lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya mengumumkan seleksi administrasi Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo pada Rabu, 2 September 2026. Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui kanal resmi PPID Kota Tasikmalaya pada pukul 10.54 WIB dan dilengkapi tautan menuju dokumen pengumuman.
Tahap administrasi menjadi bagian dari mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
Hasil Seleksi Dikaji Tim yang Dipimpin Sekda
Dalam ketentuan tersebut, Wali Kota menugaskan Direktur RSUD untuk melaksanakan seleksi administrasi calon anggota Dewan Pengawas RSUD. Setelah tahap itu, hasil seleksi disampaikan kepada Wali Kota melalui Tim Pengkaji Pengangkatan Dewan Pengawas.
Tim Pengkaji beranggotakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan dipimpin Sekretaris Daerah. Tugasnya meneliti, mengkaji, serta memberikan rekomendasi atas hasil seleksi administrasi sebelum proses pengangkatan berlanjut.
Perwal Nomor 25 Tahun 2021 juga menetapkan sejumlah kriteria calon. Di antaranya sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian dan integritas, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tugas dan fungsi BLUD, menyediakan waktu untuk menjalankan tugas, dan berpendidikan paling rendah S-1. Ketentuan itu juga memuat batas usia serta persyaratan terkait status hukum dan keterlibatan dalam partai politik.
Jumlah anggota Dewan Pengawas dapat paling banyak tiga atau lima orang sesuai persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsurnya berasal dari perangkat daerah yang menangani bidang kesehatan dan pengelolaan keuangan serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Dewan Pengawas Memantau Kinerja BLUD
Posisi Dewan Pengawas RSUD bukan bagian struktural rumah sakit. Perwal mengaturnya sebagai unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Susunannya terdiri atas ketua dan anggota serta dapat dibantu sekretaris Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas memiliki tugas memantau perkembangan kegiatan BLUD, menilai kinerja keuangan dan nonkeuangan, serta memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah. Dewan juga memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah terkait rencana bisnis dan anggaran, kendala pengelolaan, serta kinerja BLUD.
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas RSUD ditetapkan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali sesuai persyaratan yang berlaku.
Halaman pengumuman PPID yang dapat diakses publik pada 3 September mencantumkan judul dan waktu publikasi seleksi serta tautan dokumen rinci. Informasi yang tampil pada halaman tersebut tidak merinci nama maupun jumlah calon peserta seleksi administrasi. (NS/AS)







