lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat kembali memanas. Kali ini, isu itu bukan lagi sekadar obrolan liar di media sosial. Pembahasannya sudah masuk meja resmi setelah DPRD Jawa Barat memberi lampu hijau agar usulan tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Namun, publik perlu mencatat satu hal penting: nama Provinsi Jawa Barat belum berubah. Sampai Jumat, 3 Juli 2026 pukul 06.34 WIB, status resminya masih tetap Jawa Barat, belum menjadi Tatar Sunda maupun Provinsi Sunda. Jadi, kalau ada yang sudah buru-buru cetak kop surat baru, tahan dulu bro, tintanya sayang.
Usulan Menguat, Tapi Belum Final
Wacana pergantian nama ini menguat setelah ada pembahasan di lingkungan DPRD Jawa Barat mengenai aspirasi perubahan nama daerah. Informasi terbaru menunjukkan usulan itu mendapat respons positif untuk diteruskan ke proses legislasi atau kajian lanjutan.
Artinya, aspirasi tersebut dianggap layak dibahas lebih serius, bukan langsung disahkan. Tahap ini masih berada pada level pembicaraan kelembagaan, pengkajian, dan kemungkinan penyempurnaan naskah akademik sebelum melangkah lebih jauh.
Poin pentingnya, lampu hijau dari DPRD bukan berarti perubahan nama sudah resmi berlaku. Lampu hijau itu baru sebatas sinyal bahwa usulan tersebut bisa diproses lebih lanjut. Dalam bahasa sederhana, mesinnya baru dinyalakan, mobilnya belum jalan jauh.
Wacana ini juga tak bisa dilepaskan dari menguatnya identitas budaya Sunda dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026. Penetapan ini dimaksudkan sebagai penguatan identitas budaya masyarakat Sunda di Jawa Barat.
Meski begitu, sejak awal Pemprov Jabar menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda berbeda dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang diperingati setiap 19 Agustus. Jadi, peringatan budaya itu tidak otomatis berarti pergantian nama provinsi.
Secara Hukum, Namanya Masih Tetap Jawa Barat
Dari sisi hukum, dasar resmi nama provinsi masih sangat jelas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa wilayah ini tetap bernama Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 18 kabupaten dan 9 kota, dengan ibu kota di Kota Bandung.
Karena nama provinsi diatur dalam undang-undang, maka perubahan nama tidak bisa dilakukan hanya lewat pernyataan politik, unggahan media sosial, atau keputusan administratif biasa. Jika benar-benar ingin diubah, prosesnya harus melewati jalur hukum dan legislasi yang lebih panjang, termasuk pembahasan pada level nasional.
Hal ini penting dipahami agar publik tidak salah menangkap arah berita. Sebab sebelumnya, saat isu serupa ramai setelah peringatan Milangkala Tatar Sunda, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menegaskan bahwa tidak ada rencana perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Bahkan pernyataannya sangat tegas: “Namanya tetap Jawa Barat.”
Karena itu, posisi berita saat ini paling aman dibaca begini: ada usulan perubahan nama, DPRD memberi ruang untuk pembahasan lebih lanjut, tetapi secara hukum dan administrasi Jawa Barat belum berganti nama.
Bagi publik, ini memang menarik karena menyentuh identitas sejarah, budaya, dan politik daerah. Sebagian pihak melihat nama “Sunda” sebagai representasi kultural yang kuat. Namun di sisi lain, ada pula pertimbangan administratif, historis, dan keberagaman wilayah di Jawa Barat yang membuat isu ini tidak sesederhana mengganti papan nama.
Kesimpulannya, wacana ini sah jadi berita besar karena terbaru dan relevan. Tetapi narasinya harus presisi: bukan “Jawa Barat resmi ganti nama,” melainkan “usulan ganti nama menguat dan mulai masuk jalur pembahasan.” Itu bedanya berita yang kokoh dengan berita yang kepleset di tikungan. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
