lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sumur bor di Pangandaran disiapkan sebagai salah satu jawaban atas kekurangan air yang mulai dirasakan warga pada musim kemarau 2026. Pada Jumat, 17 Juli 2026, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyebut Dinas Pekerjaan Umum mulai bergerak menyiapkan 15 titik pengeboran tahap pertama. Bantuan serupa juga disebut datang dari Kodim dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bagi warga yang harus membeli air atau menempuh perjalanan beberapa kilometer untuk mengisi jeriken, suara mesin bor tentu membawa harapan. Di bawah lapisan tanah itu seolah tersedia jawaban: air tawar yang bisa dipompa kapan pun kemarau datang.
Namun, tanah tidak selalu memberikan jawaban yang diharapkan. Sebuah lubang dapat mencapai kedalaman puluhan meter, menghabiskan anggaran besar, dan tetap menghasilkan debit kecil. Airnya bisa jernih tetapi tercemar bakteri. Bahkan, di daerah pesisir, pengeboran yang salah berisiko menemukan air payau atau mempercepat masuknya air laut ke dalam cadangan air tanah.
Karena itu, keberhasilan sumur bor di Pangandaran tidak boleh dihitung dari berapa titik yang selesai dibor atau berapa kali proyek diresmikan. Ukurannya adalah berapa banyak warga memperoleh air yang cukup, tawar, aman, terjangkau, dan tetap tersedia setelah musim kemarau berikutnya datang. Di sinilah pengawasan publik menjadi penting—sejak lokasi dipilih, pengeboran dilakukan, kualitas air diuji, hingga pompa diserahkan kepada masyarakat.
Kekeringan Meluas, 15 Sumur Bor Disiapkan
Pembangunan sumur bor memiliki PEG yang kuat. Pada 17 Juli 2026, Pemkab Pangandaran menyatakan Dinas PU telah memulai persiapan 15 titik sumur bor tahap pertama. Pemkab juga memastikan distribusi air bersih tetap dilakukan sambil menunggu pembangunan tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran, Dodo Kusnadi, sebelumnya mencatat sejumlah desa telah mengajukan bantuan air. Seluruh wilayah Pangandaran juga disebut berada dalam kategori sedang hingga berat terdampak kemarau, meskipun belum seluruhnya mengalami kekeringan total. Laporan kekeringan Pangandaran, 17 Juli 2026.
Data yang diberitakan pada 8 Juli 2026 menunjukkan sedikitnya 406 kepala keluarga atau 1.229 jiwa terdampak kekurangan air. Sejak 30 Juni hingga 7 Juli, BPBD dilaporkan telah menyalurkan 15.000 liter air bersih. Wilayah terdampak mencakup Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, dan Parigi, sedangkan distribusi antara lain dilakukan ke Desa Mangunjaya, Pamotan, dan Parakanmanggu. Data BPBD Pangandaran.
Pada 15 Juli, BPBD juga menyebut seluruh 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran telah dipetakan sebagai wilayah rawan kekeringan. Di Dusun Margajaya, Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, sebagian warga dilaporkan harus menempuh perjalanan beberapa kilometer untuk memperoleh air. Pemetaan rawan kekeringan Pangandaran.
Namun, ada data yang masih memerlukan klarifikasi. Laporan 17 Juli menyebut lima desa berada di empat kecamatan, tetapi nama wilayah yang dicantumkan meliputi Padaherang, Kalipucang, Parigi, Sidamulih, dan Mangunjaya—berarti lima kecamatan. Daftar lengkap 15 titik yang akan dibor juga belum dijelaskan kepada publik dalam laporan tersebut.
Ini bukan sekadar persoalan salah hitung. Daftar lokasi menjadi kunci untuk menilai apakah sumur dibangun di wilayah yang paling membutuhkan atau justru dipilih tanpa peta kebutuhan yang jelas.
