Diminta Data Belanja, Perwaskim Kota Tasikmalaya Berkilah?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Perwaskim Kota Tasikmalaya memberi tanggapan tertulis atas permintaan wawancara terkait pengadaan barang dan jasa. Namun, jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru. Alih-alih membuka data belanja Perwaskim Kota Tasikmalaya secara rinci, dinas lebih banyak memberi jawaban normatif dan mengarahkan permintaan data tersebut ke mekanisme pemeriksaan serta pengawasan lembaga berwenang.

Bagian paling krusial muncul dalam paragraf kelima bagian isi surat. Dalam surat bernomor 600.2/140/Sekretariat/2026 tersebut, menurut Perwaskim:

“Terkait data rinci mengenai dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, dan dokumen administrasi lainnya, hal itu merupakan bagian dari dokumen resmi penatausahaan barang dan keuangan daerah yang tersedia sesuai mekanisme pemeriksaan dan pengawasan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.”

Kalimat itulah yang membuat pertanyaan “berkilah?” mengemuka dalam polemik data belanja Perwaskim Kota Tasikmalaya. Sebab, surat tersebut tidak menjelaskan berapa realisasi pembelian, berapa jumlah barang yang benar-benar diterima, siapa penyedia barang, kapan barang masuk, dan bagaimana distribusinya ke bidang atau unit kerja.

Padahal, pertanyaan yang diajukan bukan perkara abstrak. Pertanyaan itu menyangkut uang daerah, barang yang dibeli, dokumen penerimaan, serta jejak administrasi penggunaan anggaran.

Apalagi, sorotan ini berangkat dari RUP Perwaskim Kota Tasikmalaya yang memuat rencana belanja barang habis pakai dan dinilai perlu dijelaskan secara terang.

Jawaban Normatif Dinilai Hindari Substansi

Ketua Komunitas Media SWAKKA{Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Muhlis, menilai jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya belum sama sekali tidak menjawab apa yang ditanyakan.

Menurut Ahmad, badan publik semestinya tidak cukup menjawab permintaan data belanja dengan kalimat umum tentang mekanisme pemeriksaan. Apalagi, permintaan wartawan berbeda dengan pemeriksaan formal yang dilakukan Inspektorat, BPK, atau aparat pengawasan lain.

“Kalau yang diminta data belanja, jawabannya jangan dikaburkan dengan frasa mekanisme pemeriksaan. Wartawan tidak sedang meminta menjadi Inspektorat atau BPK. Wartawan meminta data untuk publikasi,” ujar Ahmad Muhlis, Rabu (19/05/2026).

Ia menilai, jawaban Perwaskim justru membuka persoalan baru. Sebab, dinas seolah menempatkan data rinci belanja hanya sebagai konsumsi lembaga pemeriksa dan pengawas.

Padahal, kata Ahmad, data dasar penggunaan anggaran publik semestinya bisa dijelaskan kepada pers sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Kalau memang ada data yang dikecualikan, sebutkan dasar pengecualiannya. Jangan semua data belanja dipagari dengan frasa mekanisme pemeriksaan dan pengawasan. Itu yang membuat publik bertanya: ini transparansi atau cara halus untuk tidak membuka data?” katanya.

Menurut Ahmad, dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, dan administrasi belanja memang bisa menjadi objek pemeriksaan lembaga berwenang. Namun, hal itu tidak otomatis berarti semua informasi dasarnya tertutup dari wartawan.

“Badan publik harus membedakan antara audit dan kerja jurnalistik. Audit memeriksa pertanggungjawaban secara formal. Pers meminta penjelasan agar masyarakat tahu bagaimana uang publik digunakan,” ujarnya.

Pers Tidak Harus Selalu Masuk Jalur UU KIP

Ahmad juga menyoroti kecenderungan sebagian badan publik yang seolah selalu mengarahkan wartawan ke mekanisme UU KIP ketika diminta membuka data belanja publik. Padahal, kata dia, hak wartawan mencari informasi juga dijamin melalui rezim UU Pers, bukan hanya melalui jalur administratif permohonan informasi publik.

Dasar itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Artinya, kerja wartawan tidak bisa disamakan begitu saja dengan pemohon informasi biasa yang harus selalu masuk ke jalur administratif UU KIP untuk setiap permintaan data.

“Kalau pejabat publik masih berpikir wartawan harus selalu menunggu mekanisme UU KIP untuk mendapat data, itu cara pandang yang tertinggal. Satu tahun sejak UU KIP terbit, Komisi Informasi Pusat dan Dewan Pers sudah memahami bahwa kerja pers punya ritme berbeda dengan prosedur birokrasi,” ujar Ahmad.

Ia merujuk pada catatan Indonesian Parliamentary Center atau IPC. Dalam artikel “Pers dan UU KIP”, IPC menyebut setelah UU KIP berlaku pada April 2010, muncul kekhawatiran di kalangan pers karena mekanisme tersebut dapat merepotkan wartawan dalam mendapatkan data.

