lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Narasi bahwa temuan BPK di sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut dianggap selesai hanya karena ada pengembalian uang dinilai berbahaya bagi penegakan hukum dan akuntabilitas publik.
Aktivis Albadar Institute, Diki Samani, menilai pengembalian uang ke kas daerah atau kas negara tidak otomatis menghapus dugaan pidana, terutama jika temuan tersebut sudah memuat pola yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, manipulasi bukti pertanggungjawaban, penggunaan rekening pribadi, nota kosong, hingga pengalihan uang pajak.
Menurut Diki, publik tidak boleh dibius oleh kalimat “sudah dikembalikan”. Sebab, dalam perkara yang memiliki indikasi korupsi kuat, pengembalian hanya menjawab sebagian akibat keuangan. Ia tidak menjawab peristiwa awal, tidak menjawab siapa yang memerintahkan, tidak menjawab siapa yang menikmati, dan tidak menjawab apakah ada dokumen yang dimanipulasi.
“Pengembalian uang bukan penghapus dosa pidana. Kalau uang dikembalikan, pertanyaan hukumnya justru dimulai: mengapa uang itu sebelumnya keluar tidak semestinya, siapa yang memakai, siapa yang membuat dokumen, dan siapa yang diuntungkan,” kata Diki Samani, aktivis Albadar Institute.
Temuan BPK atas pengelolaan Uang Persediaan dan Ganti Uang atau UP/GU pada tujuh kecamatan di Kabupaten Garut menjadi sorotan karena memuat sejumlah pola yang tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa.
Dalam LHP BPK, tujuh kecamatan tersebut meliputi Cikajang, Leuwigoong, Pamulihan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, dan Bungbulang. BPK mencatat adanya risiko penyalahgunaan dana UP/GU karena penggunaan rekening pribadi Camat dan Bendahara. BPK juga mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp445.867.788.
Bagi Diki, istilah kelebihan pembayaran tidak boleh membuat publik kehilangan fokus. Dalam beberapa kasus, kelebihan pembayaran mungkin lahir dari salah hitung. Namun dalam kasus lain, pola yang muncul bisa mengarah pada dugaan perbuatan yang jauh lebih serius.
“Kalau hanya salah hitung, dikoreksi dan dikembalikan bisa jadi cukup secara administratif. Tapi kalau ada nota bukan terbitan toko, nota kosong, uang pajak dipakai untuk belanja lain, uang kecamatan masuk rekening pribadi, itu bukan lagi sekadar salah hitung. Itu sudah masuk wilayah yang harus diuji unsur pidananya,” ujar Diki.
Pengembalian Bukan Penghapus Pidana
Diki menjelaskan, hukum antikorupsi di Indonesia tidak menempatkan pengembalian uang sebagai alasan otomatis untuk menghentikan perkara.
Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Artinya, jika unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; penyalahgunaan kewenangan; dan kerugian keuangan negara atau daerah telah terpenuhi, maka pengembalian uang hanya dapat menjadi faktor yang meringankan. Bukan alasan untuk menutup perkara.
“Logikanya sederhana. Kalau uang hasil penyimpangan dikembalikan setelah ketahuan, apakah perbuatan awalnya hilang? Tentu tidak. Pengembalian hanya memulihkan sebagian kerugian. Tetapi penyalahgunaan wewenang, manipulasi bukti, atau keuntungan pihak tertentu tetap harus diperiksa,” kata Diki.
Ia juga menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada bukti setor. Yang harus diuji adalah rangkaian peristiwa. Mulai dari siapa yang mengambil keputusan, siapa yang membuat atau memakai dokumen pertanggungjawaban, siapa yang menerima uang, siapa yang mengalirkan uang, serta apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan.
Dalam konteks temuan BPK di Garut, Diki menilai beberapa titik justru memiliki indikator yang sangat terang untuk didalami lebih jauh.
Salah satunya adalah Kecamatan Bungbulang. Dalam LHP BPK, Kecamatan Bungbulang disebut memperoleh UP/GU sebesar Rp584.089.582. BPK menemukan dana dari rekening kecamatan dipindahkan ke rekening pribadi Camat Bungbulang. Total dana yang masuk ke rekening pribadi Camat mencapai Rp228.177.926. Dari jumlah itu, Rp158.824.000 disebut digunakan untuk operasional kantor, sedangkan Rp69.353.926 tidak dapat dijelaskan penggunaannya.
