lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penolakan terhadap salah satu tempat hiburan malam berupa karaoke di Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, mengemuka setelah warga menyampaikan sejumlah aspirasi kepada aparat dan pemerintah setempat.
Selain mendesak penghentian operasional tempat karaoke, warga juga mempertanyakan kelengkapan legalitas usaha, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aspirasi tersebut muncul sebagai bentuk kekhawatiran terhadap kondisi keamanan dan ketertiban lingkungan.
Temuan Botol Miras Jadi Sorotan Warga
Salah satu poin yang menjadi perhatian warga adalah ditemukannya sejumlah botol minuman keras di sekitar lokasi usaha.
Ketua MUI Kelurahan Sukamaju Kidul, Kyai Haji Dayat Hidayatullah, mengatakan temuan tersebut menambah keresahan masyarakat karena dinilai dapat mengganggu kondusivitas lingkungan.
Menurutnya, warga berharap lingkungan permukiman tetap aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat setempat.
Legalitas Karaoke Dipertanyakan
Selain menyoroti kondisi lingkungan, warga juga meminta adanya kepastian mengenai legalitas tempat usaha tersebut.
Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin teknis lainnya, telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Kapolsek: Izin Dasar Sudah Ada, Dokumen Lain Masih Didalami
Kapolsek Indihiang, Kompol C. Bembang, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal bersama Satpol PP menunjukkan tempat usaha tersebut telah memiliki izin dasar.
Meski demikian, pihaknya menyebut kelengkapan dokumen lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin teknis masih dalam proses pendalaman oleh instansi terkait.
Ia menegaskan proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek administrasi dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Camat Indihiang Akan Teruskan Aspirasi Warga
Sementara itu, Camat Indihiang Hendro Haryoko menyatakan seluruh aspirasi masyarakat telah diterima.
Menurutnya, pemerintah kecamatan akan meneruskan seluruh masukan warga kepada Satpol PP Kota Tasikmalaya dan instansi berwenang agar dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku sehingga mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan di Kecamatan Indihiang. (HS)
