lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jajaran Satreskrim Polres Ciamis membongkar dua kasus pencurian sepeda motor dalam waktu berdekatan. Dari pengungkapan itu, empat tersangka curanmor di Ciamis berhasil diamankan polisi.
Keempat tersangka tersebut diamankan dari dua perkara berbeda. Kasus pertama terjadi di wilayah Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku. Sementara kasus kedua terjadi di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Wakapolres Ciamis Kompol Sujana mengatakan, pengungkapan dua kasus itu menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor.
“Kasus pertama terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban bernama Acim memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di halaman rumahnya. Saat korban pulang dari kebun, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Kompol Sujana dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Sabtu, 6 Juni 2026.
Motor yang hilang tersebut bernomor polisi Z-2158-TB. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di halaman rumah korban di Dusun Desa Wetan, RT 001 RW 003, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cipaku.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis bergerak melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan korban dan saksi, lalu memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang tersangka berinisial ES. Tim kemudian melakukan penangkapan pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
ES diamankan di rumahnya yang berada di Dusun Sukawangun, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kunci kontak, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.
Kompol Sujana menyebut, berdasarkan hasil pendalaman sementara, ES diduga baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Polisi juga menyatakan tersangka bukan residivis.
Dalam perkara pertama ini, tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Modus Curanmor di Banjarsari Ciamis
Selain perkara di Cipaku, Polres Ciamis juga mengungkap kasus pencurian motor di Kecamatan Banjarsari. Kasus kedua ini terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban dalam perkara ini bernama Rizal Fadillah. Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara sepeda motor dinyalakan di luar rumahnya di Dusun Sindanghayu, RT 022 RW 006, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Ketika keluar rumah, korban melihat sepeda motor Honda Blade warna merah miliknya sudah berpindah sekitar 15 meter dari posisi awal parkir.
Motor bernomor polisi R-6518-TK itu diduga hendak dibawa kabur oleh para pelaku. Korban kemudian berteriak, namun tiga pelaku berhasil melarikan diri.
Polsek Banjarsari yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Unit Resmob Polres Ciamis juga ikut membantu proses pengejaran para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah pelaku yang berada di wilayah Pamarican. Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan.
Namun, upaya kabur itu tidak berhasil. Polisi akhirnya menangkap tiga orang tersangka dalam perkara kedua ini.
Kompol Sujana menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda. JS disebut sebagai eksekutor yang mematahkan kunci stang dan menjebol kunci kontak. Sementara A berperan sebagai joki sekaligus pembuat alat penjebol.
Satu tersangka lainnya turut serta dalam aksi tersebut dan masih dalam pendalaman identitas.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Blade, satu buah astag dari gear motor bekas, satu obeng plus, dan satu kunci motor Honda.
Para tersangka dalam perkara kedua dijerat Pasal 477 huruf E, F, dan G KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan dua kasus curanmor di Ciamis ini menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah dijangkau pelaku.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pelaku pencurian motor kerap memanfaatkan kelengahan kecil. Di halaman rumah sendiri pun, motor tetap bisa menjadi sasaran bila tidak diamankan dengan baik.
Saat ini, seluruh tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus lain di wilayah hukum Polres Ciamis. (IS/AS)
























