lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Polemik zakat profesi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ciamis mencuat ke permukaan. Forum Poros Indoor mendatangi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ciamis.
Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan mekanisme penghimpunan zakat dan infak ASN yang dinilai masih menimbulkan kesan keterpaksaan, terutama bagi pegawai dengan penghasilan di bawah nisab.
Audiensi yang berlangsung di Aula BAZNAS Ciamis, Kamis (7/5/2026), berlangsung terbuka. Sejumlah persoalan disampaikan, mulai dari ketentuan nisab, mekanisme pemotongan, hingga aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 09 Tahun 2023.
Koordinator Forum Poros Indoor, Prima Pribadi, menilai ASN dengan penghasilan minim seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat profesi.
Menurutnya, masih banyak ASN yang penghasilannya belum mencapai batas nisab namun tetap merasa terbebani karena adanya potongan rutin.
Ia menjelaskan, nisab merupakan batas minimal penghasilan seseorang untuk wajib menunaikan zakat. Jika dikonversi ke nilai rupiah saat ini, batas tersebut berada di kisaran Rp7,6 juta per bulan.
“Kalau penghasilan belum mencapai nisab, mestinya tidak wajib zakat. Faktanya, banyak ASN yang kebutuhan hidup sehari-harinya saja masih berat,” ujar Prima.
Tak hanya itu, Poros Indoor juga menyoroti kewajiban pengisian surat pernyataan kesanggupan yang dinilai memunculkan persepsi adanya tekanan administratif terhadap ASN.
“Lebih baik Perbup itu dievaluasi atau direvisi supaya tidak muncul kesan ada unsur pemaksaan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BAZNAS Ciamis, Lili Miftah, membantah adanya praktik pemaksaan dalam penghimpunan zakat ASN.Menurutnya, aturan yang berlaku justru memberikan ruang pilihan bagi ASN.
Mereka yang belum memenuhi nisab tidak diwajibkan membayar zakat dan dapat menyalurkan infak secara sukarela sesuai kemampuan.
“Yang wajib zakat hanya ASN yang memenuhi syarat nisab. Di luar itu sifatnya infak dan nominalnya bebas, tidak ada paksaan,” tegasnya.
Lili menjelaskan, zakat profesi ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bagi ASN yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Sementara infak dapat diberikan dalam nominal beragam, mulai dari Rp10 ribu hingga puluhan ribu rupiah.
Dalam forum tersebut, BAZNAS juga membuka data penghimpunan zakat dan infak ASN di Ciamis. Dari potensi sekitar Rp1,1 miliar per bulan, realisasi penerimaan saat ini baru berada di angka sekitar Rp400 juta atau sekitar 34 persen.
Menurut Lili, rendahnya capaian itu salah satunya karena banyak ASN yang memilih infak dibanding zakat meski penghasilannya sudah masuk kategori wajib zakat.
“Ada yang seharusnya zakat ratusan ribu, tapi memilih infak Rp10 ribu sampai Rp50 ribu karena alasan kebutuhan lain. Jadi faktanya tidak ada pemaksaan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku terbuka terhadap berbagai masukan, termasuk usulan revisi Perbup agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan.
“BAZNAS hanya menjalankan aturan. Tapi aspirasi ini akan kami sampaikan ke Bagian Hukum Setda supaya ada formulasi yang lebih baik,” katanya.
Di sisi lain, BAZNAS memastikan pengelolaan dana zakat dan infak dilakukan secara transparan. Seluruh penghimpunan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disebut tercatat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Herdiat Tantang PMII Ciamis Harus Bergerak Nyata
Dalam lima tahun terakhir, penghimpunan zakat dan infak di Ciamis disebut terus meningkat signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp6 miliar per tahun, kini mencapai sekitar Rp27 miliar pada 2025.
Dana tersebut disalurkan untuk berbagai program sosial dan kemanusiaan, mulai dari bantuan rumah tidak layak huni, bantuan pendidikan, penanganan bencana, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
“Kepercayaan publik harus dijaga. Dana yang dihimpun harus benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Lili. (NID)

