lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Satgas Premanisme Banjar kembali memperkuat koordinasi setelah Pemerintah Kota Banjar menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme pada Selasa, 1 September 2026. Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Banjar Sudarsono sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Banjar.
Rapat tersebut menjadi perkembangan terbaru terkait penanganan premanisme di Kota Banjar menjelang 3 September 2026. Publikasi resmi pemerintah daerah menyebut Pemkot terus memperkuat komitmen menciptakan suasana kota yang aman melalui kegiatan Satgas Pemberantasan Premanisme.
Satgas Premanisme Banjar Jadi Forum Koordinasi
Keberadaan Satgas Premanisme Banjar menempatkan koordinasi lintas unsur sebagai salah satu bagian dalam penanganan gangguan keamanan dan ketertiban. Rapat awal September tersebut menjadi forum untuk menyelaraskan langkah para pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan praktik yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
Pemkot Banjar belum memuat dalam cuplikan publikasi resmi yang terindeks rincian jumlah operasi, lokasi prioritas, jumlah aduan yang diterima, maupun target penindakan setelah rapat koordinasi tersebut. Karena itu, pelaksanaan di lapangan dan hasil konkret Satgas belum dapat diukur hanya dari agenda rapat.
Dalam dokumen Rencana Strategis Satpol PP Kota Banjar 2024–2026, pemerintah daerah memang telah menempatkan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, dan pengawalan sebagai bagian kegiatan Satpol PP. Dokumen tersebut juga mencantumkan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat kota.
Pencegahan dan Penanganan Jadi Ukuran Berikutnya
Rakor pada 1 September membuat Satgas Premanisme Banjar kembali menjadi perhatian dalam pengelolaan ketertiban Kota Banjar. Namun, agenda koordinasi berbeda dengan hasil penindakan. Informasi resmi yang tersedia belum menunjukkan berapa kasus yang telah ditangani Satgas setelah rapat tersebut atau apakah terdapat operasi khusus yang dijadwalkan.
Dokumen perencanaan Satpol PP menunjukkan pemerintah kota memiliki perangkat untuk melakukan patroli, pengamanan, pembinaan, hingga pencegahan gangguan ketertiban. Satpol PP juga memiliki ruang layanan pengaduan dan pemeriksaan sebagai bagian sarana ketenteraman dan ketertiban umum.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah operasional yang diambil setelah rapat, termasuk lokasi pengawasan, bentuk pencegahan, penanganan laporan masyarakat, serta tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan peg rapat koordinasi pada 1 September 2026, informasi yang paling relevan selanjutnya adalah hasil kerja Satgas di lapangan. Sampai ada data resmi mengenai operasi atau penanganan kasus, agenda tersebut lebih tepat diposisikan sebagai penguatan koordinasi, bukan sebagai bukti bahwa praktik premanisme di Kota Banjar telah berkurang. (NS/AS)







