lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya menjadwalkan pelayanan keliling akta pencatatan sipil di Kecamatan Cigalontang pada Selasa, 11 Agustus 2026. Agenda tersebut tercantum dalam kalender kegiatan resmi Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya untuk Agustus 2026.
Kegiatan di Cigalontang menjadi agenda pelayanan Disdukcapil yang memiliki peg langsung pada 11 Agustus. Hingga laman resmi tersebut diakses Selasa pagi, agenda masih ditandai berstatus “Belum Dimulai”.
Jadwal Tercantum di Agenda Resmi Disdukcapil
Pada kalender resmi Disdukcapil, pelayanan keliling akta di Kecamatan Cigalontang ditempatkan pada tanggal 11 Agustus 2026. Namun, halaman agenda yang tersedia tidak mencantumkan rincian lokasi pelayanan di dalam wilayah kecamatan, jam operasional, maupun persyaratan dokumen yang harus dibawa warga.
Karena informasi tersebut belum dicantumkan dalam halaman agenda, warga yang hendak datang perlu memastikan terlebih dahulu titik pelayanan dan dokumen yang diperlukan. Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya mencantumkan nomor telepon (0265) 2353587 dan alamat surat elektronik disdukcapil@tasikmalayakab.go.id sebagai kontak instansi. Kantor Disdukcapil berada di Jalan Sukapura Nomor III, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Agenda ini secara spesifik menyebut pelayanan keliling akta pencatatan sipil. Karena itu, layanan lain seperti pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak tidak dapat diasumsikan otomatis tersedia dalam kegiatan keliling di Cigalontang tanpa informasi resmi tambahan.
Layanan Akta Kelahiran dan Kematian Tersedia secara Online
Di luar agenda keliling tersebut, situs resmi Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga menyediakan kanal daring untuk layanan Akta Pencatatan Sipil. Pada halaman layanan, fasilitas daring itu disebut dapat digunakan untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.
Disdukcapil juga mencantumkan beberapa layanan daring lain secara terpisah, antara lain pengurusan pindah atau datang, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, KTP-el, konsolidasi data, serta layanan informasi dan pengaduan.
Keberadaan kanal daring tersebut dapat menjadi pilihan bagi warga yang tidak dapat mendatangi kegiatan di Cigalontang. Namun, cakupan pelayanan online tersebut tidak berarti seluruh jenis layanan itu tersedia dalam pelayanan keliling akta pada 11 Agustus.
Bagi warga Cigalontang yang hendak memanfaatkan agenda hari ini, informasi paling penting yang masih perlu dipastikan adalah titik pelaksanaan, jam pelayanan, dan persyaratan berkas. Ketiga rincian itu belum ditampilkan pada kalender agenda resmi Disdukcapil yang mencantumkan kegiatan 11 Agustus 2026. (NS/AS)







