8 Kontradiksi Urusan Parkir Kota Tasikmalaya

2. Muncul Imbal Jasa 5 Persen tapi Dasarnya Belum Tegas

Angka 5 persen menjadi bagian paling riuh dalam polemik parkir pihak ketiga. Sejumlah vendor menyatakan skemanya belum diterangkan secara rinci ketika kerja sama ditandatangani. Ajaib. Belum rinci, tapi ditandatangani.

Pasal 4 ayat (4) Perwal Nomor 17 Tahun 2025 memang memperbolehkan pemerintah memberikan imbal jasa kepada pihak ketiga. Pembayarannya harus melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Namun, Perwal tersebut tidak menetapkan angka 5 persen.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir menyebut angka itu mengacu kepada peraturan wali kota. Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjernihkan perkara.

Perwal Nomor 14B Tahun 2008 mengatur bagi hasil retribusi antara pemerintah daerah dan petugas parkir. Peraturan itu juga mengatur kontribusi pajak dari pemegang izin pengelolaan tempat parkir.

Dalam naskahnya, komponen 5 persen disebut sebagai biaya peningkatan pelayanan. Tidak disebut secara tegas sebagai keuntungan vendor pemungut retribusi.

JDIH Kota Tasikmalaya masih mencantumkan Perwal Nomor 14B Tahun 2008 dengan status berlaku. Namun, penggunaannya untuk pola kerja sama vendor saat ini tetap perlu dijelaskan. Terlebih, sudah terbit PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perwal Nomor 17 Tahun 2025.

Ada empat hal yang harus dibuka: lima persen dihitung dari nilai apa, siapa penerimanya, biaya apa yang ditanggung vendor, dan melalui pos belanja mana uang itu dibayarkan.

Lima persen dari penerimaan bruto tentu berbeda dengan lima persen setelah dikurangi upah juru parkir dan biaya operasional.

Tanpa rumus yang sahih, angka tersebut menjadi taksa. Kerap disebut, tetapi temaram maknanya.

3. Kontrak Sudah Berjalan, tapi Uji Petik Belum Selesai

Perwal Nomor 17 Tahun 2025 menempatkan kajian potensi pada awal proses.

Pasal 6 menyatakan pengadaan langsung digunakan untuk kerja sama dengan potensi pendapatan bruto paling banyak Rp200 juta setahun. Jika potensinya melampaui Rp200 juta, Pasal 7 mengharuskan tender.

Alurnya semestinya runut. Pertama yang harus dilakukan adalah potensi dihitung terlebih dahulu. Setelah itu nilainya ditetapkan, lalu metode pemilihan ditentukan, selanjutnya vendor dipilih, dan terakhir baru perjanjian dilaksanakan.

Namun, keterangan yang muncul pada Juli 2026 menunjukkan urutan berbeda.

Para vendor menyatakan uji petik masih dilakukan untuk mengetahui potensi riil setiap titik parkir sebelum target setoran ditetapkan. Padahal, sebagian kerja sama telah berjalan sejak Januari 2026. Target bulanan pun sudah dibebankan.

Pertanyaannya: jika uji petik belum selesai, data apa yang digunakan untuk menentukan target awal dan memilih metode pengadaan?

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan sebelumnya menyatakan pemerintah memiliki kajian potensi sebagai dasar kerja sama. Dua keterangan tersebut perlu dipertautkan.

Jika kajian awal memang sudah tersedia, pemerintah tinggal membukanya. Publik kemudian dapat membandingkan kajian itu dengan uji petik yang masih berjalan.

Kajian yang dibuat sebelum keputusan merupakan landasan. Tapi jika baru disusun setelah kontrak berjalan, fungsinya dapat berubah menjadi pembenaran atas keputusan yang telanjur diambil, atau lebih jauh lagi bukan mustahil jadi legitimasi terhadap penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan.

PRIANGAN TIMUR

Cuaca Priangan: Kemarau tapi Hujan, Apa yang Terjadi?

lintas priangan.com, BERITA PRIANGAN. Cuaca Priangan memasuki akhir Juli...

Hujan Meteor Akhir Juli 2026, Bisakah Terlihat dari Wilayah Priangan?

lintas priangan.com, BERITA PRIANGAN TIMUR. Langit penghujung Juli 2026 menawarkan peristiwa...

Waspada Potensi Rob di Pesisir Priangan, Ini Pemicunya

lintas priangan.com, BERITA PRIANGAN TIMUR. Potensi rob di Pesisir...

Nyaneut Garut: Teh Hangat yang Merekatkan Orang Sunda

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Festival Nyaneut akan kembali menghangatkan Lapang Situgede,...

Saat PLN dalam Pusaran Indikasi Korupsi, UP3 Tasikmalaya Pilih Bungkam

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Saat sejumlah temuan pemeriksaan menyeret nama PLN Jawa...

JAWA BARAT

TPPO Mengincar Jabar, Kenali Modusnya

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Menjelang Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang pada...

Angin Kencang Mengintai Ciayumajakuning Hari Ini, Waspada!

lintaspriangan.com, BERITA JABAR.  Angin kencang mengintai Ciayumajakuning pada Selasa, 28 Juli...

Kemensos Bantu Korban Kebakaran Ciptamulya, Bantuan Rp278 Juta Disalurkan untuk 420 Penyintas

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sehari setelah kebakaran meluluhlantakkan puluhan rumah...

SWAKKA Ajak Kesbang se-Jabar Kolaborasi 27 Jejak Heroik Jawa Barat

lintaspriangan.com, BERITA JABAR.  Sejarah perjuangan tidak semestinya mengendap sebagai arsip...

Bupati Sukabumi Tinjau Kebakaran Ciptamulya, Ini Langkah Cepat yang Disiapkan Pemerintah Daerah.

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Asap memang mulai menghilang dari Kampung...

Tergiur Sayembara KDM, Ojol di Bandung Salah Tangkap Begal

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. berhadiah hingga Rp50 juta diduga memicu sejumlah...

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi, 70 Rumah Rata dengan Tanah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya terjadi di Desa Sirnaresmi, Kecamatan...

Videotron Maut Majalengka Sudah Goyang 32 Jam, Penanganan Lambat?

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Tragedi Videotron Maut Majalengka di Bundaran Cigasong...

Olahraga

Popular Categories