lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Misteri pembunuhan seorang pelajar SMK berinisial AF (15) yang ditemukan tewas di kawasan bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan kasus tersebut merupakan tindak pembunuhan yang diduga telah direncanakan, bukan berkaitan dengan kerusuhan suporter seperti sempat beredar.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan, terduga pelaku merupakan remaja berinisial FA (17), yang diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban karena pernah bersekolah di institusi pendidikan yang sama.
Menurut hasil penyelidikan awal, latar belakang dugaan pembunuhan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi yang dialami pelaku.
Polisi: Motif Diduga karena Masalah Keuangan
Dari keterangan kepolisian, pelaku disebut tengah menghadapi tekanan finansial akibat persoalan utang.
Kondisi itu diduga menjadi pemicu aksi kriminal terhadap korban.
Hubungan antara korban dan pelaku diketahui cukup dekat karena saling mengenal sejak masih berada di lingkungan sekolah yang sama.
Meski demikian, penyidik menduga tindakan tersebut telah dirancang sebelumnya.
Korban Diduga Diserang di Lokasi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat menjemput pelaku sebelum keduanya menuju kawasan Batujaya.
Setibanya di lokasi, dugaan tindak kekerasan terjadi hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
AF ditemukan dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh dan korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Motor Korban Diduga Dijual
Setelah kejadian, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut disebut telah dijual dengan nilai lebih dari Rp4 juta. Polisi kini masih melakukan penelusuran untuk menemukan pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, telepon genggam, serta kendaraan milik korban.
Polisi Luruskan Informasi yang Beredar
Kapolres menegaskan bahwa kasus pembunuhan pelajar di Karawang ini murni tindak kriminal dengan motif personal dan tidak memiliki kaitan dengan konflik antarsuporter. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan terhadap persoalan sosial dan tekanan ekonomi yang dapat memicu tindakan kriminal serius di kalangan remaja. (HS/HS)



