lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. – Polemik ijazah Gibran yakni sebagai persyaratan pendidikan yang tidak terpenuhi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA, komisioner KPU dan Bawaslu kini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada saat yang sama, perdebatan mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment Gibran kembali mengemuka. Sejumlah pihak menyoroti implikasi putusan MK, sementara mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa proses dan substansi surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran merupakan tanggung jawab kementerian penerbit.
Perkembangan tersebut membuka tiga persoalan berbeda: dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, tanggung jawab administratif penerbitan dokumen pendidikan, dan mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh terkait jabatan wakil presiden.
Berita sebelumnya: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pengunduran Diri atau Impeachment?
Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 kepada DKPP pada Jumat (9/10/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pelapor mempersoalkan ketentuan dalam PKPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon dari luar negeri. Mereka menduga terdapat persoalan dalam proses pembahasan dan penerbitan aturan tersebut, termasuk klausul yang dinilai memengaruhi pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.
DKPP membenarkan telah menerima laporan tersebut. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Namun, laporan itu masih berupa pengaduan dugaan pelanggaran etik. Kebenaran dalil pelapor serta ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu harus ditentukan melalui proses pemeriksaan DKPP, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan yang disampaikan.
MK Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan, Permohonan Tak Dapat Diterima
Polemik ini berkaitan dengan putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
MK juga menjelaskan bahwa dokumen yang terungkap dalam persidangan, seperti certificate of attendance dan catatan akademik, tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam kerangka sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 juga telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak tepat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah memutus Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Yang dinyatakan MK adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dalam persidangan, sedangkan permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Hasyim Asy’ari Sebut Tanggung Jawab Surat Ada pada Kementerian
Di tengah perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran, mantan Ketua KPU periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, memberikan penjelasan mengenai posisi KPU dalam penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Hasyim menyatakan KPU merupakan pengguna akhir surat keterangan yang diterbitkan kementerian ketika dokumen tersebut digunakan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurutnya, proses penerbitan dan substansi kebenaran surat penyetaraan pendidikan merupakan tanggung jawab kementerian yang menerbitkannya, yakni kementerian yang saat itu menangani urusan pendidikan.
Hasyim juga menilai surat keterangan penyetaraan tersebut merupakan keputusan administrasi yang mengikat. Dalam pandangannya, KPU menjalankan kewenangan dengan memeriksa dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Pernyataan Hasyim merupakan penjelasan mengenai pembagian tanggung jawab menurut pandangannya. Hal itu tidak dengan sendirinya menghapus persoalan yang dipertanyakan MK mengenai dokumen pendukung maupun membatalkan dugaan pelanggaran etik yang kini dilaporkan kepada DKPP.
Proses penerbitan surat, dokumen yang menjadi dasar penerbitannya, serta cara penyelenggara pemilu memverifikasi persyaratan tetap menjadi bagian penting dalam penelusuran persoalan ini.
Wacana Impeachment Mengemuka, Mekanisme Konstitusi Jadi Sorotan
Perkembangan lain muncul dari perdebatan mengenai polemik ijazah Gibran yaitu dengan adanya kemungkinan pemakzulan Gibran. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa mekanisme impeachment diatur dalam konstitusi melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam kondisi serta melalui tahapan konstitusional tertentu. Prosesnya tidak cukup hanya didasarkan pada perdebatan politik atau munculnya suatu laporan.
Dalam mekanisme tersebut, DPR berperan menyampaikan pendapat dan mengajukan proses pemberhentian sesuai persyaratan konstitusi. Pendapat DPR kemudian diperiksa oleh MK sebelum proses dilanjutkan ke MPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, munculnya wacana impeachment setelah putusan MK tidak berarti proses pemakzulan telah dimulai secara resmi ataupun bahwa Gibran otomatis kehilangan jabatan.
Persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan, dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, dan kemungkinan pemberhentian wakil presiden merupakan isu yang berkaitan, tetapi memiliki dasar hukum dan mekanisme penanganan yang berbeda.
Tiga Jalur Persoalan yang Masih Berproses
Perkembangan polemik ini memperlihatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran belum berhenti pada perdebatan mengenai isi putusan MK.
Pertama, laporan kepada DKPP akan menguji dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada komisioner KPU dan Bawaslu.
Kedua, penjelasan mengenai surat penyetaraan pendidikan menempatkan proses penerbitan dokumen oleh kementerian sebagai bagian yang perlu dicermati.
Ketiga, wacana impeachment harus dibedakan dari proses hukum dan etik tersebut karena memiliki persyaratan konstitusional tersendiri.
Hasil pemeriksaan DKPP, penjelasan pihak kementerian mengenai dokumen penyetaraan, serta perkembangan langkah konstitusional yang mungkin ditempuh akan menentukan arah persoalan selanjutnya.
Untuk saat ini, laporan etik belum merupakan putusan pelanggaran, sementara wacana pemakzulan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan pemberhentian. Status Gibran sebagai wakil presiden juga tidak berubah hanya karena munculnya laporan kepada DKPP atau perdebatan mengenai mekanisme impeachment.
Polemik Ijazah Gibran ini pada akhirnya menempatkan transparansi dokumen, akuntabilitas penyelenggara pemilu, dan kepastian mekanisme konstitusi sebagai tiga persoalan utama yang perlu dijelaskan melalui proses masing-masing. (HS)
