lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Rencana peningkatan status RSUD KHZ Mustofa Tipe B mulai didorong serius Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Bupati Tasikmalaya, Dr. Cecep Nurul Yakin, menyebut rumah sakit daerah itu sudah memiliki bekal penting untuk naik kelas dari tipe C menjadi tipe B.
Namun, dorongan tersebut tidak hanya bicara soal gengsi kelembagaan atau status administratif rumah sakit. Di balik rencana besar itu, ada risiko pelayanan yang harus dihitung matang. Cecep tidak ingin kenaikan kelas justru membuat warga Kabupaten Tasikmalaya kesulitan mendapatkan ruang rawat inap di rumah sakit milik daerahnya sendiri.
RSUD KHZ Mustofa Naik Kelas, Kapasitas Jadi Perhatian
Bupati Cecep menyampaikan, Pemkab Tasikmalaya memiliki keinginan kuat agar RSUD KHZ Mustofa naik kelas menjadi rumah sakit tipe B. Hal itu ia sampaikan setelah pelantikan Dewan Pengawas RSUD KHZ Mustofa yang baru.
Menurut Cecep, keberadaan dewan pengawas menjadi bagian penting untuk memperkuat tata kelola rumah sakit daerah. Dewan pengawas diharapkan segera bekerja memberikan arahan, masukan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelayanan, pengelolaan keuangan, serta pengembangan kelembagaan rumah sakit.
Ia mengaku sudah beberapa kali berdiskusi dengan jajaran direksi RSUD KHZ Mustofa Tasikmalaya. Dari sisi infrastruktur, kata Cecep, rumah sakit tersebut dinilai sudah memenuhi syarat untuk naik kelas.
Meski begitu, Cecep menekankan bahwa rencana RSUD KHZ Mustofa Tipe B tidak boleh hanya dilihat dari kesiapan bangunan dan fasilitas. Ada dampak pelayanan yang harus diantisipasi sejak awal.
Jika status RSUD KHZ Mustofa naik menjadi tipe B, rumah sakit tersebut akan menjadi rujukan bagi rumah sakit lain, termasuk dari luar Kabupaten Tasikmalaya. Kondisi ini berpotensi meningkatkan jumlah pasien yang datang ke RSUD KHZ Mustofa.
Saat ini, rumah sakit daerah tersebut memiliki 448 ruang rawat inap. Jumlah itu menjadi perhatian serius Bupati Cecep. Ia khawatir, ketika pasien rujukan dari luar daerah meningkat, warga Kabupaten Tasikmalaya justru tidak mendapatkan ruang rawat inap secara memadai.
“Jangan sampai setelah menjadi tipe B, pasien kita sendiri tidak terlayani dan tidak mendapatkan ruang rawat inap. Fungsi rumah sakit bisa tidak sesuai tujuan,” kata Cecep, Rabu, 3 Juni 2026.
Pernyataan itu menjadi tengara bahwa kenaikan kelas rumah sakit tidak cukup hanya dikejar sebagai capaian institusional. Ada kepentingan publik yang harus dijaga. Rumah sakit daerah pada akhirnya tetap harus berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat di wilayahnya.
Bupati Minta Pelayanan Lebih Humanis
Bupati Cecep juga menegaskan, peningkatan status RSUD KHZ Mustofa harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu pelayanan. Ia ingin rumah sakit daerah itu mampu menjadi rujukan yang profesional, modern, humanis, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Cecep menyoroti kesan yang masih kerap muncul di tengah masyarakat. Rumah sakit negeri sering dianggap kurang ramah dibanding rumah sakit swasta. Menurut dia, kesan seperti itu harus diperbaiki dengan kerja nyata, bukan sekadar slogan pelayanan.
“Jangan sampai ada kesan rumah sakit swasta lebih ramah dari rumah sakit negeri. Semua pegawai harus meningkatkan pelayanan yang lebih humanis,” ujarnya.
Cecep menilai, pelayanan kesehatan Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan rumah sakit daerah yang kuat secara kelembagaan, sehat secara tata kelola, dan hangat dalam pelayanan. Karena itu, seluruh pegawai rumah sakit diminta memperbaiki cara melayani masyarakat.
Rumah sakit daerah, kata dia, memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan. Karena itu, pengawasan yang profesional, objektif, dan berintegritas menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan semakin berkualitas, efektif, dan akuntabel.
Dewan Pengawas RSUD KHZ Mustofa diharapkan mampu menjalankan fungsi tersebut. Mereka diminta memberi arahan, melakukan evaluasi, serta mengawasi kinerja pelayanan, pengelolaan keuangan, dan pengembangan rumah sakit.
“Oleh karena itu, RSUD KHZ Mustofa harus mampu menjadi rumah sakit rujukan yang profesional, modern, humanis, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Cecep.
Dalam kesempatan itu, Bupati Cecep menitipkan tiga pesan penting kepada dewan pengawas. Pertama, kebijakan rumah sakit harus tetap berada pada koridor pelayanan publik yang optimal. Fokusnya adalah mutu layanan, keselamatan pasien, dan akses kesehatan masyarakat.
Kedua, dewan pengawas diminta membangun sistem pengawasan yang konstruktif. Pengawasan tidak boleh berhenti sebagai formalitas, tetapi harus menjadi ruang koreksi untuk perbaikan berkelanjutan.
Ketiga, Cecep meminta dewan pengawas menjalin komunikasi yang baik dengan direksi RSUD KHZ Mustofa. Sinergi antara pengawas dan manajemen rumah sakit dinilai penting agar pengembangan rumah sakit tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kepada Direktur RSUD KHZ Mustofa dan jajaran manajemen, Bupati meminta dukungan penuh terhadap kerja dewan pengawas. Masukan dari dewan pengawas harus dijadikan bahan evaluasi kinerja, terutama dalam menghadapi target besar menuju RSUD KHZ Mustofa Tipe B.
Tahun ini, Pemkab Tasikmalaya juga akan menggandeng berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, untuk memperkuat kesiapan rumah sakit. Kolaborasi itu diharapkan menjadi jalan agar RSUD KHZ Mustofa siap menyandang status tipe B tanpa mengurangi pelayanan bagi warga Tasikmalaya.
Dengan begitu, rencana kenaikan kelas tidak hanya menjadi kabar baik di atas kertas. Lebih dari itu, status tipe B harus benar-benar bermuara pada pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, lebih manusiawi, dan lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. (DH/AS)
























