lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan ARM terkait penetapan tersangka dan sejumlah tindakan penyidikan oleh Polres Banjar ditunda setelah pihak termohon tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjar.
Hakim Tunggal PN Banjar, Sofyan Deny Saputro, S.H., memutuskan menunda sidang selama dua pekan karena pihak Polres Banjar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan dan tidak menyampaikan alasan resmi atas ketidakhadirannya.
Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB.
“Sidang ditunda selama dua minggu hingga tanggal 11 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB,” ujar Hakim Sofyan saat memimpin persidangan.
Kuasa Hukum ARM Kecewa Polres Banjar Tak Hadir
Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, mengaku menyayangkan ketidakhadiran pihak Polres Banjar dalam agenda sidang perdana tersebut.
Menurutnya, tim penasihat hukum telah hadir sejak pukul 09.00 WIB sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Banjar. Namun hingga pukul 11.00 WIB, pihak termohon tidak juga datang.
Herman mengatakan majelis hakim telah menunggu kehadiran pihak kepolisian, tetapi tidak menerima pemberitahuan maupun surat resmi terkait alasan ketidakhadiran tersebut.
“Kami sudah hadir dari jam 09.00 pagi untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Banjar. Namun sampai jam 11.00, majelis hakim menanti dan pihak termohon dari Polres Banjar tidak hadir tanpa keterangan resmi. Majelis tadi menyampaikan sidang ditunda sampai tanggal 11 Agustus 2026,” kata Herman kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga menyebut majelis hakim mengingatkan bahwa apabila pada panggilan kedua pihak termohon kembali tidak hadir, sidang praperadilan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.
“Kami berharap Polres Banjar bisa hadir pada sidang berikutnya supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Praperadilan Uji Keabsahan Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum ARM, Adam Hasan, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik Polres Banjar yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, terdapat dugaan cacat formil dalam beberapa tahapan penyidikan yang berkaitan dengan kliennya.
Adapun objek praperadilan yang diajukan meliputi:
- Keabsahan penetapan ARM sebagai tersangka.
- Prosedur penahanan terhadap ARM.
- Penetapan ARM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Tim kuasa hukum berpendapat sejumlah tindakan tersebut mengabaikan prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya.
“Ada penerapan due process of law yang diabaikan. Terjadi cacat formil terkait penetapan tersangka, penahanan, DPO, hingga penggeledahan yang kami rasa menyimpang. Kami akan terus memperjuangkan hal ini di muka sidang agar proses hukum benar-benar dirasakan adil bagi klien kami,” ujar Adam.
Sidang lanjutan pada 11 Agustus 2026 mendatang akan menjadi agenda pemanggilan kedua bagi pihak termohon. Apabila kembali tidak hadir, proses pemeriksaan praperadilan berpotensi tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (I/HS)