Sumur Bor Bisa Menjadi Solusi, tetapi Ada Syaratnya
Pengeboran bukan pekerjaan mencari air dengan mengandalkan perkiraan. Kondisi bawah tanah berbeda pada setiap lokasi. Dua titik yang hanya berjarak beberapa ratus meter dapat menghasilkan kedalaman, debit, dan kualitas air yang berlainan.
Sebelum menentukan lokasi, pemerintah idealnya memiliki:
- data jumlah warga yang mengalami kekurangan air;
- kondisi sumber air yang sudah tersedia;
- hasil survei hidrogeologi dan geolistrik;
- perkiraan kedalaman akuifer;
- perkiraan debit yang dapat diambil;
- risiko intrusi air laut;
- jarak dari septic tank, kandang, tambak, dan sumber pencemar;
- status kepemilikan tanah;
- rencana tandon dan jaringan distribusi;
- rencana pengelolaan setelah proyek selesai.
Kementerian PUPR pernah menjelaskan, pengeboran untuk mengatasi kekeringan dilakukan setelah survei geolistrik mengidentifikasi sumber air tanah dalam. Dalam contoh program tersebut, kedalaman sumur berada pada kisaran 20–70 meter dengan debit sekitar 1,5–10 liter per detik. Angka yang berbeda-beda itu memperlihatkan bahwa kedalaman tidak otomatis menentukan keberhasilan. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Survei geolistrik pun bukan jaminan mutlak. Setelah pengeboran, pemerintah masih harus melakukan uji pemompaan untuk mengetahui debit, penurunan muka air, dan kemampuan sumur pulih setelah pompa dimatikan.
Air yang menyembur pada hari pertama belum cukup membuktikan keberhasilan. Sumur harus tetap mampu mengalir setelah digunakan berulang kali oleh puluhan atau ratusan keluarga.
Risiko Intrusi Air Laut di Wilayah Pesisir
Pangandaran memiliki risiko yang tidak selalu dihadapi wilayah pegunungan: intrusi air laut.
Dalam kondisi normal, tekanan air tawar membantu menahan air asin tetap berada di wilayah pesisir. Jika air tanah dipompa terlalu banyak, muka dan tekanan air tawar dapat menurun. Air laut kemudian bergerak masuk ke dalam akuifer dan membuat air tanah menjadi payau atau asin.
Risiko tersebut bukan sekadar kemungkinan teoritis. Penelitian terhadap 10 sumur warga di Dusun Bojong Salawe, Desa Karangjaladri, menemukan indikasi awal intrusi air laut berdasarkan anomali nilai konduktivitas listrik, kondisi topografi, dan penggunaan air tanah pada beberapa titik. Jurnal Lemuru, 2024.
Penelitian lain di Kecamatan Pangandaran memeriksa 41 sampel air tanah serta kondisi lapisan bawah permukaan. Hasilnya menemukan:
- pH berkisar 6,2–8;
- TDS berada pada rentang 83–933 ppm;
- konduktivitas listrik mencapai 201–1.866 µS/cm;
- empat sumur menunjukkan karakter agak payau;
- indikasi intrusi ditemukan pada sejumlah lapisan dengan kedalaman puluhan meter.
Penelitian tersebut merekomendasikan pembatasan pengambilan air tanah di kawasan pantai dan pemeriksaan kondisi bawah permukaan sebelum kegiatan yang membutuhkan air tanah dalam jumlah besar dilakukan. Universitas Pertamina.
Temuan itu menghasilkan satu pelajaran penting: mengebor lebih dalam tidak selalu berarti memperoleh air yang lebih tawar. Pengeboran justru bisa mencapai lapisan yang telah terpengaruh air asin.
Karena itu, lokasi sumur di kawasan pesisir harus diuji lebih ketat. Pemeriksaan tidak cukup hanya mengukur rasa asin, tetapi juga perlu mencakup TDS, konduktivitas listrik, salinitas, dan kadar klorida.
