lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai mengambil langkah lebih keras terhadap kebiasaan membuang sampah ke sungai.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti membuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan jumlah sampah yang dibuang.
Peringatan keras itu terutama ditujukan untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ke aliran Sungai Ciloseh, yang selama ini menjadi salah satu titik perhatian karena tumpukan sampah dapat memperparah risiko banjir di Kota Tasikmalaya.
“Pembuangan sampah ke Ciloseh harus berhenti. Kami akan kenakan sanksi denda sesuai sampah yang dibuang. Biar ada efek jera,” tegas Viman, Selasa (7/7/2026).
Viman menegaskan, aturan itu tidak boleh pandang bulu. Warga lokal, warga dari luar wilayah, pedagang, maupun siapa pun yang membuang sampah sembarangan ke sungai harus diperlakukan sama.
Menurutnya, kebiasaan membuang sampah ke sungai bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Ketika sampah menumpuk di aliran sungai, daya tampung air berkurang dan risiko banjir semakin besar.
Karena itu, ia meminta masyarakat berhenti menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Sungai, kata dia, harus dijaga bersama, bukan diperlakukan seperti tempat sampah raksasa.
Viman juga mengungkapkan fakta yang ia temukan di lapangan. Banyak sampah yang menumpuk di Ciloseh disebut bukan berasal dari warga sekitar sungai.
“Yang membuang sampah ini kebanyakan orang luar, bukan warga sini,” ujarnya.
Kondisi itu membuat pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas kebersihan. Pemerintah harus memperkuat pengawasan dari tingkat paling bawah, mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Viman pun memerintahkan seluruh jajaran bergerak. RT dan RW diminta ikut mengedukasi warga. Kelurahan dan kecamatan harus aktif mengawasi wilayahnya. Dinas Lingkungan Hidup juga diminta memperkuat penanganan sampah agar tidak lagi berakhir di sungai.
Ini menjadi penekanan baru dalam penanganan sampah di Kota Tasikmalaya. Ke depan, tanggung jawab menjaga kebersihan sungai tidak hanya berada di Dinas LH, tetapi juga melekat pada kecamatan dan kelurahan yang memiliki wilayah.
“Ke depan, tanggung jawab menjaga kebersihan sungai tidak hanya ada di Dinas LH. Tapi juga pihak kecamatan yang mempunyai wilayah,” tegas Viman.
Dengan kebijakan itu, camat dan lurah tidak bisa lagi hanya menunggu laporan. Mereka diminta turun langsung memastikan wilayahnya tidak menjadi titik pembuangan sampah liar.
Jika masih ditemukan tumpukan sampah di sungai atau kawasan rawan pembuangan, pemerintah kecamatan dan kelurahan akan ikut diminta bertanggung jawab.
Strategi tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai pembuangan sampah dari hulu hingga hilir. Mulai dari rumah tangga, tempat pembuangan sementara, hingga aliran sungai, seluruh titik harus diawasi.
Pemerintah Kota Tasikmalaya ingin memastikan persoalan sampah tidak lagi berulang hanya karena lemahnya pengawasan.
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat: membuang sampah ke sungai bukan lagi sekadar kebiasaan buruk yang dianggap sepele. Kini, pelakunya harus siap menghadapi sanksi denda.
Viman menegaskan, kebersihan sungai adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran warga dan pengawasan aparat wilayah, masalah sampah akan terus menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat Kota Tasikmalaya. (KRS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
