lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD Kota Tasikmalaya telah menyepakati arah kebijakan anggaran daerah melalui penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya di Gedung DPRD, Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Indihiang, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkot menandatangani dua dokumen penting, yakni Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Paripurna sekaligus menjadi penutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Untuk perubahan anggaran 2026, pemerintah daerah mengarahkan penyesuaian anggaran pada sejumlah kebutuhan strategis dan pelayanan publik. Tiga sektor yang menjadi perhatian utama adalah penanganan stunting, penguatan pendidikan, serta peningkatan pelayanan kesehatan.
Pada sektor pendidikan, anggaran antara lain diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana sekolah serta program afirmasi bagi siswa kurang mampu. Sementara di sektor kesehatan, perhatian diberikan pada peningkatan pelayanan RSUD dr. Soekardjo serta optimalisasi pelayanan puskesmas.
Selain pelayanan dasar, persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi bagian penting dalam arah kebijakan anggaran. Pemkot Tasikmalaya tengah mendorong transformasi sejumlah sumber penerimaan, termasuk retribusi parkir, sampah dan pasar, dari sistem konvensional menuju sistem digital.
Digitalisasi tersebut diarahkan untuk membangun pengelolaan pendapatan yang lebih transparan, mempermudah pembayaran, meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Sementara untuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, DPRD dan Pemkot Tasikmalaya menyepakati arah belanja dan sejumlah prioritas pembangunan yang akan menjadi landasan penyusunan APBD 2027.
Beberapa sektor yang masuk dalam arah kebijakan pembangunan 2027 meliputi peningkatan kualitas pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, pengembangan UMKM, pertanian, pariwisata hingga penciptaan lapangan kerja. Peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan dan tata kelola pemerintahan juga menjadi bagian dari arah pembangunan.
Kesepakatan KUA-PPAS belum menjadi tahap akhir penganggaran. Dokumen tersebut menjadi pijakan bagi pembahasan berikutnya hingga penyusunan dan penetapan APBD.
Dengan demikian, pekerjaan DPRD tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan. Fungsi pengawasan akan menjadi bagian penting untuk memastikan prioritas yang sudah diletakkan dalam dokumen anggaran benar-benar diterjemahkan dalam program, alokasi belanja dan pelayanan yang dirasakan masyarakat. (NS/AS)







