lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Indikasi korupsi di Kota Banjar tidak hanya muncul dari ruang legislatif. Sejumlah perkara hukum yang menyeret unsur DPRD memang lebih dulu mencuri perhatian publik, tetapi data yang dimiliki redaksi menunjukkan lembaga eksekutif juga memiliki banyak catatan serius.
Catatan itu menyentuh pengelolaan kas daerah, aset pemerintah, penyertaan modal BUMD, proyek fisik, hingga dana pendidikan. Sebagian bernilai miliaran rupiah. Sebagian lain menyangkut aset publik yang seharusnya memiliki dasar hukum kuat sebelum dipakai, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.
Indikasi Korupsi di Kota Banjar, DPRD Sudah Lebih Dulu Disorot
Di lembaga legislatif, publik Kota Banjar lebih dulu disuguhi perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. Kejari Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017–2021. Kerugian negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp3.523.950.000.
Dalam pemberitaan yang sama, Kejari menyebut tersangka diduga melakukan kesewenang-wenangan dalam jabatannya. Pada 2020, ketika Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, kenaikan tunjangan disebut terjadi dua kali. Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Perkara itu tidak berhenti di satu titik. TIMES Indonesia memberitakan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar “jilid dua” telah naik ke tahap penyidikan pada 2026. Pengembangan itu disebut berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.
Sorotan terhadap DPRD Banjar juga bertambah setelah oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM terseret perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi program Makan Bergizi Gratis atau MBG. TIMES Indonesia menulis ARM ditangkap setelah menjadi DPO dalam kasus dugaan penipuan investasi MBG fiktif senilai Rp243,1 juta, dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan sederet kasus itu, DPRD Kota Banjar memang menjadi pusat perhatian. Namun, jika peta persoalan hanya berhenti di legislatif, publik bisa kehilangan gambaran yang lebih besar. Data yang dimiliki redaksi menunjukkan, lembaga eksekutif juga menyimpan sejumlah persoalan yang layak dibedah.
Lembaga Eksekutif Juga Punya Banyak Catatan Merah
Di tubuh eksekutif, salah satu catatan paling mencolok adalah penggunaan dana khusus sebesar Rp5,388 miliar yang dipakai tidak sesuai peruntukan. Data redaksi mencatat dana yang seharusnya masih tersedia di kas daerah mencapai Rp7,423 miliar, tetapi kas yang tersedia hanya Rp2,034 miliar. Selisihnya, Rp5,388 miliar, digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
Dana khusus tersebut berkaitan dengan sejumlah pos strategis, mulai dari pendidikan, DAK Nonfisik, DBHCHT, DBH Sawit, DAU Kelurahan, hingga Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat. Dalam data yang sama, terdapat penjelasan mengenai target pendapatan yang tidak tercapai, kebutuhan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai, serta SPD yang diterbitkan secara periodik tanpa mempertimbangkan ketersediaan dana.
Di titik ini, pertanyaan hukumnya tidak bisa berhenti pada istilah administrasi. Dana yang sudah diberi label tujuan khusus seharusnya tidak diperlakukan seperti kas bebas. Siapa yang memutuskan? Siapa yang memproses? Siapa yang menerima manfaat? Apakah ada penyalahgunaan kewenangan? Pertanyaan itu relevan karena Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Catatan lain muncul pada pengelolaan aset dan penyertaan modal PDAM Tirta Anom. Data redaksi menunjukkan aset tetap senilai Rp79,134 miliar digunakan untuk operasional PDAM. Namun, pemanfaatan aset sekitar Rp77,732 miliar tidak didukung perjanjian dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Persoalannya tidak bisa dipandang sebagai urusan berkas yang belum rapi. Uang rakyat seribu rupiah saja harus melewati perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Lalu bagaimana aset puluhan miliar rupiah bisa digunakan untuk operasional perusahaan daerah tanpa pagar hukum yang kuat? Siapa inisiatornya? Siapa yang memberi izin? Siapa yang membiarkan? Siapa yang menerima manfaat ekonomi dari pemanfaatan aset itu?
