Program Orang Tua Asuh, Harapan atau Solusi Sementara?
Pemkab Garut sedang merancang program orang tua asuh untuk membantu anak kembali bersekolah. Program tersebut akan melibatkan ASN, pengusaha, Baznas, Korpri, komunitas dan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.
Pemerintah juga menyiapkan aplikasi yang menghubungkan orang tua asuh dengan anak yang membutuhkan bantuan.
Gagasan ini dapat menjadi jalan masuk. Seorang anak yang hampir menyerah mungkin hanya membutuhkan biaya transportasi, seragam, perlengkapan belajar atau dukungan rutin agar dapat bertahan.
Namun, skala persoalannya sangat besar.
Jika jumlah sasarannya mendekati 16 ribu anak, pemerintah membutuhkan ribuan orang tua asuh dengan komitmen jangka panjang. Tidak cukup hanya memberikan bantuan pada awal tahun ajaran. Anak harus dijaga agar tetap sekolah sampai menyelesaikan jenjang pendidikan.
Program tersebut karena itu membutuhkan aturan yang jelas. Pemerintah harus membuka jumlah anak yang sudah terverifikasi, kriteria penerima, besaran bantuan, sumber pembiayaan, jangka waktu pendampingan, perlindungan identitas anak serta mekanisme evaluasinya.
Hal terpenting bukan berapa banyak anak menerima bantuan. Ukuran keberhasilannya adalah berapa anak yang kembali ke sekolah dan tetap berada di dalam kelas satu atau dua tahun kemudian.
Program orang tua asuh juga tidak boleh membuat tanggung jawab negara bergeser menjadi kemurahan hati masyarakat.
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. UU Sistem Pendidikan Nasional
Gotong royong dibutuhkan, tetapi negara tetap harus menjadi penanggung jawab utama.
Garut Tidak Dapat Bekerja Sendirian
Kewenangan pendidikan SD dan SMP berada pada pemerintah kabupaten. Sementara pengelolaan SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan pembagian urusan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU Pemerintahan Daerah
Pembagian kewenangan tersebut tidak boleh membuat anak terjepit di antara dua tingkat pemerintahan.
Ketika seorang anak lulus SMP tetapi tidak melanjutkan ke SMA, Pemkab Garut tidak cukup hanya menyerahkan persoalannya kepada provinsi. Pemkab, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kementerian Agama, sekolah swasta, pesantren dan PKBM harus menggunakan data yang sama.
Jalur pendidikan nonformal juga perlu diperkuat. Paket A, B dan C dapat menjadi pilihan bagi anak yang tidak lagi memungkinkan mengikuti sekolah reguler. Namun, pendidikan kesetaraan tidak boleh hanya menjadi tempat menitipkan nama. Kehadiran, proses belajar dan kelulusannya tetap harus diawasi.
