lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya meraih predikat Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026. Penghargaan tersebut diterima dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Bandung, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penghargaan diterima Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya. Dalam publikasi resminya, Pemkot mengaitkan capaian tersebut dengan pelaksanaan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, termasuk kualitas regulasi serta harmonisasi kebijakan daerah.
Empat Variabel Jadi Dasar Penilaian
Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026 tidak hanya berkaitan dengan jumlah produk hukum yang dibuat pemerintah daerah. Kementerian Hukum menetapkan empat variabel utama untuk mengukur tata kelola regulasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Variabel pertama adalah koordinasi harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum dengan bobot 25 persen. Variabel kedua berupa kompetensi perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum, juga dengan bobot 25 persen.
Porsi terbesar, yakni 30 persen, berada pada kualitas re-regulasi dan deregulasi yang dilakukan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan. Sementara 20 persen lainnya berkaitan dengan aksesibilitas dokumen dan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH.
Dengan komponen tersebut, penilaian IRH antara lain melihat bagaimana pemerintah daerah mengharmonisasikan aturan, menyiapkan sumber daya manusia di bidang perancangan hukum, mengevaluasi regulasi yang telah berlaku, serta mengelola basis data produk hukumnya. Kementerian Hukum menyebut pendekatan IRH diarahkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi pada kualitas tata kelola regulasi.
Penilaian tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Nilai Rinci Tak Dicantumkan dalam Publikasi Pemkot
Meski menyebut Kota Tasikmalaya memperoleh predikat Istimewa, publikasi resmi Pemkot pada 19 Agustus tidak mencantumkan angka atau nilai rinci yang diperoleh dalam Indeks Reformasi Hukum 2026. Publikasi tersebut juga tidak merinci capaian Kota Tasikmalaya pada masing-masing dari empat variabel penilaian.
Portal resmi IRH Kementerian Hukum menyatakan surat hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2026 telah tersedia dan dapat diakses melalui akun masing-masing peserta.
Pemkot Tasikmalaya menyatakan predikat Istimewa tersebut akan dijadikan dorongan bagi perangkat daerah untuk memperkuat reformasi hukum dan meningkatkan kualitas regulasi serta kebijakan. Pernyataan itu merupakan target tindak lanjut pemerintah daerah setelah menerima hasil penilaian, bukan ukuran tersendiri mengenai dampak regulasi terhadap masyarakat. (NS/AS)







