lintaspriangan.com, KAJIAN. Ada yang belum rampung dalam tata kelola parkir Kota Tasikmalaya. Kontrak sudah berjalan, vendor telah memungut retribusi, dan target bulanan sudah ditetapkan. Namun, kajian potensi masih dibicarakan. Penetapan sejumlah titik juga dipersoalkan. Dasar imbal jasa 5 persen pun belum tersaji secara gamblang.
Daftar isi
- 1. Besaran Setoran: Sesuai Target atau Bruto ?
- 2. Muncul Imbal Jasa 5 Persen tapi Dasarnya Belum Tegas
- 3. Kontrak Sudah Berjalan, tapi Uji Petik Belum Selesai
- 4. Tugas Dishub, tapi Vendor Ikut-ikutan
- 5. Kontrak Satu Tahun, Perwal Membatasi 31 Desember
- 6. Pengadaan atau Penunjukan Langsung ?
- 7. Paket di Bawah Rp200 Juta, tapi Agregatnya Melampaui Rp2 Miliar
- 8. Dishub Itu Petugas Pengawas, Malah Diminta Bentuk Satgas
- Publikasikan Dokumen, Biar Jernih!
Sengkarut itu mengemuka ketika 17 vendor menemui Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026). Mereka meminta pemerintah membentuk satuan tugas penertiban.
Permintaan tersebut bukan tanpa sebab. Vendor mengaku berhadapan dengan parkir liar, dugaan jual beli lapak, juru parkir tanpa surat tugas, hingga pungutan oleh pihak lain di ruas yang telah dikerjasamakan.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir merespons positif usulan pembentukan Satgas. Dalam pertemuan yang sama juga terungkap, baru sebagian dari ratusan titik potensial yang disebut telah memiliki penetapan resmi.
Polemik ini tidak cukup dilihat sebagai perselisihan tentang setoran. Di balik uang recahan yang berpindah setiap kali kendaraan meninggalkan tempat parkir, ada perkara yang lebih mendasar. Mulai dari cara menentukan target, pemilihan vendor, keutuhan penerimaan bruto, masa kontrak, hingga mutu pengawasan.
Kajian redaksi Lintas Priangan terhadap regulasi, angka penerimaan, dan keterangan para pihak menemukan delapan kontradiksi dalam urusan parkir Kota Tasikmalaya.
Kedelapannya belum dapat disebut pelanggaran sebelum dokumen terkait diperiksa. Namun, tengaranya cukup kuat untuk melahirkan satu tuntutan yang wajar: buka datanya kepada publik!
1. Besaran Setoran: Sesuai Target atau Bruto?
Kerja sama pengelolaan parkir dimulai dengan angka-angka yang tampak sederhana.
Jalan Ahmad Yani ditargetkan menyetor Rp5 juta per bulan. Jalan BKR dan Pemuda Rp2 juta, sedangkan Jalan Residen Ardiwinangun Rp6 juta.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir menyatakan setoran vendor pada tiga koridor tersebut berjalan lancar dan sesuai target.
Tapi tunggu dulu. Masalahnya, target setoran tidak sama dengan penerimaan bruto.
Pasal 10 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2025 mewajibkan pihak ketiga menyerahkan 100 persen hasil pemungutan. Seluruhnya diserahkan secara bruto kepada perangkat daerah yang membidangi perhubungan.
Perintah serupa terdapat dalam Pasal 66 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Penerimaan yang dipungut pihak ketiga harus disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto.
Artinya sederhana. Jika target sebuah ruas Rp5 juta, tetapi hasil pungutan misal sebenarnya Rp8 juta, seluruh Rp8 juta semestinya tercatat sebagai penerimaan daerah.
Target adalah ukuran minimal kinerja. Bukan batas tertinggi setoran.
Karena itu, pernyataan “berjalan lancar dan sesuai target” belum menjawab pertanyaan paling penting: berapa uang yang sesungguhnya terkumpul?
Jawabannya harus ditelusuri melalui data transaksi, karcis atau pencatatan digital, penerimaan aktual, dan bukti penyetoran ke kas daerah. Tanpa data tersebut, pemerintah baru bisa memastikan target terpenuhi. Belum bisa memastikan seluruh pendapatan telah diselamatkan dan jaminan tak ada kebocoran.
