lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebuah surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menjadi perhatian setelah memuat pengakuan terhadap keberadaan para sukwan pengangkut sampah di Kota Tasikmalaya.
Surat bernomor 800.1.6.2/58/DLH/2026 tertanggal 4 Mei 2026 itu ditandatangani langsung Kepala DLH Kota Tasikmalaya, Sandi Lesmana.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran merupakan pegawai sukarelawan armada pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.
“Dengan ini menyatakan bahwa nama-nama yang terlampir dalam lampiran surat ini adalah benar pegawai sukarelawan armada pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.”
Surat itu kini menjadi sorotan karena muncul di tengah polemik status para sukwan pengangkut sampah yang selama ini disebut tidak memiliki dasar hukum untuk menerima penghasilan resmi dari pemerintah daerah.
Menariknya, surat tersebut bukan surat pengangkatan pegawai maupun surat rekrutmen ASN atau PPPK.
Secara administratif, dokumen itu hanya berbentuk surat pernyataan.
Namun menurut Diki Samani, terbitnya surat tersebut tetap memiliki makna penting dalam konteks administrasi pemerintahan.
“Memang itu bukan surat pengangkatan pegawai. Tetapi surat itu menunjukkan bahwa keberadaan para sukwan diketahui dan diakui secara resmi oleh dinas,” ujar Diki kepada Lintas Priangan, Kamis (8/5/2026).
Menurut Diki, pejabat setingkat kepala dinas tidak mungkin sembarangan menerbitkan surat resmi yang dilengkapi nomor administrasi, tanda tangan, dan stempel pemerintah jika tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional institusi.
“Kalau sampai kepala dinas menerbitkan surat seperti itu, berarti keberadaan mereka memang dianggap penting dalam operasional pengangkutan sampah,” katanya.
Diki menilai, munculnya surat tersebut justru memperlihatkan adanya kebutuhan nyata terhadap tenaga para sukwan di lapangan.
Sebab menurutnya, sulit dibayangkan keberadaan para sukwan terus dipertahankan bertahun-tahun jika dinas tidak benar-benar membutuhkan tenaga mereka.
Apalagi sebelumnya para sukwan pengangkut sampah sempat melakukan aksi mogok kerja akibat ketidakjelasan status dan penghasilan.
Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama setelah para sukwan memilih kembali bekerja karena khawatir tumpukan sampah semakin banyak di sejumlah titik Kota Tasikmalaya.
“Nah, di sini pertanyaannya menjadi menarik. Apakah surat itu diterbitkan karena memang dinas sangat membutuhkan mereka? Atau jangan-jangan ini bagian dari upaya agar para sukwan tetap bertahan bekerja di tengah ketidakjelasan status mereka?” ujar Diki.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas analisis terhadap situasi yang berkembang.
Yang pasti, kata dia, surat tersebut memperlihatkan bahwa para sukwan bukan sekadar isu informal atau cerita lapangan semata.
“Ada pengakuan administratif di situ. Dan itu penting,” katanya.
Persoalan tersebut juga menjadi menarik ketika dikaitkan dengan unggahan resmi Kementerian PANRB mengenai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Menurut Diki, kondisi itu membuat posisi para sukwan pengangkut sampah menjadi semakin rumit.
Karena di satu sisi keberadaan mereka diakui melalui surat resmi pemerintah daerah, tetapi di sisi lain aturan nasional justru membatasi pola pengangkatan non-ASN di instansi pemerintah.
“Makanya pemerintah daerah tidak bisa terus hanya menjawab tidak ada dasar hukum. Karena faktanya mereka ada, bekerja, dan bahkan diakui keberadaannya melalui surat resmi,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya mulai mencari formulasi kebijakan lain yang lebih manusiawi dan tetap sesuai regulasi.
“Kalau memang ada kebutuhan nyata terhadap tenaga mereka, ya harus mulai dipikirkan jalan keluarnya. Jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun seperti ini,” pungkasnya. (AS)

