Nasib Sukwan DLH Kota Tasikmalaya: Diakui, Tapi tak Diapresiasi

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebuah surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menjadi perhatian setelah memuat pengakuan terhadap keberadaan para sukwan pengangkut sampah di Kota Tasikmalaya.

Surat bernomor 800.1.6.2/58/DLH/2026 tertanggal 4 Mei 2026 itu ditandatangani langsung Kepala DLH Kota Tasikmalaya, Sandi Lesmana.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran merupakan pegawai sukarelawan armada pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.

“Dengan ini menyatakan bahwa nama-nama yang terlampir dalam lampiran surat ini adalah benar pegawai sukarelawan armada pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.”

Surat itu kini menjadi sorotan karena muncul di tengah polemik status para sukwan pengangkut sampah yang selama ini disebut tidak memiliki dasar hukum untuk menerima penghasilan resmi dari pemerintah daerah.

Menariknya, surat tersebut bukan surat pengangkatan pegawai maupun surat rekrutmen ASN atau PPPK.

Secara administratif, dokumen itu hanya berbentuk surat pernyataan.

Namun menurut Diki Samani, terbitnya surat tersebut tetap memiliki makna penting dalam konteks administrasi pemerintahan.

“Memang itu bukan surat pengangkatan pegawai. Tetapi surat itu menunjukkan bahwa keberadaan para sukwan diketahui dan diakui secara resmi oleh dinas,” ujar Diki kepada Lintas Priangan, Kamis (8/5/2026).

Menurut Diki, pejabat setingkat kepala dinas tidak mungkin sembarangan menerbitkan surat resmi yang dilengkapi nomor administrasi, tanda tangan, dan stempel pemerintah jika tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional institusi.

“Kalau sampai kepala dinas menerbitkan surat seperti itu, berarti keberadaan mereka memang dianggap penting dalam operasional pengangkutan sampah,” katanya.

Diki menilai, munculnya surat tersebut justru memperlihatkan adanya kebutuhan nyata terhadap tenaga para sukwan di lapangan.

Sebab menurutnya, sulit dibayangkan keberadaan para sukwan terus dipertahankan bertahun-tahun jika dinas tidak benar-benar membutuhkan tenaga mereka.

Apalagi sebelumnya para sukwan pengangkut sampah sempat melakukan aksi mogok kerja akibat ketidakjelasan status dan penghasilan.

Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama setelah para sukwan memilih kembali bekerja karena khawatir tumpukan sampah semakin banyak di sejumlah titik Kota Tasikmalaya.

“Nah, di sini pertanyaannya menjadi menarik. Apakah surat itu diterbitkan karena memang dinas sangat membutuhkan mereka? Atau jangan-jangan ini bagian dari upaya agar para sukwan tetap bertahan bekerja di tengah ketidakjelasan status mereka?” ujar Diki.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas analisis terhadap situasi yang berkembang.

Yang pasti, kata dia, surat tersebut memperlihatkan bahwa para sukwan bukan sekadar isu informal atau cerita lapangan semata.

“Ada pengakuan administratif di situ. Dan itu penting,” katanya.

Persoalan tersebut juga menjadi menarik ketika dikaitkan dengan unggahan resmi Kementerian PANRB mengenai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Menurut Diki, kondisi itu membuat posisi para sukwan pengangkut sampah menjadi semakin rumit.

Karena di satu sisi keberadaan mereka diakui melalui surat resmi pemerintah daerah, tetapi di sisi lain aturan nasional justru membatasi pola pengangkatan non-ASN di instansi pemerintah.

“Makanya pemerintah daerah tidak bisa terus hanya menjawab tidak ada dasar hukum. Karena faktanya mereka ada, bekerja, dan bahkan diakui keberadaannya melalui surat resmi,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya mulai mencari formulasi kebijakan lain yang lebih manusiawi dan tetap sesuai regulasi.

“Kalau memang ada kebutuhan nyata terhadap tenaga mereka, ya harus mulai dipikirkan jalan keluarnya. Jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun seperti ini,” pungkasnya. (AS)

PRIANGAN TIMUR

Galunggung untuk Pemula: Pilih 510 atau 620 Anak Tangga?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Akhir pekan pada Minggu, 2 Agustus 2026,...

38 Tahun Tirta Galuh Ciamis, Menjaga Air Tetap Mengalir

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Perumda Air Minum Tirta Galuh Ciamis memasuki...

Hilang Sejak Sore, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Bendungan Panawangan Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Harapan keluarga untuk menemukan Eman (81)...

Lansia 70 Tahun Tolak Pengakuan Bersalah, Sidang Dugaan Penipuan Rumah di Banjar Memanas

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sidang perdana kasus dugaan penipuan rumah...

Lolos Enam Lapis Seleksi, Dua Pelajar Kota Tasikmalaya Menuju Paskibraka Jabar

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Enam lapis seleksi telah dilewati. Kini, Muhammad...

JAWA BARAT

Agustus Jadi Puncak Kemarau, Daerah Mana di Jabar Paling Rawan?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Memasuki Sabtu, 1 Agustus 2026, Jawa Barat...

Sekolah Rakyat Cirebon Resmi Beroperasi, 540 Anak dari Empat Daerah Mulai Tempati Asrama

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Program Sekolah Rakyat Cirebon resmi memasuki...

127.206 Mahasiswa PTS Nonaktif, Alarm Serius Jabar-Banten

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Sebanyak 127.206 mahasiswa PTS nonaktif masih...

Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabar Hari Ini, Mana Saja?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hujan lebat dan angin kencang di Jabar...

9 Indikasi Korupsi Kabupaten Karawang Paling Telanjang, Belum Ada yang Digelandang?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Barang tidak pernah dikirim, tetapi dana BOS tetap...

Pemprov Setop Tambang Kapur, Bagaimana Nasib 95 Industri Pengolahan?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan...

Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026)...

Pilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki babak digital....

Olahraga

Popular Categories