lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus hukum yang menyeret ASN Pemkot Tasikmalaya berinisial AG menjadi sorotan setelah muncul dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak akan melindungi aparatur sipil negara yang diduga terlibat persoalan hukum. Ia memastikan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Viman Serahkan Kasus ASN Pemkot Tasikmalaya ke APH
Viman menyatakan Pemkot Tasikmalaya menyesalkan munculnya kasus yang menyeret salah satu ASN tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ada ruang perlindungan apabila dugaan pelanggaran hukum benar-benar terbukti.
“Pemkot menyesalkan kasus yang menjerat ASN kami. Kami serahkan penuh ke APH. Kalau terbukti, proses hukum. Kenapa harus dilindungi,” ujar Viman, Senin, 29 Juni 2026.
Sikap itu disampaikan Viman setelah kasus dugaan penipuan investasi Rp5 miliar tersebut mencuat ke publik. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa intervensi dari pemerintah daerah.
“Ya saya ikuti proses hukum. ASN juga manusia, bisa salah. Ada aturan, ada APH. Kita tunggu saja,” katanya.
Viman juga mengaku belum berkomunikasi langsung dengan AG. Ia menyebut, penanganan awal di internal pemerintah berada dalam mekanisme Inspektorat.
“Itu ranah Inspektorat dan mekanismenya,” tegas Viman.
Kasus ini menjadi perhatian karena AG merupakan ASN Pemkot Tasikmalaya, sementara perkara yang disebut dalam laporan berkaitan dengan proyek alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya. Karena itu, garis kewenangan dan posisi masing-masing pihak menjadi penting untuk diperjelas dalam proses hukum.
Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Bermula dari Investasi Alkes
Kasus tersebut mencuat setelah seorang pengusaha asal Bandung melalui kuasa hukumnya, Leo dari PT Topas Bethesda Gumilar, melaporkan dugaan penipuan investasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, pada awal 2025 Direktur PT Topas disebut menjalin kesepakatan kerja sama permodalan dengan pihak RS untuk proyek alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kesepakatan awal, pengembalian dana dijanjikan lunas dalam waktu sekitar dua bulan.
Namun, pembayaran disebut macet. Saat dilakukan penagihan, AG diduga menyampaikan alasan adanya proses cut-off di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya. Alasan tersebut disebut dikuatkan oleh pernyataan salah satu pejabat bidang di lingkungan dinas terkait.
Pihak pelapor kemudian menemukan kejanggalan. Dana proyek disebut sudah cair sejak Agustus 2025, sementara AG diduga masih menyampaikan bahwa dana belum cair hingga November 2025. Selisih waktu sekitar tiga bulan itu menjadi salah satu dasar munculnya dugaan penipuan dalam perkara tersebut.
Viman tidak menutup kemungkinan apabila sebelumnya ada informasi mengenai keberadaan AG di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Namun, ia kembali menegaskan, setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum harus diproses.
“Kalau benar dan bertentangan hukum, ya proses saja,” ujarnya.
Kasus ASN Pemkot Tasikmalaya ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur. Terlebih, perkara yang mencuat berkaitan dengan sektor kesehatan, proyek pengadaan, dan kepercayaan publik.
Bagi Viman, ASN seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan pihak yang memanfaatkan jabatan atau kedekatan birokrasi untuk kepentingan pribadi. Karena itu, Pemkot Tasikmalaya memilih menyerahkan seluruh proses kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum.
Dengan sikap tersebut, Pemkot Tasikmalaya ingin menunjukkan bahwa status ASN bukan tameng dari proses hukum. Apabila dugaan itu terbukti, maka mekanisme hukum dan disiplin aparatur harus berjalan sebagaimana mestinya. (KRS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