Air Jernih Belum Tentu Aman Diminum
Bahaya berikutnya lebih sulit dikenali karena tidak selalu terlihat oleh mata. Air dapat tampak jernih, tidak berbau, dan terasa tawar, tetapi masih mengandung bakteri, nitrat, logam, atau zat lain yang tidak aman.
Pemeriksaan air sumur sekurang-kurangnya perlu mencakup:
| Kelompok | Parameter penting |
|---|---|
| Fisik | Bau, warna, suhu, rasa, kekeruhan, TDS |
| Kimia | pH, besi, mangan, nitrat, nitrit, fluorida, arsen, kadmium, kromium, timbal, aluminium |
| Mikrobiologi | E. coli dan total coliform |
| Khusus pesisir | Salinitas, klorida, konduktivitas listrik |
| Operasional | Debit, muka air dan kemampuan pemulihan sumur |
Untuk air minum, E. coli dan total coliform tidak boleh terdeteksi dalam 100 mililiter sampel. Jika ditemukan bakteri, air tidak boleh langsung dinyatakan aman diminum meskipun secara fisik terlihat bersih.
Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa pencemaran mikrobiologi pada air dapat memicu penyakit. Pemerintah daerah diminta menggunakan data surveilans sebagai dasar penyediaan air minum yang aman bagi masyarakat. Kementerian Kesehatan.
Pemeriksaan juga tidak cukup dilakukan satu kali. Kualitas air dapat berubah akibat kemarau panjang, banjir, kerusakan konstruksi, kebocoran septic tank, perubahan pola pemompaan, atau masuknya air asin.
Konstruksi Buruk Membuka Jalan bagi Pencemaran
Sumur bor bukan hanya lubang dan pipa. Konstruksinya menentukan apakah air dari lapisan yang dituju dapat dipisahkan dari air permukaan dan lapisan yang tercemar.
Beberapa komponen yang perlu diawasi antara lain:
- kedalaman dan diameter pengeboran;
- jenis, ketebalan, dan diameter casing;
- kedalaman pemasangan saringan;
- ukuran dan pemasangan gravel pack;
- penyekatan atau grouting;
- pelindung kepala sumur;
- lantai kedap dan saluran drainase;
- spesifikasi pompa;
- tandon serta jaringan distribusi.
Grouting berfungsi menutup ruang di sekitar casing agar air permukaan atau air dari lapisan yang tidak diinginkan tidak masuk ke sumur. Jika pekerjaan ini diabaikan, pencemar dapat merembes melalui celah di sepanjang pipa.
Badan Geologi menempatkan pemeriksaan konstruksi, gravel, grouting, uji pemompaan, kamera lubang bor, meter air, dan penutupan sumur sebagai bagian penting pengawasan air tanah. Badan Geologi Kementerian ESDM.
Ancaman Sumur Warga Ikut Mengering
Setiap sumur mengambil air dari cadangan bawah tanah yang tidak terlihat batasnya dari permukaan. Jika pemompaan terlalu besar, muka air dapat turun dan memengaruhi sumur di sekitarnya.
Kementerian ESDM mengingatkan bahwa sebagian cadangan air tanah membutuhkan waktu sangat lama untuk kembali terisi. Karena itu, pengambilan harus mempertimbangkan cadangan, zona konservasi, serta keseimbangan antara air yang diambil dan kemampuan akuifer mengisi kembali. Kementerian ESDM.
Risiko tersebut membuat uji pemompaan menjadi wajib secara teknis. Pemerintah perlu mengetahui:
- muka air sebelum pompa dinyalakan;
- penurunan muka air selama pemompaan;
- debit yang dihasilkan;
- durasi pemompaan;
- waktu yang dibutuhkan muka air untuk pulih;
- pengaruhnya terhadap sumur warga di sekitar lokasi.