“Kalau dana kecamatan masuk rekening pribadi Camat, lalu ada puluhan juta tidak dapat dijelaskan, itu sudah sangat serius. Mau dikembalikan atau belum, pertanyaan pidananya tetap hidup: mengapa masuk rekening pribadi, siapa yang menyuruh, siapa penerima akhir, dan untuk apa uang itu digunakan,” ujar Diki.
Temuan Bungbulang juga memuat persoalan lain. BPK menemukan bukti pertanggungjawaban menggunakan nota Toko Amn sebesar Rp32.468.713. Pemilik toko menyatakan nota tersebut bukan diterbitkan oleh Toko Amn. Dalam LHP juga disebut nota itu ditulis sendiri oleh pegawai kecamatan dengan sepengetahuan Camat dan Bendahara Pengeluaran.
Selain itu, BPK mencatat belanja perbaikan kendaraan dinas Toyota Rush sebesar Rp25.000.000. Mobil tersebut disebut mengalami kecelakaan pada 8 Juni 2025 saat Camat Bungbulang melakukan kegiatan pribadi, yakni berlibur ke Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. BPK menyatakan biaya perbaikan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai belanja kecamatan karena kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini contoh yang sangat mudah dipahami publik. Kendaraan dinas dipakai untuk kegiatan pribadi, rusak, lalu biaya perbaikannya dibebankan ke kecamatan. Kalau itu terjadi, maka yang harus diperiksa bukan hanya pengembalian Rp25 juta, tetapi penyalahgunaan fasilitas dan pembebanan biaya pribadi ke uang publik,” kata Diki.
Pamulihan, Nota Kosong, dan Uang Pajak
Selain Bungbulang, Diki menilai Kecamatan Pamulihan juga memuat indikator penyelewengan anggaran yang sulit dianggap sebagai persoalan administrasi ringan.
Dalam LHP BPK, Pamulihan tercatat memiliki belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp70.934.424. BPK juga menemukan bukti pertanggungjawaban belanja pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp84.575.624.
Nilai tersebut terdiri dari belanja kepada Toko BCe sebesar Rp63.410.324 dan belanja kepada CV AUt sebesar Rp21.165.300. Untuk Toko BCe, pemilik toko menyatakan nota belanja yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban Kecamatan Pamulihan bukan terbitan Toko BCe.
Untuk CV AUt, BPK menemukan Kecamatan Pamulihan mencatat realisasi belanja kepada CV AUt sebesar Rp55.527.800. Namun, transfer yang diterima CV AUt hanya Rp34.362.500. Terdapat selisih Rp21.165.300 yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Lebih tajam lagi, Komisaris CV AUt menyatakan memberikan sekitar 25 rangkap nota kosong berkepala CV AUt kepada Kecamatan Pamulihan agar rincian barang dapat ditulis. Nota tersebut kemudian digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban.
Menurut Diki, fakta nota kosong merupakan indikator yang sangat serius. Sebab nota kosong dapat membuka ruang penyusunan pertanggungjawaban setelah transaksi, bukan berdasarkan transaksi nyata.
“Nota kosong itu lampu merah. Kalau nota kosong bisa diisi belakangan lalu dijadikan SPJ, maka publik patut curiga apakah belanjanya benar-benar terjadi, apakah nilainya benar, dan siapa yang mengendalikan cerita di atas kertas,” kata Diki.
Tidak berhenti di situ, BPK juga menemukan pajak pusat sebesar Rp22.735.876 pada Kecamatan Pamulihan belum disetor. Bendahara Pengeluaran menyatakan uang untuk pembayaran pajak pusat digunakan untuk belanja di luar anggaran sebesar Rp28.780.000.
Diki menilai temuan ini sangat telak karena menyangkut uang pajak. Menurutnya, pajak yang sudah dipotong atau seharusnya disetor bukan uang bebas pakai.
“Uang pajak itu bukan dana cadangan kantor. Kalau dipungut atau dipotong lalu dipakai untuk belanja lain, itu harus diperiksa serius. Jangan dibungkus dengan kalimat nanti disetor. Pertanyaannya, kenapa bisa dialihkan, siapa memutuskan, dan untuk belanja apa,” ujar Diki.
Garut Kota dan Leuwigoong Ikut Menguatkan Pola
Di Kecamatan Garut Kota, BPK mencatat belanja pemeliharaan komputer ke Toko FaC sebesar Rp75.221.376. Namun bukti pertanggungjawaban yang ada hanya Rp62.684.480. Dengan demikian, terdapat selisih belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp12.536.896.