Masalah aset juga muncul pada Banjar Water Park. Ini bukan persoalan baru. Data redaksi mencatat Perusda Banjar Water Park terakhir beroperasi pada 2020. Sejak tahun itu, laporan keuangannya hanya berupa face laporan keuangan tanpa Catatan atas Laporan Keuangan, sementara laporan keuangan terakhir diaudit Kantor Akuntan Publik pada 2015.
Artinya, Banjar Water Park telah bertahun-tahun berada dalam situasi tidak jelas. Perusahaan daerah yang semestinya menjadi sumber layanan wisata, potensi PAD, dan aset produktif warga Banjar justru berubah menjadi catatan yang menggantung. Aset rakyat ditanam dalam bentuk tanah, bangunan, peralatan, dan penyertaan modal, tetapi manfaat ekonominya dipertanyakan.
Data redaksi juga mencatat hasil pemeriksaan lapangan pada 13 Januari 2023 menemukan aset BWP dalam kondisi baik 17 unit, kurang baik 34 unit, rusak 44 unit, dan hilang 348 unit. Pada 2024, aset BWP yang menjadi penyertaan modal dan dipinjampakaikan tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp1,810 miliar, termasuk GPAS, genset, loker penitipan barang, pompa air, mesin kereta wisata, karaoke, peralatan mesin, jaringan telepon, dan alat olahraga.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi keras: ini kelalaian, pembiaran, atau ada pihak yang menikmati lemahnya pengamanan aset? Jika perusahaan daerah tidak aktif sejak 2020, mengapa status asetnya tidak segera diamankan? Jika laporan keuangan bertahun-tahun tidak lengkap, siapa yang membiarkan? Jika ratusan unit aset hilang, siapa penanggung jawab terakhirnya?
Bukan hanya kas dan aset. Pada belanja modal gedung dan bangunan, data redaksi menemukan 19 paket pekerjaan pada tiga SKPD senilai Rp9,149 miliar sudah dibayar 100 persen. Namun, terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume sebesar Rp284,905 juta. Dengan bahasa sederhana: uang sudah dibayar lunas, tetapi volume pekerjaan tidak sesuai dengan pembayaran.
Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume bukan isu kecil. Di daerah lain, pola serupa sudah masuk ruang pidana. Di Lombok, mantan Kepala Asrama Haji divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi; kerugian negara dalam perkara itu muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan. Dalam proyek Dermaga Gili Air, dua terdakwa juga divonis 16 bulan penjara dalam perkara yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran.
Karena itu, pengembalian uang tidak boleh otomatis menjadi sapu bersih. Yang harus diuji adalah siapa memeriksa pekerjaan, siapa menandatangani dokumen pembayaran, siapa penyedia yang menerima kelebihan bayar, dan apakah pencairan dilakukan karena kelalaian administratif atau karena keputusan yang sadar dan menguntungkan pihak tertentu.
Di sektor pendidikan, pengelolaan dana BOSP juga menyisakan catatan serius. Data redaksi mencatat adanya penggunaan dana untuk kegiatan yang dilarang dalam juknis serta pembayaran tambahan penghasilan periodik kepada pegawai berstatus ASN. Nilai yang harus dipulihkan mencapai Rp76,497 juta. Untuk dana pendidikan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Dana sekolah tidak boleh menjadi ruang abu-abu untuk belanja yang sejak awal dilarang aturan.
Eksekutif Layak Dibedah Satu per Satu
Rangkaian catatan tersebut menunjukkan bahwa indikasi korupsi di Kota Banjar tidak bisa hanya dibaca dari kasus legislatif. Ada masalah penggunaan dana khusus, pengelolaan aset BUMD, penyertaan modal, proyek fisik yang volumenya kurang, hingga dana pendidikan yang dipakai tidak sesuai ketentuan.
Redaksi akan mengupas catatan tersebut satu per satu. Fokusnya bukan sekadar menyebut angka, tetapi menelusuri unsur yang lebih penting: siapa pejabat yang berwenang, keputusan apa yang dibuat, aturan apa yang dilanggar, siapa yang menerima manfaat, apakah ada kerugian daerah, dan apakah persoalan itu cukup kuat untuk masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam hukum pemberantasan korupsi. (AS)
