lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala Desa Gunung Cupu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Tata Kostaman, menyampaikan klarifikasi terkait keributan yang terjadi setelah pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat desa, Senin (17/8/2026).
Tata menegaskan, insiden keributan Gunung Cupu tersebut tidak terjadi ketika upacara sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh rangkaian upacara berjalan lancar hingga komandan upacara meninggalkan lapangan.
Keributan baru terjadi setelah upacara selesai, saat peserta dari sejumlah dusun bersiap menampilkan kreasi arak-arakan.
Keributan Terjadi Setelah Upacara Selesai
Menurut Tata, situasi mulai memanas setelah adanya oknum dari salah satu dusun yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong serta membawa lodong.
Hal tersebut kemudian memicu kemarahan peserta arak-arakan dari dusun lainnya hingga terjadi keributan.
Tata menyebut insiden tersebut dipicu miskomunikasi antara peserta arak-arakan dengan kegiatan pentas seni kreasi antar dusun.
Akibat kejadian tersebut, penampilan kreasi arak-arakan dari masing-masing dusun terpaksa dihentikan.
Pihak yang terlibat kemudian diamankan, sementara seluruh peserta diminta meninggalkan lapangan upacara untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. Perlu kami luruskan bahwa keributan tersebut terjadi setelah upacara selesai, bukan ketika upacara berlangsung,” ujar Tata.
Pemerintah Desa Sudah Larang Knalpot Brong dan Lodong
Tata menjelaskan, Pemerintah Desa Gunung Cupu sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan kegiatan HUT ke-81 RI.
Surat Kepala Desa Gunung Cupu Nomor 400.14.1.1/92-Des/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 tersebut memuat sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang mengikuti rangkaian kegiatan.
Dalam surat tersebut, masyarakat diimbau mengikuti kegiatan dengan tertib dan khidmat.
Untuk kegiatan arak-arakan, peserta juga diarahkan mengangkat berbagai tema, mulai dari kebangsaan, pahlawan nasional, perjuangan kemerdekaan, budaya, permainan tradisional, kuliner nusantara, hingga pendidikan dan teknologi.
Namun, terdapat pula sejumlah larangan yang harus dipatuhi peserta.
Di antaranya larangan membawa lodong atau sejenisnya, membawa mobil ke area lapangan upacara, menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong, membawa atau mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang, serta membawa benda tajam maupun benda berbahaya.
Menurut Tata, aturan tersebut sebenarnya telah disampaikan sebagai langkah pencegahan agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Namun, masih terdapat oknum yang mengabaikan imbauan tersebut.
Pihak yang Terlibat Dimediasi di Polsek Cikoneng
Pasca kejadian, pihak-pihak yang terlibat kemudian dipanggil ke Polsek Cikoneng Kabupaten Ciamis.
Di sana, dilakukan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Menurut Tata, proses tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.
Ia berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada kegiatan masyarakat di kemudian hari.
Kades Minta Warga Jaga Kondusivitas
Tata kembali menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya keributan tersebut.
Ia berharap masyarakat Desa Gunung Cupu dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bersama, terutama dalam menjaga ketertiban ketika mengikuti kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang kembali. Mari kita sama-sama menciptakan suasana yang aman, tenteram dan kondusif,” katanya.
Menurutnya, semangat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan masyarakat, bukan justru menimbulkan perselisihan.
Pemerintah Desa Gunung Cupu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam setiap kegiatan, sehingga berbagai agenda kemasyarakatan dapat berlangsung aman, tertib dan tetap mencerminkan semangat persatuan. (HS)







