lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pagar SMPN 6 Tambun Utara di Kabupaten Bekasi digembok sejumlah orang tua calon murid, Rabu pagi, 15 Juli 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk protes setelah anak mereka dinyatakan tidak lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2026/2027.
Penggembokan dilakukan ketika sekolah sedang melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Akses siswa menuju lingkungan sekolah sempat terganggu sebelum situasi dapat ditangani.
Wali Murid Pertanyakan Jalur Domisili
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, sejumlah orang tua terlihat mendatangi gerbang SMPN 6 Tambun Utara. Mereka membawa poster dan menyampaikan tuntutan agar hasil seleksi penerimaan murid dijelaskan secara terbuka.
Para orang tua mempersoalkan anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tetapi tidak masuk dalam daftar peserta didik yang diterima. Mereka mempertanyakan mekanisme penentuan kelulusan, khususnya pada jalur domisili.
Namun, pernyataan bahwa banyak anak di sekitar sekolah tidak diterima masih merupakan klaim peserta aksi. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi perlu membuka data untuk memastikan jarak tempat tinggal, jalur pendaftaran, kelengkapan dokumen, urutan seleksi, serta daya tampung sekolah.
Salah seorang wali murid menyatakan anaknya telah mengikuti beberapa tahapan pendaftaran, tetapi kemudian tergeser dari daftar penerimaan. Para peserta aksi meminta penjelasan mengenai faktor yang menentukan perubahan posisi calon murid selama proses seleksi.
Kekecewaan tersebut kemudian memuncak dengan penggembokan pagar utama sekolah. Dampaknya, peserta didik yang hendak mengikuti MPLS sempat mengalami hambatan untuk memasuki lingkungan sekolah.
Aksi itu tidak hanya memperlihatkan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan komunikasi publik. Masyarakat belum sepenuhnya memahami bagaimana sistem menghitung prioritas, mengurutkan pendaftar, dan menentukan calon murid yang diterima.
Keterbukaan informasi menjadi penting karena tidak diterimanya anak yang tinggal dekat sekolah belum otomatis membuktikan adanya kesalahan. Jalur domisili tetap memiliki persyaratan, kuota, daya tampung, dan urutan prioritas yang harus diterapkan kepada seluruh pendaftar.
Sekolah Sebut Sistem Ditentukan Disdik Kabupaten Bekasi
Wakil Kepala SMPN 6 Tambun Utara Bidang Kesiswaan, Tri Rumiyati, menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya melaksanakan sistem penerimaan yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Kebijakan dan mekanisme utama SPMB tidak diputuskan secara mandiri oleh sekolah. Karena itu, keluhan mengenai sistem dan hasil seleksi perlu dijelaskan oleh dinas sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih luas.
Hingga aksi berlangsung, belum ditemukan keterangan resmi dari Disdik Kabupaten Bekasi yang menjawab keluhan wali murid secara terperinci. Belum diketahui pula apakah dinas akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap data pendaftar di SMPN 6 Tambun Utara.
Penjelasan resmi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan. Di antaranya jumlah pendaftar, daya tampung, pembagian kuota setiap jalur, batas wilayah penerimaan, urutan seleksi, dan alasan calon murid di sekitar sekolah dapat tersingkir.
SPMB tahun ajaran 2026/2027 masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Pemerintah daerah bertanggung jawab menetapkan petunjuk teknis untuk jenjang pendidikan hingga SMP.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penerimaan murid harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut menuntut pemerintah menyediakan penjelasan yang mudah diperiksa ketika masyarakat mempersoalkan hasil seleksi.
Di sisi lain, penyampaian protes seharusnya tidak menghambat hak siswa lain mengikuti kegiatan pendidikan. Penggembokan pagar sekolah dapat mengganggu proses belajar dan membuat anak-anak yang tidak terlibat dalam persoalan ikut terdampak.
Pemeriksaan data secara terbuka menjadi jalan paling proporsional. Jika proses seleksi telah sesuai ketentuan, pemerintah harus mampu menjelaskannya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan kesalahan teknis atau administratif, perbaikan harus dilakukan secara transparan.
Kasus SMPN 6 Tambun Utara kini menjadi ujian bagi Disdik Kabupaten Bekasi. Persoalannya bukan hanya siapa yang diterima atau ditolak, tetapi apakah sistem penerimaan dapat dijelaskan dan dipercaya oleh masyarakat. ( SS/AS )
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
