lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Polres Karawang mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi saat melakukan patroli penertiban parkir liar di kawasan Jalan Lingkar Tanjungpura, Kabupaten Karawang.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika personel Unit Turjawali Satlantas Polres Karawang menggelar patroli rutin di sekitar Bundaran Charles pada Rabu (6/5/2026).
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah dump truk bernomor polisi B 9388 PAD yang terparkir di lokasi yang tidak semestinya. Kecurigaan itu membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan perangkat ETLE Handheld guna mencocokkan data kendaraan.
Polisi Temukan Puluhan Plat Nomor Berbeda
Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan ketidaksesuaian identitas kendaraan. Pemeriksaan kemudian diperluas hingga ke bagian bak dump truk.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian pada identitas kendaraan yang digunakan,” ujar Cep Wildan, Kamis (7/5/2026).
Petugas dibuat terkejut setelah menemukan sekitar 20 pasang plat nomor kendaraan dengan variasi berbeda di dalam kendaraan tersebut. Selain itu, ditemukan pula tangki yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar subsidi.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi yang dilakukan secara ilegal.
Tangki Modifikasi Jadi Petunjuk Utama
Menurut polisi, modifikasi tangki pada kendaraan menjadi salah satu indikasi kuat adanya upaya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Solar subsidi sendiri merupakan bahan bakar yang diperuntukkan bagi sektor tertentu dan pengguna yang telah ditetapkan pemerintah.
Penggunaan kendaraan dengan identitas berbeda-beda juga diduga dilakukan untuk mengelabui petugas saat melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU.
Untuk penanganan lebih lanjut, dump truk beserta pengemudi dan barang bukti langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Karawang.
Pelaku Sudah Ditahan
Ipda Cep Wildan menyebutkan, pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian memastikan pengawasan di lapangan akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa kembali terjadi. Polisi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut. (hs)

