lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif) menyatakan siap melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menyusul munculnya berbagai dugaan persoalan mulai dari minimnya perlindungan kerja pengangkut sampah hingga indikasi permasalahan dalam tata kelola anggaran dan retribusi sampah.
Ketua SWAKKA, Ahmad Muhlis, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan lapangan sebelum mengambil langkah pelaporan resmi.
Menurutnya, laporan kemungkinan akan diarahkan kepada dua pihak berbeda berdasarkan jenis dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Untuk aspek perlindungan tenaga kerja, kami melihat ini masuk ranah pengawas ketenagakerjaan. Tapi untuk sejumlah indikasi lain yang berkaitan dengan dugaan persoalan anggaran dan tata kelola keuangan, tentu itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujar Ahmad Muhlis.
Ia menjelaskan, laporan ke pengawas ketenagakerjaan akan difokuskan pada dugaan minimnya perlindungan terhadap para pengangkut sampah, khususnya tenaga sukwan yang setiap hari bekerja dalam risiko tinggi namun disebut belum mendapatkan perlengkapan kerja yang layak.
“Ini menyangkut hak dasar pekerja. Mereka bersentuhan langsung dengan limbah, benda tajam, bau menyengat, bahkan risiko penyakit. Tapi ada pengakuan dari pekerja yang mengaku tidak pernah menerima sepatu boot, sarung tangan, maupun pakaian kerja,” katanya.
Polemik ini semakin menguat setelah sebelumnya muncul surat resmi dari DLH Kota Tasikmalaya yang dinilai menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan tenaga sukwan pengangkut sampah. Namun di sisi lain, para pekerja tersebut disebut belum memperoleh perlindungan dan apresiasi yang layak.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja diwajibkan memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada tenaga kerja.
Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebut pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, serta kesehatan fisik dan mental tenaga kerja. Bahkan dalam Pasal 186, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun serta denda hingga Rp400 juta.
Selain persoalan ketenagakerjaan, SWAKKA juga mengaku menerima sejumlah laporan dan informasi internal yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Ahmad Muhlis mengungkapkan, pihaknya menerima laporan mengenai dugaan adanya oknum pejabat di lingkungan DLH yang disebut kerap meminta uang kepada pemungut retribusi sampah.
“Istilah yang muncul di lapangan itu cashbon, seperti meminjam uang kepada pemungut retribusi. Tapi apakah benar dikembalikan atau tidak, ini yang harus ditelusuri lebih jauh,” ujarnya.
Tak hanya itu, SWAKKA juga memperoleh informasi terkait adanya kewajiban pengembalian uang sekitar Rp9 juta oleh sopir tertentu di lingkungan DLH.
“Kami sedang mendalami ini. Informasi yang kami terima menyebut ada kewajiban mengembalikan uang sekitar Rp9 juta. Untuk apa uang itu dan kaitannya dengan apa, ini masih kami telusuri. Ada kemungkinan berkaitan dengan temuan BPK,” katanya.
SWAKKA juga menyoroti persoalan target dan realisasi retribusi sampah di Kota Tasikmalaya.
Menurut Ahmad Muhlis, potensi retribusi sampah disebut bisa mencapai angka lebih dari Rp8 miliar. Namun target yang ditetapkan DLH Kota Tasikmalaya hanya sekitar Rp4 miliar.
“Kalau potensi riil retribusi sampah bisa menembus lebih dari Rp8 miliar, lalu kenapa target yang dipasang hanya sekitar Rp4 miliar? Ini harus dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai rendahnya target justru menjadi celah hilangnya potensi pendapatan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut realisasi pendapatan retribusi sampah tahun 2024 bahkan dikabarkan hanya mencapai sekitar Rp1,8 miliar atau tidak sampai 50 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Ini bukan sekadar angka administrasi. Ini menyangkut potensi pendapatan daerah yang sangat besar,” ujarnya.
SWAKKA juga menyinggung adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan belanja solar sekitar Rp1,35 miliar di lingkungan DLH Kota Tasikmalaya.
“Informasinya memang sudah dikembalikan. Tapi kalau nantinya ditemukan adanya indikasi penyelewengan, maka persoalannya tidak bisa dianggap selesai hanya karena uang dikembalikan. Yang harus dibongkar adalah bagaimana kelebihan belanja itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan sumber dana pengembaliannya dari mana,” tegas Ahmad Muhlis.
Menurutnya, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut. Namun sebagai bagian dari kontrol sosial, SWAKKA merasa perlu mendorong adanya pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada tumpukan sampah di jalanan, tetapi mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: apakah tata kelola di balik pengelolaan sampah Kota Tasikmalaya benar-benar sudah bersih? (AS)