Karena itu, pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat membangun Nota Kesepahaman atau MoU dengan Dewan Pers untuk memastikan kinerja pers tidak terganggu oleh mekanisme UU KIP.

IPC juga menggambarkan problemnya secara gamblang. Mekanisme UU KIP dapat membuat wartawan baru menerima dokumen dalam rentang 10 + 7 hari kerja, sementara tenggat berita bisa saja jatuh pada hari yang sama atau keesokan harinya.

Karena itu, khusus untuk wartawan, layanan informasi tidak semestinya selalu diperlakukan seperti permohonan informasi publik biasa melalui PPID. Untuk kebutuhan pers, badan publik dapat melayani melalui humas, wawancara, konferensi pers, rilis, agenda liputan, atau penyediaan dokumen yang dibutuhkan media.

“Jadi, agak ketinggalan zaman kalau masih ada pejabat yang menjadikan mekanisme KIP sebagai pagar untuk menjawab pertanyaan pers. Wartawan tidak sedang menggugat sengketa informasi. Wartawan sedang meminta penjelasan agar publik tidak disuguhi kabut,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, UU KIP tetap penting ketika informasi benar-benar ditolak atau disengketakan. Namun, untuk kerja jurnalistik sehari-hari, wartawan bisa memperoleh informasi melalui wawancara, konfirmasi, rilis resmi, kanal humas, dokumen terbuka, atau penjelasan langsung dari badan publik.

Ia menegaskan, wartawan tetap wajib bekerja profesional. Pers tidak boleh menabrak informasi pribadi, rahasia yang sah, atau informasi yang benar-benar dikecualikan. Namun, badan publik juga tidak boleh memakai dalih umum untuk menghindari penjelasan tentang penggunaan anggaran.

“Transparansi bukan slogan di kop surat. Transparansi harus terlihat ketika publik bertanya,” katanya.

Menurut Ahmad, isu ini akhirnya tidak hanya menyangkut belanja barang, tetapi juga menyentuh prinsip transparansi anggaran daerah.

Ahmad menilai, Perwaskim Kota Tasikmalaya masih memiliki ruang untuk memberi penjelasan lanjutan. Misalnya dengan membuka rincian realisasi belanja, jumlah barang yang diterima, dasar kebutuhan, nama penyedia, serta alur distribusi barang ke bidang atau unit kerja.

“Ini bukan soal memburu kesalahan. Ini soal memastikan uang publik punya jejak yang terang. Kalau semua jelas, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya, semakin data belanja ditutup rapat, semakin besar pula pertanyaan, ada apa sebenarnya di baliknya?” pungkas Ahmad.

[td_block_2 limit="7" offset="1" category_id=""]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

10 Kejanggalan di Balik Penetapan Dewas RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo Kota...

Harga Cabai Garut Naik, Rawit Hijau Tembus Rp59.571 per Kilogram

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Harga cabai Garut mengalami kenaikan berdasarkan pembaruan...

FPI Gerebek Warung Penjual Miras di Depan Polsek Ciamis, Belasan Botol Diamankan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten...

264 ASN Tasikmalaya Jalani Pemetaan Kompetensi pada 8 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 264 aparatur sipil negara akan mengikuti...

Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya Diramaikan 25 Agenda Sepanjang Oktober

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Rangkaian Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya mulai...

JAWA BARAT

Kemenimipas Ungkap Temuan dalam kasus Lapas Cibinong, Bagaimana status Indra Kenz?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap...

Geger Video Rutan Depok Pesta Disko, 2 Petugas Diperiksa: Bagaimana Barang Terlarang Bisa Masuk?

lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. Video sejumlah orang berjoget dengan suasana...

Dua Event Jawa Barat Digelar 4 Oktober, Jazz di Bandung dan Trail Run di Garut

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Dua event Jawa Barat berlangsung...

Jembatan Paledang-Pasir Jaya Capai 95 Persen, Ditargetkan Diresmikan Pertengahan Oktober

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Pembangunan Jembatan Paledang-Pasir Jaya di Kota...

2.300 Lowongan Kerja Subang Dibuka, Pendaftaran Operator BYD Berakhir 4 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Sebanyak 2.300 lowongan kerja Subang tersedia...

Gempa Sukabumi M 4,2 Terasa hingga Cianjur, Pusat Gempa di Laut

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Gempa Sukabumi bermagnitudo 4,2 terjadi pada...

PT Wemade Indonesia Jaya di Bongas Kulon, Dari Lapangan Kerja Lokal hingga Pasar Amerika

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Di tengah berkembangnya kawasan industri di...

Papandayan Jazz Festival 2026 Dimulai Hari Ini, Ruth Sahanaya hingga Diskoria Tampil di Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Papandayan Jazz Festival 2026 dimulai di The...

Olahraga

Popular Categories