lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kebakaran pabrik cocofiber terjadi di area penyimpanan serabut kelapa milik CV Coco Manufacturing Indonesia di Dusun Pangolahan, Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Kamis, 27 Agustus 2026. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, sementara kerugian materiel sementara diperkirakan sekitar Rp800 juta.
Api diketahui muncul sekitar pukul 10.30 WIB dan kemudian membesar hingga merambat ke tempat penyimpanan limbah cocofiber di belakang pabrik. Petugas pemadam kebakaran dari Kabupaten Pangandaran dan Kecamatan Banjarsari melakukan pemadaman dengan dibantu warga, karyawan pabrik, serta unsur pemerintah Kecamatan Padaherang.
Api Merambat saat Angin Kencang
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun Polsek Padaherang, seorang saksi yang sedang beristirahat di mess karyawan pertama kali melihat asap dari bagian belakang bangunan. Saat diketahui, api disebut belum terlalu besar.
Kondisi angin yang cukup kencang kemudian membuat api cepat membesar dan merambat ke area penyimpanan limbah serabut kelapa. Material cocofiber yang tersimpan di lokasi ikut terbakar.
Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman bersama personel mendatangi lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, pengecekan dan olah TKP, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kebakaran pabrik cocofiber tersebut.
Tidak ada korban meninggal maupun luka yang dilaporkan. Adapun angka kerugian sekitar Rp800 juta masih berupa perkiraan sementara dari hasil keterangan di lapangan, sehingga belum merupakan penghitungan kerugian final.
Penyebab Kebakaran Masih Didalami
Kepolisian belum memastikan penyebab kebakaran pabrik cocofiber di Karangmulya. Berdasarkan keterangan sementara, api diduga bermula dari kawasan kebun warga yang berada di belakang pabrik.
Seorang saksi sebelumnya disebut melihat adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar area tersebut. Namun, polisi menegaskan penyebab pasti kebakaran masih dalam proses pendalaman. Karena itu, aktivitas pembakaran sampah belum dapat dinyatakan sebagai penyebab final kebakaran.
Kebakaran tersebut terjadi ketika potensi kebakaran lahan di Pangandaran juga menjadi perhatian aparat. Data Polres Pangandaran mencatat 15 kejadian kebakaran di wilayah hukumnya selama periode 1 Juni hingga 26 Agustus 2026, dengan objek berupa rumah, lahan, perkebunan, hutan atau kebun, bangunan usaha hingga kendaraan.
Sehari setelah data itu diterbitkan, kebakaran di lokasi penyimpanan cocofiber Karangmulya menambah kejadian yang ditangani pada akhir Agustus. Polsek Padaherang mengimbau masyarakat menghindari pembakaran sembarangan ketika lingkungan kering dan angin kencang karena api dapat merambat dengan cepat. (NS/AS)







