Atas Nama Demokrasi, Pemecatan Ketua KPU Garut Harus Dikembangkan Sampai Tuntas

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang etik DKPP dengan Nomor Perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024, dan dibacakan pada 14 April 2025.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Dian Hasanudin melakukan intervensi langsung terhadap rekapitulasi hasil pemilu legislatif dengan mengarahkan perubahan suara di beberapa kecamatan untuk menguntungkan partai dan calon tertentu. Tindakan tersebut, menurut DKPP, menciderai prinsip dasar pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Dalam salinan putusan resmi yang telah diunggah DKPP, dijelaskan secara gamblang bahwa:

“Perubahan suara di Kecamatan Pameungpeuk ini dilakukan dengan cara menggeser suara partai yang awalnya 391 suara menjadi 287 suara dan menambahkan ke caleg no. 3 dari Partai Nasdem a.n. Lola Nerlia Oktavia sebanyak 104 suara, dan merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 32 suara.”

“…Perubahan ini bertujuan untuk memenangkan salah satu Caleg DPR RI Dapil Jabar XI dari Partai Nasdem inisial LL.”

DKPP menilai bahwa tindakan ini bukanlah kesalahan administratif semata, melainkan bagian dari manipulasi sistematis yang mengarah pada penggelembungan suara demi kepentingan caleg dan partai tertentu.

“Ini jelas bukan sekadar pelanggaran etik biasa. Ini sudah mencederai demokrasi. Kita harus bertanya lebih lanjut: sejauh mana penggelembungan ini terjadi? Apakah hanya Ketua KPU yang bermain? Atau ada aktor-aktor lain di balik layar?” tegas Diki Samani, pemerhati sosial-politik dari Forum Diskusi Albadar, sebuah forum independen di bawah naungan Yayasan Aliansi Bangun Daulat Rakyat.

Diki menambahkan, meskipun DKPP telah menjatuhkan sanksi, langkah ini tidak boleh menjadi akhir dari penelusuran kasus. Menurutnya, investigasi harus dilanjutkan oleh Sentra Gakkumdu dan lembaga penegak hukum untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur gratifikasi dan suap.

Sejumlah media massa nasional seperti RMOL, Liputan6, Harapan Rakyat, dan Suara Merdeka telah menyebutkan bahwa nama Lola Nerlia Oktavia, caleg DPR RI dari Partai NasDem, disebut-sebut sebagai pihak yang diuntungkan dari manipulasi suara tersebut. Bahkan, dalam laporan LBH Brigade NKRI, diungkap adanya dugaan gratifkasi senilai Rp 8,5 miliar kepada oknum di KPU dan Bawaslu Garut untuk memuluskan praktik penggelembungan suara di sistem rekap digital.

“Kalau memang benar ada gratifikasi miliaran rupiah, ini bukan hanya urusan etik, tapi pidana. Dan kalau ternyata tidak terbukti, ya jangan dibiarkan jadi bola liar. Nama caleg itu juga harus dilindungi. Tapi kalau terbukti? Maka jangan biarkan demokrasi jadi barang dagangan,” kata Diki.

Secara hukum, dugaan suap dalam kasus pemilu dapat dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi dan penerima suap terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta.

Diki mengingatkan, bukan tidak mungkin kasus ini bisa menyeret lebih banyak pihak ke proses hukum, seperti halnya kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2020, yang divonis 6 tahun penjara karena menerima suap dari politikus PDIP Harun Masiku demi memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR. “Dalam kasus Wahyu, bukan hanya dia yang dihukum, tapi pemberi suap juga dijerat. Ada beberapa kasus serupa pernah terjadi dan dituntaskan sampai vonis, baik pemberi suap maupun penerima. Maka sudah semestinya kasus Garut ini dikembangkan sampai terang-benderang.”

Diki menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai persoalan lokal Garut semata. Ia menyoroti bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI mencakup Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Artinya, tiga daerah ini punya kepentingan langsung dalam memastikan wakilnya di DPR RI benar-benar terpilih secara sah dan bersih. Masa iya kita mau diwakili oleh seseorang yang diduga menang karena suap? Atas nama demokrasi, kasus ini harus tuntas!” pungkas Diki. (Lintas Priangan/GPS)

Bazar TNI Tasikmalaya - lintas priangan

Bazar TNI Digelar di Tasikmalaya, Warga Manfaatkan Harga Terjangkau

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Halaman Masjid Perumahan Bumi Resik Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, ramai didatangi warga pada Selasa (22/9/2026) pagi. Di lokasi tersebut digelar Bazar...

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

PUBKB Ciamis Terbaik II Nasional, Uji Kendaraan Toreh Prestasi Nasional

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pelayanan PUBKB Ciamis raih prestasi membanggakan....

Bazar TNI Digelar di Tasikmalaya, Warga Manfaatkan Harga Terjangkau

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Halaman Masjid Perumahan Bumi Resik Panglayungan,...

Festival Literasi Ciamis 2026, Herdiat Minta Warga Tak Berhenti Belajar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pesan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam...

10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Asal Garut Pulang, 10 Warga Masih Belum Ditemukan

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Operasi pencarian korban Kapal Virgo 8 berlanjut...

Piala PSSI Kota Tasikmalaya U-40 Dihentikan setelah Pemain Meninggal

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Turnamen Piala PSSI Kota Tasikmalaya Antarkecamatan U-40...

JAWA BARAT

5 Peristiwa Jawa Barat: King Kobra, Temuan Kerangka di Kuningan hingga Duka Sepak Bola

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Sejumlah peristiwa Jawa Barat terjadi...

Demplot Ubi Jalar Kuningan Naikkan Panen dari 3,5 Ton Jadi 6,3 Ton per 100 Bata

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Penerapan demplot ubi jalar di Desa Linggamekar,...

Lulusan SMK Jabar Didorong Terhubung Langsung ke Perusahaan

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong...

Sumur Bor Majalengka Layani 3.599 Warga di Empat Desa Saat Kemarau

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Empat sumur bor Majalengka kini melayani...

Kebakaran Lahan Purwakarta, Api di Sindangpanon Dipadamkan Polisi dan Warga

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Kebakaran lahan Purwakarta terjadi di kawasan Kampung...

KRL Bogor Tambah Empat Perjalanan Mulai 21 September, Kembali 392 Perjalanan per Hari

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. KRL Bogor kembali melayani 392 perjalanan per...

Gara-gara Pilkades, Ruang Bupati Bekasi Digembok Massa

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Suasana menjelang pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bekasi...

PPPK Kementerian PU Tanam Ganja, Alasannya Bikin Geleng Kepala

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sulit mendapatkan ganja membuat seorang pegawai...

Olahraga

Popular Categories