lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Program pajak daerah via QRIS di Kota Banjar berlangsung mulai Selasa, 11 Agustus, hingga Senin, 17 Agustus 2026. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar menggelar program tersebut dalam rangka Pekan QRIS Nasional 2026.
Melalui pengumuman resminya, BPKPD mengarahkan wajib pajak mendatangi lokasi program sesuai jadwal yang telah disiapkan untuk melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Warga yang membayar pajak melalui program tersebut juga berkesempatan memperoleh suvenir selama persediaan masih tersedia.
Program Berlangsung Selama Sepekan
Periode khusus pajak daerah via QRIS berlangsung selama tujuh hari, bertepatan dengan rangkaian Pekan QRIS Nasional 2026 di Kota Banjar. Pengumuman BPKPD menyebut program pembayaran pajak daerah melalui kanal QRIS dijalankan pada 11–17 Agustus.
Program ini menjadi salah satu pilihan bagi wajib pajak yang ingin melakukan transaksi secara non-tunai. Di luar kegiatan sepekan tersebut, BPKPD Kota Banjar memang telah menyediakan kanal pembayaran pajak digital melalui QRIS maupun Virtual Account.
Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), misalnya, BPKPD menyediakan mekanisme pembuatan QRIS dinamis. Wajib pajak dapat membuka portal pembayaran yang disediakan, memilih menu BJB VA QRIS PBB, kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak, tahun pajak, nomor telepon, alamat surat elektronik, serta kode yang ditampilkan sistem.
Setelah data dimasukkan dan tagihan muncul, wajib pajak dapat memilih pembayaran menggunakan QRIS untuk memperoleh kode QR. Pilihan Virtual Account juga tersedia melalui sistem yang sama.
Pembayaran Digital Juga Masuk Program DIGI Berdaya
Program pajak daerah via QRIS pada Pekan QRIS Nasional berjalan bersamaan dengan program digitalisasi pembayaran pajak yang lebih panjang di Kota Banjar. Pada 25 Juni 2026, Pemerintah Kota Banjar melalui BPKPD meluncurkan DIGI Berdaya 2026 atau Digitalisasi Pajak Daerah Berhadiah.
Dalam program tersebut, pembayaran pajak daerah melalui QRIS dan Virtual Account selama periode yang ditentukan otomatis tercatat sebagai peserta undian. BPKPD menyatakan periode pembayaran DIGI Berdaya berlaku hingga 30 November 2026, sedangkan pengundian dijadwalkan berlangsung pada Desember.
Hadiah yang disebut dalam pengumuman resmi antara lain perangkat elektronik rumah tangga, televisi dan telepon pintar. Program itu berbeda periode dengan Pekan QRIS Nasional yang berlangsung khusus pada 11–17 Agustus, meski sama-sama menggunakan pembayaran pajak secara digital sebagai basis kegiatan.
BPKPD Kota Banjar mencantumkan layanan informasi melalui kantor di Kompleks Perkantoran Purwaharja, Jalan Brigjen M. Isya S.H., Kota Banjar. Instansi tersebut juga menyediakan nomor telepon 0265-742661 bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pelayanan pajak daerah. (NS/AS)







