lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA – Izin SPBU Tasikmalaya menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Heri Ahmadi, S.Pd.I., Rabu (29/7/2026).
Audiensi bersama Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya (AOPLHT) itu mengungkap temuan bahwa 20 dari 25 SPBU di Kota Tasikmalaya diduga belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) serta masih menyisakan persoalan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Audiensi Libatkan Sejumlah Instansi
Audiensi yang dipimpin H. Heri Ahmadi, S.Pd.I. tersebut dihadiri perwakilan Dinas PUTR, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bappelitbangda, Pertamina, Hiswana Migas, Badan Metrologi, serta pengelola SPBU di Kota Tasikmalaya, serta Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap operasional sejumlah SPBU di Kota Tasikmalaya.
Dalam forum tersebut, terungkap temuan bahwa sebanyak 20 dari 25 SPBU di Kota Tasikmalaya diduga belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan masih terdapat persoalan terkait pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap operasional sejumlah SPBU di Kota Tasikmalaya.
DPRD Kota Tasikmalaya Tindak Lanjuti Persoalan Izin SPBU
Dalam pembahasan, DPRD menerima paparan dari Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya yang menyebut terdapat 20 SPBU yang belum mengantongi izin SIPA serta belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Ruang Terbuka Hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Temuan tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya bersama Pertamina dan Hiswana Migas pada 10 Juli 2026.
Melalui audiensi ini, DPRD Kota Tasikmalaya berupaya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan perizinan dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha.
Pertamina dan Hiswana Migas Siap Tempuh Perizinan SIPA
Dalam forum tersebut, PT Pertamina Depo Tasikmalaya bersama Hiswana Migas Tasikmalaya menyatakan kesediaannya untuk menempuh proses perizinan SIPA secara bertahap.
Proses tersebut akan difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mengingat penerbitan SIPA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara terkait pemenuhan Ruang Terbuka Hijau, pihak Hiswana Migas menawarkan solusi berupa penyediaan RTH pengganti di lokasi lain sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak memungkinkan dipenuhi di area masing-masing SPBU.
DPRD Siapkan Rekomendasi untuk Tiga Komisi
Dalam audiensi tersebut, H. Heri Ahmadi, S.Pd.I. menyampaikan hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme DPRD.
Rekomendasi yang disusun nantinya akan menjadi dasar pembahasan di masing-masing komisi sesuai ruang lingkup kewenangannya, sehingga persoalan perizinan, lingkungan hidup, hingga penggunaan dana bagi hasil dapat dikawal secara berkelanjutan.
Komisi I akan membahas persoalan perizinan SIPA, Komisi II akan mengkaji penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (DBH PBBKB), sedangkan Komisi III akan mendalami persoalan Ruang Terbuka Hijau dan lingkungan hidup.
Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar penyelesaian persoalan secara komprehensif melalui fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Audiensi Berawal dari Aspirasi Masyarakat
Audiensi ini merupakan tindak lanjut surat permohonan yang diajukan Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya kepada DPRD Kota Tasikmalaya.
Dalam surat tersebut, aliansi meminta DPRD menghadirkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas PUTR, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bappelitbangda, Pertamina, Hiswana Migas, Badan Metrologi, serta pengelola SPBU di Kota Tasikmalaya.
Aliansi menilai masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan terkait legalitas SPBU, pemenuhan RTH, serta izin pengusahaan air tanah yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Hasil audiensi tersebut kini menjadi bahan rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti melalui komisi-komisi terkait guna memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (HS)
