lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Jumlah peserta BPJS Kesehatan Garut yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Garut berkurang 60.829 orang pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang dipublikasikan pemerintah daerah pada Sabtu, 10 Oktober 2026, jumlah peserta turun dari 566.191 menjadi 505.362 orang.
Penurunan peserta tersebut terjadi ketika alokasi anggaran jaminan kesehatan justru meningkat. Pemkab Garut menyediakan Rp196,091 miliar pada 2026, naik Rp39,982 miliar atau sekitar 25,6 persen dibandingkan anggaran 2025 sebesar Rp156,109 miliar.
Anggaran Naik, Jumlah Peserta Menurun
Data Dinas Kesehatan menunjukkan perubahan cukup besar dalam jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBI PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah selama tiga tahun terakhir.
Pada 2024, sebanyak 270.651 peserta tercatat mendapat pembiayaan dari Pemkab Garut, dengan alokasi anggaran Rp97,531 miliar.
Jumlah peserta kemudian meningkat menjadi 566.191 orang pada 2025, sementara anggaran bertambah menjadi Rp156,109 miliar.
Memasuki 2026, jumlah peserta BPJS Kesehatan Garut dalam skema tersebut turun menjadi 505.362 orang. Meski demikian, anggaran kembali meningkat hingga Rp196,091 miliar.
Perubahan itu memperlihatkan bahwa penurunan jumlah peserta tidak diikuti penurunan alokasi pembiayaan. Namun, data yang dipublikasikan belum merinci komponen yang menyebabkan kebutuhan anggaran meningkat ketika jumlah peserta berkurang.
Karena itu, selisih anggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kenaikan biaya per peserta ataupun pemborosan. Diperlukan penjelasan mengenai periode pembiayaan, kewajiban pembayaran, serta komponen anggaran yang tercakup dalam alokasi 2026.
Pemkab Garut Tata Ulang Kepesertaan BPJS Kesehatan
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menjelaskan penataan kepesertaan dilakukan ketika pemerintah daerah menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah menerima kunjungan kerja pimpinan Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Syakur, pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar bantuan iuran jaminan kesehatan dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pembiayaan.
Penataan tersebut juga mencakup penonaktifan sejumlah kepesertaan penerima bantuan iuran. Pemerintah kabupaten menyatakan langkah itu bertujuan menjaga keberlanjutan program di tengah keterbatasan fiskal.
Syakur turut meminta fasilitas kesehatan tingkat pertama merespons persoalan warga yang mengalami kendala kepesertaan. Puskesmas di Kabupaten Garut telah mendapat arahan untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pelayanan medis mendesak.
Selain itu, pemerintah daerah mengimbau warga yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri agar tetap mempertahankan kepesertaan jaminan kesehatannya.
Penataan BPJS Kesehatan Garut kini menyisakan kebutuhan informasi mengenai jumlah peserta yang benar-benar dinonaktifkan, perubahan kategori kepesertaan, serta mekanisme penanganan warga yang masih membutuhkan bantuan.
Data jumlah peserta yang turun 60.829 orang belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh selisih tersebut merupakan peserta yang dinonaktifkan. Perubahan data juga perlu dibedakan dari perpindahan segmen kepesertaan atau penyesuaian administrasi lainnya.
Kejelasan data tersebut penting untuk memastikan bahwa alokasi anggaran yang meningkat tetap diikuti kepastian akses layanan kesehatan bagi warga yang berhak menerima bantuan. (NS/AS)
