lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. kinerja pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis kembali mendapat pengakuan di tingkat provinsi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas inovasi dan konsistensi pelayanan yang menjangkau kelompok rentan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda apresiasi pelayanan adminduk yang digelar di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini menjadi ajang evaluasi sekaligus apresiasi bagi kabupaten/kota yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas layanan kependudukan.
Disdukcapil Ciamis diwakili Sekretaris Dinas, Didin Hardisuryaman, yang hadir langsung menerima penghargaan.
Capaian tersebut diberikan atas kontribusi aktif dalam pelayanan jemput bola bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan serta implementasi layanan administrasi kependudukan yang ramah bagi penyandang disabilitas
“Ini bukan sekadar penghargaan, tapi hasil dari kerja bersama seluruh jajaran dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat,” ujar Didin.
Ia menegaskan, pendekatan jemput bola dan layanan inklusif akan terus diperkuat agar seluruh warga, tanpa terkecuali, mendapatkan hak administrasi kependudukan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyebut capaian ini menjadi pelecut untuk terus berinovasi.
Baca Juga : Dinsos Ciamis Salurkan Bantuan Untuk Siswi Korban Perundungan Pendampingan Psikososial Disiapkan
Menurutnya, pelayanan adminduk ke depan tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses.
“Kami akan terus mengembangkan layanan, baik melalui jemput bola maupun digitalisasi, agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan adminduk,” katanya.
Dengan raihan ini, Disdukcapil Ciamis menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat. (NID)
