8 Kontradiksi Urusan Parkir Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, KAJIAN.  Ada yang belum rampung dalam tata kelola parkir Kota Tasikmalaya. Kontrak sudah berjalan, vendor telah memungut retribusi, dan target bulanan sudah ditetapkan. Namun, kajian potensi masih dibicarakan. Penetapan sejumlah titik juga dipersoalkan. Dasar imbal jasa 5 persen pun belum tersaji secara gamblang.

Sengkarut itu mengemuka ketika 17 vendor menemui Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026). Mereka meminta pemerintah membentuk satuan tugas penertiban.

Permintaan tersebut bukan tanpa sebab. Vendor mengaku berhadapan dengan parkir liar, dugaan jual beli lapak, juru parkir tanpa surat tugas, hingga pungutan oleh pihak lain di ruas yang telah dikerjasamakan.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir merespons positif usulan pembentukan Satgas. Dalam pertemuan yang sama juga terungkap, baru sebagian dari ratusan titik potensial yang disebut telah memiliki penetapan resmi.

Polemik ini tidak cukup dilihat sebagai perselisihan tentang setoran. Di balik uang recahan yang berpindah setiap kali kendaraan meninggalkan tempat parkir, ada perkara yang lebih mendasar. Mulai dari cara menentukan target, pemilihan vendor, keutuhan penerimaan bruto, masa kontrak, hingga mutu pengawasan.

Kajian redaksi Lintas Priangan terhadap regulasi, angka penerimaan, dan keterangan para pihak menemukan delapan kontradiksi dalam urusan parkir Kota Tasikmalaya.

Kedelapannya belum dapat disebut pelanggaran sebelum dokumen terkait diperiksa. Namun, tengaranya cukup kuat untuk melahirkan satu tuntutan yang wajar: buka datanya kepada publik!

1. Besaran Setoran: Sesuai Target atau Bruto?

Kerja sama pengelolaan parkir dimulai dengan angka-angka yang tampak sederhana.

Jalan Ahmad Yani ditargetkan menyetor Rp5 juta per bulan. Jalan BKR dan Pemuda Rp2 juta, sedangkan Jalan Residen Ardiwinangun Rp6 juta.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir menyatakan setoran vendor pada tiga koridor tersebut berjalan lancar dan sesuai target.

Tapi tunggu dulu. Masalahnya, target setoran tidak sama dengan penerimaan bruto.

Pasal 10 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2025 mewajibkan pihak ketiga menyerahkan 100 persen hasil pemungutan. Seluruhnya diserahkan secara bruto kepada perangkat daerah yang membidangi perhubungan.

Perintah serupa terdapat dalam Pasal 66 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Penerimaan yang dipungut pihak ketiga harus disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto.

Artinya sederhana. Jika target sebuah ruas Rp5 juta, tetapi hasil pungutan misal sebenarnya Rp8 juta, seluruh Rp8 juta semestinya tercatat sebagai penerimaan daerah.

Target adalah ukuran minimal kinerja. Bukan batas tertinggi setoran.

Karena itu, pernyataan “berjalan lancar dan sesuai target” belum menjawab pertanyaan paling penting: berapa uang yang sesungguhnya terkumpul?

Jawabannya harus ditelusuri melalui data transaksi, karcis atau pencatatan digital, penerimaan aktual, dan bukti penyetoran ke kas daerah. Tanpa data tersebut, pemerintah baru bisa memastikan target terpenuhi. Belum bisa memastikan seluruh pendapatan telah diselamatkan dan jaminan tak ada kebocoran.

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Turbo Disebut Opsional, Ratusan Driver Maxim Tasikmalaya Tetap Minta Dihapus

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim...

KPK Geledah Rumah Guru SMA di Tasikmalaya, Diduga Jadi Pengepul Maba Unsoed

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

Sidang Perdana Anggota DPRD Banjar, Terdakwa Bantah Penipuan dan Penggelapan

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana...

FORKAB Garut 2026 Dijadwalkan Dibuka Hari Ini, Enam Olahraga Tradisional Dimainkan

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. FORKAB Garut 2026 dijadwalkan dibuka di GOR...

Operasi Katarak Digelar di RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya 12 September

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) menjadwalkan operasi...

JAWA BARAT

Festival Tari Tradisional Jawa Barat Dijadwalkan Berlangsung 9 Jam Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Festival Tari Tradisional Jawa Barat dijadwalkan...

Jambore Relawan Kebencanaan 2026 Dijadwalkan Dibuka di Cimenyan Pagi Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Jambore Relawan Kebencanaan 2026 dijadwalkan dibuka di...

KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Suap Bupati Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan...

GIIAS Education Day di Bandung Masuki Hari Kedua, Pelajar Diajak Kenali Industri Otomotif

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. GIIAS Education Day memasuki hari kedua di...

PPAN Jawa Barat 2026 Dijadwalkan Umumkan Peserta Lolos Tahap Provinsi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT.  Peserta PPAN Jawa Barat 2026 dijadwalkan...

1,96 Ton Beras Bantuan Pangan Cirebon Malah Menumpuk di Rumah Warga, Bantuan buat Siapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Beras bantuan pangan yang seharusnya berada...

Drama Sunda Palagan Bubat Tampil Lima Sesi di Bandung Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Drama Sunda Palagan Bubat dijadwalkan tampil dalam lima...

Sukabumi Expo 2026 Mulai 10 September, Job Fair Jadi Salah Satu Agenda

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sukabumi Expo 2026 dijadwalkan mulai berlangsung di Kabupaten...

Olahraga

Popular Categories