepercayaan masyarakat.
2. Nama Program MBG Dicatut
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan program Makan Bergizi Gratis sebagai dalih investasi. Program MBG disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan pasokan bahan makanan untuk dapur penyedia makanan bergizi.
Modus tersebut membuat investasi bodong MBG Ciamis terlihat meyakinkan di mata calon korban karena membawa nama program pemerintah yang sedang dikenal luas masyarakat.
3. Korban Tersebar di Ciamis dan Majalengka
Korban dalam kasus penipuan MBG di Ciamis tidak hanya berasal dari satu wilayah. Polisi menyebut korban berasal dari Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, hingga Kabupaten Majalengka.
Penyebaran korban lintas daerah menunjukkan tawaran investasi itu sempat berkembang cukup luas sebelum akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
4. Total Kerugian Capai Rp384 Juta
Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian korban mencapai sekitar Rp384 juta. Nilai tersebut berasal dari dana investasi yang disetorkan sejumlah korban kepada tersangka.
Jumlah kerugian itu membuat kasus guru PPPK di Ciamis ini menjadi salah satu perkara dugaan investasi bodong yang cukup menyita perhatian publik lokal.
5. Ada 10 Orang yang Menjadi Korban
Polisi mencatat sedikitnya ada 10 korban dalam perkara tersebut. Para korban disebut tergiur dengan janji keuntungan besar dari investasi pasokan bahan makanan MBG.
Sebagian korban bahkan terus menanamkan modal karena sebelumnya sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut.
6. Korban Sempat Menerima Keuntungan
Salah satu fakta menarik dalam kasus ini adalah adanya pembagian keuntungan pada tahap awal investasi. Langkah itu diduga dilakukan untuk membangun kepercayaan para korban agar terus menyetor dana.
Namun, setelah dana yang masuk semakin besar, keuntungan yang dijanjikan justru tidak lagi diberikan kepada para investor.
7. Dugaan Aksi Sudah Berjalan Sejak 2025
Meski penawaran investasi disebut mulai masif pada Februari 2026, polisi mengungkap sebagian korban sudah berhubungan dengan investasi tersebut sejak 2025.
Hal ini menunjukkan dugaan penipuan berkedok MBG tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat, melainkan berkembang secara bertahap.
8. Korban Akhirnya Melapor ke Polisi
Kecurigaan korban mulai muncul setelah keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan. Kondisi itu membuat para korban akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Ciamis.
Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan hingga akhirnya polisi menetapkan TC sebagai tersangka dalam kasus investasi MBG rugikan warga tersebut.
9. Kasus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat ini, proses penyidikan disebut telah selesai dan perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lanjutan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Warga diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menanamkan dana pada investasi tertentu, termasuk yang membawa nama program pemerintah. (AS)

