SWAKKA Siap Laporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif) menyatakan siap melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menyusul munculnya berbagai dugaan persoalan mulai dari minimnya perlindungan kerja pengangkut sampah hingga indikasi permasalahan dalam tata kelola anggaran dan retribusi sampah.

Ketua SWAKKA, Ahmad Muhlis, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan lapangan sebelum mengambil langkah pelaporan resmi.

Menurutnya, laporan kemungkinan akan diarahkan kepada dua pihak berbeda berdasarkan jenis dugaan pelanggaran yang ditemukan.

“Untuk aspek perlindungan tenaga kerja, kami melihat ini masuk ranah pengawas ketenagakerjaan. Tapi untuk sejumlah indikasi lain yang berkaitan dengan dugaan persoalan anggaran dan tata kelola keuangan, tentu itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujar Ahmad Muhlis.

Ia menjelaskan, laporan ke pengawas ketenagakerjaan akan difokuskan pada dugaan minimnya perlindungan terhadap para pengangkut sampah, khususnya tenaga sukwan yang setiap hari bekerja dalam risiko tinggi namun disebut belum mendapatkan perlengkapan kerja yang layak.

“Ini menyangkut hak dasar pekerja. Mereka bersentuhan langsung dengan limbah, benda tajam, bau menyengat, bahkan risiko penyakit. Tapi ada pengakuan dari pekerja yang mengaku tidak pernah menerima sepatu boot, sarung tangan, maupun pakaian kerja,” katanya.

Polemik ini semakin menguat setelah sebelumnya muncul surat resmi dari DLH Kota Tasikmalaya yang dinilai menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan tenaga sukwan pengangkut sampah. Namun di sisi lain, para pekerja tersebut disebut belum memperoleh perlindungan dan apresiasi yang layak.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja diwajibkan memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada tenaga kerja.

Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebut pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, serta kesehatan fisik dan mental tenaga kerja. Bahkan dalam Pasal 186, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun serta denda hingga Rp400 juta.

Selain persoalan ketenagakerjaan, SWAKKA juga mengaku menerima sejumlah laporan dan informasi internal yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

“Kami sedang mendalami ini. Informasi yang kami terima menyebut ada kewajiban mengembalikan uang. Untuk apa uang itu dan kaitannya dengan apa, ini masih kami telusuri. Ada kemungkinan berkaitan dengan temuan BPK,” katanya.

SWAKKA juga menyoroti persoalan target dan realisasi retribusi sampah di Kota Tasikmalaya.

Menurut Ahmad Muhlis, potensi retribusi sampah disebut bisa mencapai angka lebih dari Rp8 miliar. Namun target yang ditetapkan DLH Kota Tasikmalaya hanya sekitar Rp4 miliar.

“Kalau potensi riil retribusi sampah bisa menembus lebih dari Rp8 miliar, lalu kenapa target yang dipasang hanya sekitar Rp4 miliar? Ini harus dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai rendahnya target justru menjadi celah hilangnya potensi pendapatan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut realisasi pendapatan retribusi sampah tahun 2024 bahkan dikabarkan hanya mencapai sekitar Rp1,8 miliar atau tidak sampai 50 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Ini bukan sekadar angka administrasi. Ini menyangkut potensi pendapatan daerah yang sangat besar,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut. Namun sebagai bagian dari kontrol sosial, SWAKKA merasa perlu mendorong adanya pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada tumpukan sampah di jalanan, tetapi mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: apakah tata kelola di balik pengelolaan sampah Kota Tasikmalaya benar-benar sudah bersih? (AS)

🏆 Tebak Final 2026 • Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

⏱️ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB 🛡️ Anti duplikat 📊 Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Jelang HUT Bhayangkara, Polres Tasikmalaya Bersihkan Alun-Alun Singaparna

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Alun-Alun Singaparna, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini...

Diky Candra Dukung PBSI Kota Tasikmalaya, 633 Atlet Bertarung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, hadir langsung dalam Kejuaraan Bulutangkis Piala Kapolresta Cup Open 2026 yang digelar...

Kebakaran Rumah di Purbaratu Tasikmalaya, Kamar Lantai 2 Terbakar

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebakaran rumah terjadi di Kampung Golempang RT 4 RW 6 Kelurahan Sukamenak Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Senin,...

Terbaru

Kloter 31 KJT Tiba di Ciamis, Dua Jemaah Dirawat di Madinah

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Ciamis yang...

Kebakaran Gudang Obat PKM Gardujaya, Damkar Turun Tangan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kebakaran terjadi di ruang gudang obat PKM Gardujaya,...

Pohon Tumbang di Ciamis Timpa Rumah Warga Sukadana

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Musibah pohon tumbang terjadi di Dusun Pasirnagara RT...

Jelang HUT Bhayangkara, Polres Tasikmalaya Bersihkan Alun-Alun Singaparna

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya menggelar...

Diky Candra Dukung PBSI Kota Tasikmalaya, 633 Atlet Bertarung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, hadir langsung...

Piala Dunia 2026

Hasil Portugal vs Uzbekistan 5-0: Ronaldo Ngamuk!

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Portugal menghancurkan Uzbekistan dengan skor 5-0...

Prediksi Skor Kolombia vs Kongo: Kolombia Diuji Tim Alot

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi skor Kolombia vs Kongo DR...

Prediksi Skor Panama vs Kroasia: Duel Hidup Mati Grup L

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026.Prediksi Skor Panama vs Kroasia menjadi...

Prediksi Skor Inggris vs Ghana: Bintang Hitam Terancam Padam

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Prediksi Skor Inggris vs Ghana menjadi salah...

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan: Misi Pelampiasan Portugal

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Prediksi skor Portugal vs Uzbekistan mengarah pada...

Daerah lainnya

KDM Desak PLN Bereskan Pemadaman Jabar, UMKM Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT.  KDM desak PLN segera menuntaskan persoalan...

Dari LHP BPK ke Hotel Prodeo: Jangan Sepelekan Temuan Auditor

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK kerap...

Carut Marut Tata Kelola Aset Pemkot Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Tata kelola aset Pemerintah Kota Bandung menyisakan tanda...

Indikasi Kuat Penyelewengan Anggaran PLN Jawa Barat, Priangan Timur Terlibat?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sejumlah temuan dalam pengelolaan anggaran dan layanan PT...

Perspektif

Popular Categories