lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Gunung Gembok Kota Banjar menyimpan pertanyaan yang jawabannya tidak sesederhana melihat alat berat sedang mengupas bukit. Apakah kegiatan di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, itu sekadar pematangan lahan untuk perumahan? Atau aktivitasnya telah bergeser menjadi penambangan yang membutuhkan izin khusus?
Pertanyaan itu penting karena nama yang tercantum dalam dokumen belum tentu menggambarkan seluruh kegiatan di lapangan. Sebaliknya, keberadaan alat berat dan tanah yang dikeruk juga belum cukup untuk menjatuhkan kesimpulan pidana. Batas antara pematangan lahan dan pertambangan harus dibaca melalui tujuan kegiatan, luas lahan, penggunaan material, dokumen perizinan, tata ruang, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Gunung Gembok Kota Banjar Sudah Disorot Sejak Mei
Persoalan Gunung Gembok Kota Banjar bukan baru muncul pada Juli 2026. Jejaknya telah terlihat setidaknya sejak Mei.
Pada 19 Mei 2026, Komisi I DPRD Kota Banjar melakukan pengawasan ke Desa Sinartanjung. Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Annur, saat itu menyatakan kepala desa tidak pernah memberikan izin pertambangan.
Pemerintah Desa Sinartanjung memang pernah memberikan kesepakatan mengenai perataan lahan untuk rencana pembangunan. Namun, surat semacam itu tidak dapat disamakan dengan izin usaha pertambangan.
Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugiharto, juga menjelaskan bahwa pengajuan kepada pemerintah desa berkaitan dengan pematangan lahan perumahan. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan maupun menutup izin pertambangan.
Sehari berselang, 20 Mei 2026, Satreskrim Polres Banjar bersama Polsek Pataruman mendatangi lokasi. Polisi menemukan aktivitas pengambilan material tanah menggunakan alat berat.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi, pemilik mengakui tidak memiliki izin pertambangan. Namun, pihak pemilik menyatakan kegiatan tersebut bukan penambangan, melainkan pekerjaan cut and fill atau pematangan lahan bagi pembangunan perumahan.
Polisi kemudian menghentikan sementara kegiatan tersebut. Alat berat di lokasi juga dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Di sinilah pertanyaan besar mulai terbuka.
Jika kegiatan telah dihentikan dan alat berat disegel sejak 20 Mei, bagaimana hasil penyelidikannya? Apakah garis polisi kemudian dibuka? Apakah kegiatan sempat berjalan kembali? Atas dasar dokumen apa aktivitas dapat diteruskan atau tetap dihentikan?
Hingga penelusuran dilakukan, jawaban resmi atas rangkaian pertanyaan tersebut belum ditemukan dalam sumber terbuka.
Perkembangan berikutnya muncul pada 2 Juni 2026. Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Mamat Rahmat, memberikan penjelasan mengenai dokumen usaha di lokasi itu.
Ia menyebut Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diajukan salah satu perusahaan diperuntukkan bagi pembangunan kawasan perumahan, bukan kegiatan pertambangan. Nama perusahaan yang disebut dalam keterangannya adalah PT Gina Sobur Nugraha.
Namun, terdapat detail yang perlu diverifikasi. Basis data properti BTN mencantumkan pengembang bernama Putra Gina Sobur Nugraha, beralamat di Dusun Pananjung Barat, Desa Sinartanjung. Perbedaan penulisan identitas perusahaan tersebut harus dipastikan melalui NIB, akta perusahaan, dan dokumen proyek. Basis data BTN Properti.
DPMPTSP menyebut luas keseluruhan lahan mencapai 28.000 meter persegi. Karena lokasi masuk kawasan perkebunan rakyat, penggunaan untuk pembangunan disebut dibatasi maksimal 20 persen.
Perhitungannya sederhana:
Artinya, apabila luas lahannya benar 28.000 meter persegi, bagian yang dapat digunakan berdasarkan batas 20 persen adalah 5.600 meter persegi.
Masalahnya, hasil pemantauan tim teknis disebut menemukan pematangan lahan telah melewati batas zonasi tersebut. DPMPTSP kemudian berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau kembali lokasi dan mendorong pemulihan lahan yang terdampak.
DPMPTSP juga menyatakan material hasil pengerukan tidak diperjualbelikan atau dikirim keluar. Material tersebut diklaim tetap digunakan di dalam kawasan untuk penataan lahan.
Klaim ini sangat menentukan. Sebab, pergerakan material dapat menjadi salah satu petunjuk untuk membaca sifat kegiatannya.
Akan tetapi, klaim tersebut perlu ditopang pemeriksaan konkret: berapa volume tanah yang dikeruk, di mana material ditempatkan, apakah terdapat kendaraan pengangkut, dan adakah transaksi atas material tersebut?
Pada 14 Juli 2026, Wali Kota Banjar Sudarsono kembali menegaskan bahwa aktivitas tersebut belum memiliki izin pertambangan. Ia menyatakan Pemkot Banjar bersama Polres Banjar menghentikan kegiatan sampai perizinan dipenuhi.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa izin pertambangan bukan kewenangan pemerintah kota. Untuk mineral bukan logam dan batuan, sebagian kewenangan perizinannya telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Pedoman pelaksanaannya diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Kapan Pematangan Lahan Berubah Menjadi Tambang?
