lintaspriangan.com, BERITA JABAR. “Tema HUT ke-81 Republik Indonesia, ‘Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur’, harus dimulai dari penghormatan terhadap kedaulatan setiap warga. Dalam demokrasi, satu nama dalam daftar pemilih adalah satu hak yang wajib dijaga,” kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, Ruliadi, S.E., M.Si.
Di Jawa Barat, pesan itu berdiri di atas angka yang besar. Daftar pemilih berkelanjutan Semester I 2026 telah mencapai 37.759.993 orang, bertambah 664.263 pemilih hanya dalam enam bulan. Pergerakan tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi tidak pernah benar-benar memasuki masa jeda. Pemilu boleh masih jauh, tetapi warga baru terus lahir sebagai pemilih, penduduk berpindah domisili, dan data kependudukan terus berubah.
Hak Pilih Harus Dijaga Sebelum Bilik Suara Dibuka
Ketika ditemui Lintas Priangan di sela kunjungan dinasnya ke Kota Tasikmalaya, Kamis, 13 Agustus 2026, Ruli mengatakan pemilu merupakan peristiwa yang berlangsung pada waktu tertentu. Demokrasi, sebaliknya, merupakan pekerjaan yang harus dirawat setiap hari.
“Demokrasi bukan hanya topik di tahun politik. Ketika pemilu selesai, bukan berarti seluruh pekerjaan politik ikut selesai. Justru pada masa inilah pendidikan politik, pembaruan data pemilih, dan penguatan kesadaran masyarakat harus dilakukan dengan lebih tenang dan mendalam,” ujarnya.
Menurut Ruli, daftar pemilih tidak boleh diperlakukan sebagai barisan angka tanpa wajah. Di balik setiap nama terdapat seorang warga yang memiliki hak konstitusional untuk menentukan arah pemerintahan.
“Di antara puluhan juta data itu, tidak boleh ada seorang warga yang kehilangan hak hanya karena informasi terlambat diperbarui. Satu nama mungkin terlihat kecil di dalam tabel, tetapi bagi demokrasi, satu nama tetap mewakili satu kedaulatan,” katanya.
Besarnya tantangan tersebut terlihat dari hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026. Bawaslu Jawa Barat melakukan uji petik terhadap 24.817 sampel pemilih untuk menguji kesesuaian data administratif dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
Hasilnya, ditemukan 1.095 ketidaksesuaian pada kategori pemilih tidak memenuhi syarat, 929 ketidaksesuaian menyangkut pemilih baru, serta 721 ketidaksesuaian dalam daftar pemilih berkelanjutan. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan warga yang telah meninggal dunia, perpindahan domisili, dan pemilih yang belum memenuhi persyaratan usia.
Bawaslu juga mencatat bahwa dari 24 kabupaten dan kota yang menerima saran perbaikan, baru delapan daerah yang telah menindaklanjutinya secara penuh. Temuan itu dipublikasikan dalam hasil pengawasan data pemilih Semester I 2026.
Ruli menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan daftar pemilih merupakan kewenangan KPU, sedangkan pengawasannya berada pada Bawaslu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bakesbangpol mengambil peran sesuai kewenangannya, yakni mendukung koordinasi, memfasilitasi komunikasi antarlembaga, memantau perkembangan politik, serta mendorong partisipasi masyarakat.
“Setiap lembaga mempunyai kewenangan yang harus dihormati. Namun, kewenangan yang berbeda tidak boleh membuat pekerjaan berjalan sendiri-sendiri. Akurasi data membutuhkan komunikasi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat,” tuturnya.
Masyarakat, lanjut Ruli, juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima hasil akhir. Warga dapat berperan dengan memeriksa statusnya sebagai pemilih, melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia, memperbarui data setelah pindah domisili, serta menyampaikan koreksi melalui saluran resmi.
“Negara memiliki sistem dan masyarakat memiliki kenyataan di lapangan. Demokrasi menjadi lebih kuat ketika keduanya saling bertemu dan saling memperbaiki,” ucapnya.
Pendidikan Politik Bukan Sekadar Menjelaskan Cara Memilih
Selain akurasi data, Ruli menilai kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh tingkat pemahaman masyarakat. Warga tidak cukup hanya tercatat sebagai pemilih. Mereka perlu memahami hak, tanggung jawab, serta akibat dari setiap keputusan politik terhadap kehidupan bersama.
Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Jawa Barat menempatkan pendidikan politik bagi generasi muda sebagai salah satu program prioritas. Pendidikan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik tanpa menggiring masyarakat kepada pilihan tertentu.
“Pendidikan politik bukan kampanye terselubung. Pemerintah tidak bertugas menentukan siapa yang harus dipilih masyarakat. Tugas kami adalah membantu warga agar mampu membaca informasi, memahami kebijakan, menilai gagasan, dan menggunakan hak politik secara bertanggung jawab,” tegas Ruli.
Menurutnya, tantangan pendidikan politik saat ini tidak hanya datang dari sikap apatis. Ruang digital juga membawa banjir informasi yang bergerak lebih cepat daripada kemampuan sebagian masyarakat untuk memeriksanya. Pendapat dapat dikemas seolah-olah fakta, potongan informasi dapat kehilangan konteks, sedangkan kabar bohong kerap datang dengan bahasa yang paling meyakinkan.
Karena itu, generasi muda perlu dilatih bukan hanya menjadi pengguna media sosial, tetapi juga menjadi pembaca informasi yang kritis. Mereka harus mampu membedakan antara kritik dan kebencian, antara perbedaan pandangan dan permusuhan, serta antara pendidikan politik dan propaganda.
Pada April 2026, program Ritme Demokrasi yang diselenggarakan di Kota Bogor diikuti lebih dari 200 mahasiswa dan anggota organisasi kepemudaan. Kegiatan tersebut membahas partisipasi generasi muda, bela negara, literasi politik, dan kecakapan menghadapi informasi digital.
Sebelumnya, program Youth Voter di Kabupaten Bandung Barat melibatkan 355 siswa, mahasiswa, dan pemuda. Program tersebut diarahkan untuk membentuk pemilih muda yang cerdas, rasional, serta memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan demokrasi.
Bagi Ruli, keberhasilan pendidikan politik tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan atau jumlah peserta. Hasil terpentingnya terlihat ketika masyarakat mampu berdiskusi tanpa merendahkan, menguji informasi sebelum menyebarkan, serta memahami bahwa politik bukan sekadar persaingan mendapatkan kekuasaan.
“Kalau pendidikan politik baru dilakukan menjelang pemilu, masyarakat hanya akan disuguhi nama, gambar, dan slogan. Padahal demokrasi berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih penting: bagaimana kekuasaan diperoleh secara sah, dijalankan secara bertanggung jawab, dan diawasi untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Ruli mengajak partai politik, perguruan tinggi, sekolah, organisasi kepemudaan, media, dan kelompok masyarakat untuk menjaga ruang pendidikan politik tetap hidup di luar masa kampanye. Partai politik, khususnya, tidak seharusnya hanya mendatangi masyarakat ketika membutuhkan suara.
“Partai politik memiliki kewajiban mendidik dan menyerap aspirasi masyarakat. Demokrasi akan kehilangan kedalaman apabila hubungan dengan rakyat hanya dibangun menjelang pemilu, lalu sunyi setelah kekuasaan terbentuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” mengandung hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Kedaulatan mengharuskan rakyat bebas menentukan pilihan. Keadilan menuntut setiap warga memperoleh perlindungan hak politik yang sama. Kemakmuran bergantung pada kualitas kebijakan yang lahir dari proses demokrasi.
“Pemilu adalah peristiwa, tetapi demokrasi adalah kebiasaan. Ia hidup ketika masyarakat berani menyampaikan pendapat, bersedia mendengarkan perbedaan, kritis terhadap kebijakan, dan tetap menghormati hukum,” tutur Ruli.
Menurutnya, momentum kemerdekaan harus mengingatkan seluruh pihak bahwa kedaulatan rakyat bukan kalimat yang cukup diucapkan dalam pidato. Ia harus dirawat melalui data pemilih yang akurat, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta ruang publik yang sehat.
“Bendera Merah Putih kita kibarkan setiap Agustus. Namun, kedaulatan rakyat harus dijaga setiap hari. Sebab demokrasi bukan hanya topik di tahun politik, melainkan cara bangsa ini memastikan kekuasaan tetap berasal dari rakyat dan kembali bekerja untuk rakyat,” pungkas Ruli. (AS)







