lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalam putusan perkara ijazah Gibran, tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan MK saat membacakan putusan Perkara ijazah Gibran Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga negara tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dipandang sebagai bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden dalam putusan perkara Ijazah Gibran ini.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
Gugatan Tidak Diterima karena Kedudukan Hukum
MK juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024.
Pasalnya, Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Selain itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres. Dalam perkara semacam itu, pihak yang memiliki kedudukan hukum adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Karena alasan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Denny Indrayana Tafsirkan Putusan sebagai Masalah Syarat Jabatan
Setelah putusan dibacakan, Denny Indrayana memberikan tafsir berbeda terhadap dampak putusan tersebut.
Menurut Denny, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA menunjukkan adanya persoalan serius terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai pejabat publik.
Denny kemudian mendesak Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
Ia menyatakan, jika berada dalam posisi Gibran, dirinya akan merasa malu dan mempertimbangkan mundur demi menjaga nama baik keluarga, diri sendiri, serta Republik Indonesia.
Denny juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur politik melalui DPR apabila Gibran tidak mengundurkan diri.
Namun, pernyataan tersebut merupakan sikap dan tafsir pihak pemohon setelah putusan, bukan amar putusan MK yang memerintahkan Gibran mundur.
Refly Harun Sebut Peluang Impeachment Terbuka
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, juga menilai putusan MK memberikan ruang untuk menempuh mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sesuai mekanisme konstitusional.
Refly menyebut putusan tersebut membuat dua pihak memiliki alasan untuk merasa diuntungkan.
Pihak yang mendukung Gibran dapat menunjuk pada amar putusan bahwa Gibran tidak didiskualifikasi. Sementara pihak pemohon menyoroti pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA.
“Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly seusai persidangan.
Menurut Refly, kondisi tersebut membuka peluang untuk membawa persoalan Gibran ke mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Ia menyebut proses tersebut dapat melibatkan DPR, MK, DPR kembali, hingga MPR apabila seluruh tahapan konstitusional terpenuhi.
Tim pemohon juga menyatakan akan melakukan langkah lanjutan melalui DPR untuk membahas kemungkinan tersebut.
Putusan MK Tidak Sama dengan Pemakzulan
Di tengah munculnya tuntutan mundur dan wacana impeachment, posisi hukum putusan MK perlu dibedakan dari tafsir pihak pemohon.
MK tidak memerintahkan Gibran untuk mengundurkan diri. Mahkamah juga tidak dalam amar putusannya menyatakan Gibran diberhentikan atau didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden.
Yang diputus MK adalah permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara dalam pertimbangannya Mahkamah memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.
MK menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran kini menjadi bagian penting dari perdebatan hukum dan politik setelah putusan MK.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah para pemohon serta lembaga negara yang disebut dalam mekanisme konstitusional. Sementara itu, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden setelah gugatan terkait syarat pendidikan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. (HS)