Tidak semua kegiatan memotong bukit dan memindahkan tanah otomatis merupakan pertambangan. Pembangunan perumahan di lahan berkontur memang dapat membutuhkan pekerjaan cut and fill.
Namun, menyebut kegiatan sebagai pematangan lahan juga tidak otomatis membebaskannya dari aturan pertambangan, tata ruang, dan lingkungan.
Undang-undang pertambangan mendefinisikan penambangan sebagai kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara beserta mineral ikutannya. Regulasi terbarunya tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi perubahan keempat atas UU Minerba.
Karena itu, kegiatan di lapangan perlu diuji melalui beberapa pertanyaan.
Apa tujuan utama pengerukan? Apakah hanya membentuk elevasi sesuai site plan perumahan atau mengambil material dalam jumlah besar?
Seberapa luas lahan yang dibuka? Apakah masih berada dalam batas yang disetujui?
Ke mana material hasil pengerukan dibawa? Apakah digunakan kembali di lokasi, dipindahkan ke proyek lain, atau diperjualbelikan?
Apakah volume pengerukan sebanding dengan kebutuhan pembangunan rumah? Apakah benar terdapat rencana pembangunan, jadwal pekerjaan, pembiayaan, dan site plan yang bisa diverifikasi?
Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan melihat NIB.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, NIB pada dasarnya merupakan bukti registrasi sekaligus identitas pelaku usaha. NIB bukan dokumen tunggal yang otomatis mengesahkan seluruh kegiatan di lapangan.
Proyek perumahan tetap harus diperiksa kesesuaiannya dengan sejumlah persyaratan, antara lain:
- identitas dan KBLI dalam NIB;
- kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR;
- site plan yang disahkan;
- persetujuan lingkungan;
- dokumen penguasaan tanah;
- persetujuan bangunan gedung sesuai tahap pembangunan;
- kajian drainase dan stabilitas lereng;
- izin pertambangan apabila kegiatan faktualnya memenuhi unsur penambangan.
Portal OSS juga memisahkan NIB dari persyaratan dasar berupa kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, dan dokumen bangunan. Artinya, memiliki NIB perumahan belum menjadi jawaban akhir atas legalitas seluruh aktivitas pengerukan. Persyaratan dasar OSS.
Aspek tata ruang di Gunung Gembok Kota Banjar juga tidak boleh dilewatkan.
Kota Banjar telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Banjar Tahun 2024–2044. Peraturan itu mengatur pola ruang, kawasan perkebunan rakyat, pengendalian pemanfaatan ruang, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
Namun, untuk memastikan ketentuan yang berlaku tepat pada bidang tanah tersebut, koordinat lokasi harus dicocokkan dengan peta pola ruang dalam lampiran RTRW. Setelah itu, peta tersebut perlu dibandingkan dengan KKPR, site plan, dan luas area yang benar-benar telah dibuka.
Persoalan lingkungan bahkan sudah terasa oleh warga.
Pemerintah desa mengakui adanya aliran air bercampur lumpur dari bukit menuju jalan dan permukiman saat hujan deras. Pengembang kemudian disebut membuat kantong-kantong penahan lumpur.
Langkah tersebut dapat mengurangi dampak sementara. Namun, belum menjawab persoalan yang lebih besar: apakah pemangkasan bukit mengubah aliran air, meningkatkan erosi, mengganggu kestabilan lereng, atau menimbulkan risiko bagi permukiman di bawahnya?
Persetujuan dan pengelolaan lingkungan diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Adapun jenis dokumen yang diperlukan—Amdal, UKL-UPL, atau SPPL—bergantung pada jenis, luas, skala, dan tingkat dampak kegiatan sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.
Kasus Gunung Gembok akhirnya memberikan satu pelajaran penting: legalitas kegiatan tidak cukup dibuktikan melalui nama proyek atau satu lembar identitas usaha.
Yang harus dibandingkan adalah dokumen dengan kenyataan.
Jika dokumennya menyebut perumahan, apakah benar rumah akan dibangun? Jika kegiatannya disebut cut and fill, apakah luas dan volume pengerukannya sesuai kebutuhan pembangunan? Jika material diklaim tetap berada di lokasi, apakah alurnya bisa dibuktikan? Jika polisi telah menyegel alat berat sejak Mei, bagaimana hasil penyelidikannya?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah kegiatan di Gunung Gembok merupakan pematangan lahan yang melanggar batas tata ruang, kegiatan pertambangan tanpa izin, pelanggaran lingkungan, atau kombinasi beberapa persoalan sekaligus.
Sebelum jawaban dan dokumen tersebut terbuka, istilah paling aman adalah aktivitas pengerukan yang diduga mengarah pada penambangan tanpa izin. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti, bukan hasil lomba cepat-cepat memberi cap. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