Tanpa data tersebut, pompa berkapasitas besar dapat mengambil air lebih cepat daripada kemampuan akuifer mengisinya kembali.
Proyek Belum Berhasil Saat Pengeboran Selesai
Ada persoalan lain yang sering dilupakan: siapa yang mengurus sumur setelah kontraktor dan pejabat meninggalkan lokasi?
Sumur dapat berhenti berfungsi karena persoalan sederhana:
- pompa rusak;
- tagihan listrik tidak dibayar;
- tandon bocor;
- jaringan distribusi terlalu pendek;
- tidak ada operator;
- suku cadang tidak tersedia;
- pungutan tidak disepakati;
- air dikuasai kelompok tertentu;
- hasil uji kualitas tidak pernah diperbarui.
Karena itu, sebelum serah terima harus sudah tersedia rencana operasi dan pemeliharaan. Dokumennya perlu menjelaskan pengelola, sumber biaya listrik, dana perbaikan, jadwal pemeriksaan air, pembagian air, serta mekanisme pengaduan warga.
Pembangunan sumur tanpa sistem pengelolaan hanya menyelesaikan pekerjaan konstruksi, bukan menyelesaikan krisis air.
Aturan yang Mengikat Pembangunan Sumur Bor
Penggunaan air tanah tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menjaga keberlanjutannya.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertugas memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat. Pengelolaannya harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi. UU Sumber Daya Air.
PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air mengatur bahwa pengelolaan air harus dilakukan secara terpadu, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Cakupannya meliputi konservasi, pendayagunaan, konstruksi prasarana, operasi, serta pemeliharaan. PP Nomor 30 Tahun 2024.
Ketentuan izin dan persetujuan air tanah sebelumnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut harus dibaca bersama Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026, yang mencabut dan mengganti sebagian ketentuan mengenai persetujuan penggunaan air tanah, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. JDIH Kementerian ESDM.
Untuk sumur yang dibangun pemerintah bagi masyarakat, beberapa hal perlu dipastikan:
- apakah penggunaan termasuk kegiatan usaha atau bukan usaha;
- siapa pemegang persetujuan penggunaan air tanah;
- wilayah sungai tersebut berada di bawah kewenangan siapa;
- berapa volume air yang boleh diambil;
- apa kewajiban konservasinya;
- siapa yang melaporkan penggunaan air.
Kewenangan perizinan ditentukan berdasarkan lokasi dan wilayah sungai. Pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dapat memiliki kewenangan berbeda. Layanan identifikasi kewenangan Badan Geologi.
Cara Mengawasi Sumur Bor di Pangandaran
Warga tidak perlu menjadi ahli geologi untuk ikut mengawasi. Pengawasan dapat dilakukan dengan memeriksa keberadaan dokumen, mencatat pekerjaan lapangan, dan meminta pemerintah menjelaskan hasil pengujiannya.
Sebelum pengeboran
Publik perlu mengetahui:
- daftar 15 titik berikut koordinatnya;
- jumlah warga yang akan dilayani;
- dasar pemilihan lokasi;
- hasil survei geolistrik dan hidrogeologi;
- status kepemilikan tanah;
- sumber dan nilai anggaran;
- kode paket dalam SiRUP;
- spesifikasi teknis;
- target kedalaman dan debit;
- rencana uji laboratorium;
- rencana jaringan distribusi;
- calon pengelola.
Rencana Umum Pengadaan pemerintah dapat diperiksa melalui SiRUP. LKPP menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi tersebut tanpa akun, termasuk pagu, jadwal, dan kebutuhan barang atau jasa. LKPP.
Saat pengeboran
Hal yang dapat dicatat warga meliputi:
- apakah koordinat sesuai dengan lokasi yang diumumkan;
- tanggal pekerjaan dimulai;
- identitas pelaksana;
- kedalaman pengeboran aktual;
- panjang dan jenis pipa yang dipasang;
- pelaksanaan gravel pack dan grouting;
- catatan lapisan tanah atau bore log;
- pelaksanaan uji pemompaan;
- debit air yang dihasilkan;
- pengambilan sampel oleh laboratorium.
