lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Pengadilan Negeri (PN) Banjar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan ARM, anggota DPRD Kota Banjar yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sofyan Deny Saputro, S.H., dalam sidang praperadilan di PN Banjar, Selasa (18/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh permohonan pihak pemohon ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah
Perkara praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sejumlah tindakan penyidik Polres Banjar, mulai dari penetapan ARM sebagai tersangka, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga tindakan penangkapan, penahanan dan penggeledahan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyidikan perkara tersebut tetap mengacu pada KUHAP 1981.
Hal itu didasarkan pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A KUHAP 2025, mengingat penyidikan perkara telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 22 Agustus 2025.
Majelis hakim juga menilai syarat penetapan tersangka telah terpenuhi karena penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian.
Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, dokumen atau surat serta petunjuk.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa ARM sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dalil pihak pemohon yang menyebut perkara tersebut sebenarnya merupakan hubungan keperdataan atau wanprestasi dinilai telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Karena itu, persoalan tersebut menurut hakim harus dibuktikan dalam persidangan perkara pidana dan bukan menjadi ruang pemeriksaan praperadilan.
Penetapan DPO, penangkapan dan penahanan terhadap ARM juga dinilai telah dilakukan sesuai prosedur.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” tegas Hakim Ketua Sofyan Deny Saputro saat membacakan amar putusan.
Kuasa Hukum ARM Soroti Pertimbangan Hakim
Meski menghormati putusan PN Banjar, tim kuasa hukum ARM menyatakan masih mempertanyakan sejumlah pertimbangan yang digunakan majelis hakim.
Kuasa hukum ARM, Adam Hasan, SH, mengatakan permohonan praperadilan pada dasarnya diajukan untuk menguji aspek formal dari tindakan penyidik Polres Banjar.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai belum dipertimbangkan secara objektif dalam putusan tersebut.
“Hakim berpendapat bahwa beberapa fakta hukum dan bukti yang kami ajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga berada di luar objek praperadilan. Hakim menegaskan hanya berwenang menilai ada atau tidaknya dua alat bukti sah, tanpa menguji kualitas dari alat bukti tersebut,” ujar Adam Hasan.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan tanda tangan pada surat penetapan tersangka.
Menurut Adam, hakim mempertimbangkan adanya tanda tangan penerimaan surat penetapan tersangka, sementara ARM membantah pernah menerima maupun menandatangani dokumen tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai beban pembuktian terkait hal tersebut semestinya berada pada pihak termohon atau penyidik.
Kuasa Hukum Pertanyakan Pemeriksaan ARM
Selain persoalan tanda tangan, tim kuasa hukum juga menyoroti status pemeriksaan ARM sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa ARM telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, menurut Adam, putusan tersebut tidak menjelaskan secara rinci apakah ARM pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagaimana yang mereka kaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti penerapan hukum acara dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut mereka, hakim menyatakan perkara tunduk pada KUHAP 1981. Namun, dalam persoalan tindakan penahanan, pihak pemohon menilai terdapat penggunaan ketentuan dari hukum acara yang lebih baru.
Atas sejumlah persoalan tersebut, kuasa hukum ARM menilai masih terdapat hal yang perlu dipersoalkan secara hukum.
Mereka bahkan mempertimbangkan langkah untuk melaporkan tindakan hakim PN Banjar kepada Komisi Yudisial (KY).
Selain itu, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru untuk menguji hal-hal yang menurut mereka belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Polisi Sambut Putusan PN Banjar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi menyambut putusan PN Banjar tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi kewenangan pengadilan dalam menilai aspek formil tindakan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Keputusan ini sepenuhnya kewenangan pengadilan untuk menilai secara formil tindakan penyidikan yang kami lakukan. Putusan ini membuktikan tindakan kami dinilai profesional dan seluruh administrasi telah dilengkapi sehingga tidak cacat hukum,” ungkap Iptu Pramono Adi.
Ia menjelaskan, proses penyidikan perkara tersebut juga telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Banjar.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II pada 16 Juli 2026, penyidikan oleh kepolisian dalam perkara tersebut dinyatakan telah selesai.
Sementara itu, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan ARM selanjutnya akan memasuki proses hukum di tahap penuntutan sesuai kewenangan Kejaksaan. (HS)







