lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Program uji emisi Bandung digelar gratis mulai Selasa, 11 Agustus 2026, dengan target pemeriksaan 500 kendaraan per hari. Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung ini menjadi bagian dari Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2026 yang berlangsung hingga 14 Agustus.
Selain memeriksa emisi kendaraan bermotor, DLH melakukan pemantauan kualitas udara tepi jalan atau roadside monitoring di sejumlah ruas Kota Bandung. Data yang diperoleh akan digunakan untuk melihat kondisi emisi kendaraan serta menjadi salah satu bahan penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran udara.
Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan Bensin dan Solar
Layanan uji emisi Bandung dapat dimanfaatkan kendaraan dinas operasional maupun kendaraan pribadi milik masyarakat. Sasaran pemeriksaan mencakup kendaraan berbahan bakar bensin dan solar, dengan target 500 kendaraan setiap hari.
Pada hari pertama, Selasa, pemeriksaan dilaksanakan di Jalan Pajajaran, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, tepatnya di depan Sentra Wyata Guna. Kegiatan kemudian dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 12 Agustus, di kawasan Astra Biz Center, Jalan Soekarno Hatta No. 438 D.
Untuk Kamis, 13 Agustus, lokasi pemeriksaan dijadwalkan berada di Jalan Buah Batu No. 62, 72, dan 82, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong. Rangkaian EKUP sendiri berlangsung pada periode 11–14 Agustus 2026.
DLH Kota Bandung melaksanakan kegiatan tersebut bersama Asosiasi Bengkel Indonesia. Pelaksanaannya juga didukung Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung, serta unsur kewilayahan.
Indeks Kualitas Udara Bandung Tercatat 74,42
Berdasarkan data pelaksanaan EKUP yang dipublikasikan Pemkot Bandung, Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Bandung tahun 2026 tercatat 74,42. Mengacu pada rentang yang digunakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021, angka tersebut masuk kategori baik.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bandung Fiziarita menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh data mengenai keterkaitan emisi kendaraan bermotor dengan kualitas udara kota. Hasil pengujian akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengendalian pencemaran udara.
Pelaksanaan uji emisi Bandung juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam kegiatan ini, pemantauan emisi kendaraan dilakukan bersamaan dengan pengukuran kualitas udara di tepi jalan sehingga pemerintah memperoleh data dari kendaraan maupun kondisi udara di lokasi pemeriksaan.
Bagi warga yang hendak mengikuti uji emisi Bandung, lokasi pemeriksaan berpindah sesuai jadwal selama rangkaian EKUP berlangsung. Kendaraan yang dapat diperiksa mencakup kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar. (NS/AS)