Pengawasan tidak berarti warga masuk ke area berbahaya atau mengganggu pekerjaan. Dokumentasi dapat dilakukan dari lokasi aman, sementara permintaan dokumen disampaikan kepada perangkat daerah atau PPID.
Setelah selesai
Jangan menilai proyek berhasil sebelum pemerintah menunjukkan:
- hasil uji pemompaan;
- hasil pemeriksaan laboratorium;
- berita acara pemeriksaan pekerjaan;
- berita acara serah terima;
- tandon dan jaringan yang berfungsi;
- daftar penerima manfaat;
- keputusan penetapan pengelola;
- aturan pembagian air;
- sumber biaya listrik;
- dana pemeliharaan;
- jadwal pengujian kualitas berikutnya.
Tanda-Tanda Proyek Perlu Dipertanyakan
Warga dan redaksi patut meminta penjelasan jika menemukan kondisi berikut:
- lokasi dibor tanpa survei geolistrik;
- daftar penerima manfaat tidak jelas;
- pekerjaan tidak ditemukan dalam SiRUP;
- kedalaman aktual berbeda jauh dari spesifikasi;
- tidak tersedia bore log;
- tidak dilakukan grouting;
- uji pemompaan hanya berlangsung sebentar;
- debit hanya diperkirakan tanpa alat ukur;
- sampel tidak diperiksa laboratorium;
- hasil laboratorium tidak dibuka;
- air langsung disebut layak minum hanya karena jernih;
- tidak ada pengelola dan anggaran pemeliharaan;
- sumur berada dekat sumber pencemar;
- sumur warga sekitar melemah setelah pompa dioperasikan;
- air berubah payau setelah digunakan.
Temuan tersebut tidak otomatis membuktikan penyimpangan. Namun, cukup menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan dan penjelasan.
Ke Mana Warga Dapat Mengadu?
Pengaduan teknis dapat disampaikan kepada Dinas PU, BPBD, pemerintah desa, kecamatan, atau perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab pekerjaan. Masalah kualitas air dapat dilaporkan kepada Dinas Kesehatan atau puskesmas agar dilakukan pemeriksaan.
Apabila informasi anggaran dan pengadaan tidak diberikan, warga dapat mengajukan permohonan melalui PPID Kabupaten Pangandaran. Dugaan penyimpangan pengadaan dapat dilaporkan kepada Inspektorat, sedangkan maladministrasi pelayanan publik dapat disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Pengaduan sebaiknya dilengkapi:
- identitas dan alamat pelapor;
- lokasi serta koordinat sumur;
- waktu kejadian;
- foto atau video;
- kronologi singkat;
- dokumen pendukung;
- kerugian atau dampak yang dirasakan;
- permintaan penyelesaian yang jelas.
Sumur Bor Harus Menyelesaikan Masalah, Bukan Sekadar Paket Pekerjaan
Sumur bor dapat menjadi solusi penting bagi wilayah Pangandaran yang berulang kali menghadapi kekurangan air. Namun, solusi tersebut hanya bekerja apabila lokasi dipilih berdasarkan ilmu, konstruksinya benar, airnya diuji, pengambilannya dikendalikan, dan pengelolaannya disiapkan.
Pemerintah tidak cukup mengumumkan berapa sumur yang akan dibangun. Publik perlu mengetahui di mana lokasinya, mengapa dipilih, berapa anggarannya, berapa debitnya, apakah airnya aman, serta siapa yang memastikan sumur tetap berfungsi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sumur bor di Pangandaran bukan lubang yang berhasil dibuat. Ukurannya adalah jeriken warga yang tidak lagi kosong—bukan hanya tahun ini, tetapi juga pada kemarau-kemarau berikutnya. (AS)