Jika digabung dengan belanja tanpa bukti lain sebesar Rp40.733.876, total belanja tanpa bukti di Kecamatan Garut Kota mencapai Rp53.270.772.
Diki menilai selisih belanja seperti ini harus dijelaskan secara transparan. Sebab, pencatatan realisasi belanja lebih besar daripada bukti yang tersedia menimbulkan pertanyaan dasar: apakah uang benar-benar digunakan sesuai pencatatan?
“Selisih belanja itu bukan angka mati. Itu harus dibuka. Kalau bukti hanya Rp62 juta, kenapa dicatat Rp75 juta? Selisihnya ke mana? Siapa yang menerima? Ini bukan pertanyaan politik, ini pertanyaan akuntabilitas,” kata Diki.
Sementara di Kecamatan Leuwigoong, BPK menemukan belanja tanpa bukti sebesar Rp11.996.800. BPK juga menemukan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp11.647.168 tidak sesuai kondisi sebenarnya. Hasil konfirmasi dengan penyedia menunjukkan nota yang menjadi bukti pertanggungjawaban merupakan nota lama yang sudah tidak digunakan lagi dan memiliki format berbeda.
Menurut Diki, meskipun nilainya lebih kecil, pola Leuwigoong memperlihatkan persoalan yang sama: bukti pertanggungjawaban tidak benar-benar mencerminkan kondisi riil.
“Nilai kecil bukan berarti tidak penting. Dalam korupsi, modus kecil yang dibiarkan bisa menjadi budaya. Kalau nota lama atau format berbeda bisa dipakai untuk SPJ, maka sistem pengawasan sedang bolong,” ujarnya.
APH Jangan Berhenti di Pengembalian
Diki menegaskan, pengembalian uang dalam temuan BPK Garut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pendalaman. Justru pengembalian bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa yang sebelumnya menguasai uang tersebut.
Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara pemulihan kerugian dan pertanggungjawaban pidana. Pemulihan kerugian berkaitan dengan uang yang kembali. Sedangkan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan perbuatan, kewenangan, niat, dokumen, aliran dana, dan pihak yang diuntungkan.
“Kalau seseorang mengembalikan uang setelah ditemukan pemeriksa, itu bukan berarti tidak ada perbuatan. Itu hanya berarti uang kembali. Tetapi peristiwa hukumnya tetap harus dibuka,” kata Diki.
Ia mendorong Inspektorat Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa bukti setor ke kas daerah. Lebih dari itu, perlu ada pemeriksaan atas rekening koran, SPJ, BKU, nota asli toko, keterangan penyedia, aliran dana, serta pihak yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban.
Diki juga menilai temuan BPK pada tujuh kecamatan ini menunjukkan pola yang tidak boleh dianggap terpisah-pisah. Ada pencatatan realisasi tanpa bukti riil, penggunaan rekening pribadi, nota bukan terbitan toko, nota kosong, selisih pencatatan belanja, dan uang pajak yang dipakai untuk kebutuhan lain.
“Kalau pola seperti ini dianggap selesai hanya karena uang dikembalikan, maka pesan buruknya jelas: silakan salah gunakan dulu, kalau ketahuan tinggal setor. Itu berbahaya bagi pemerintahan daerah,” katanya.
Diki menyebut, aparat penegak hukum seharusnya memetakan mana yang murni kesalahan administratif dan mana yang sudah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Dalam kasus yang memuat rekening pribadi, manipulasi nota, dan penggunaan uang pajak, menurutnya, pemeriksaan pidana menjadi sangat relevan.
“Jangan semua ditaruh dalam keranjang administrasi. Ada temuan yang memang administratif. Tetapi ada juga yang sudah terlalu telak untuk hanya disebut kurang cermat. Uang publik masuk rekening pribadi, nota kosong, dan pajak dipakai belanja lain itu indikator yang harus diuji sebagai dugaan korupsi,” ujar Diki.
Ia menambahkan, penyelesaian yang hanya menagih pengembalian uang akan gagal menjawab rasa keadilan publik. Sebab warga tidak hanya ingin uang kembali. Warga ingin tahu siapa yang membuat sistem itu bocor dan mengapa kebocoran itu bisa terjadi.
“Rakyat tidak hanya butuh bukti setor. Rakyat butuh kepastian bahwa pejabat tidak bisa memperlakukan uang daerah seperti uang pribadi. Kalau ada penyimpangan, harus dibuka. Kalau ada unsur pidana, harus diproses,” kata Diki.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Garut, para camat terkait, Inspektorat Kabupaten Garut, serta pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan temuan BPK tersebut. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
