Edukasi Jadi Kunci, Pajak Kuliner Bukan Sekadar Setoran
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Ciamis melakukan pemantauan selama dua pekan. Dari masa itu, tujuh hari dipakai sebagai hari efektif pengawasan dengan pola selang-seling. Skema ini dipilih agar hari kerja, akhir pekan, dan dinamika kunjungan konsumen dapat terwakili.
Di setiap lokasi usaha, Bapenda menurunkan dua hingga empat petugas. Untuk rumah makan, restoran, atau kafe yang beroperasi hingga malam hari, pengawasan dibagi ke dalam dua shift. Dengan cara ini, pencatatan omzet bisa berjalan lebih lengkap.
Dalam matra pengawasan itu, Bapenda tidak hanya mengejar angka setoran. Petugas juga berupaya menghadirkan data omzet yang lebih sahih sebagai dasar penghitungan pajak daerah.
Aef mencontohkan, apabila omzet selama masa pengawasan tercatat Rp1 juta, maka estimasi omzet bulanan dapat diproyeksikan sekitar Rp4 juta. Dari angka tersebut, kewajiban pajak daerah diperkirakan sekitar Rp400 ribu.
Menurut Aef, metode uji potensi ini mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah pelaku usaha mulai lebih memahami kewajiban pajak setelah mendapat pemantauan dan edukasi langsung dari petugas.
Meski begitu, tantangan tetap ada. Bapenda masih menemukan pelaku usaha maupun konsumen yang belum sepenuhnya memahami peran pajak daerah.
“Masih ada pelaku usaha maupun konsumen yang belum memahami bahwa pajak daerah memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Karena itu, Bapenda memilih pendekatan persuasif. Pengawasan tetap berjalan, tetapi edukasi tetap dikedepankan.
Dengan cara tersebut, pajak kuliner tidak hanya diposisikan sebagai kewajiban administratif. Ia menjadi bagian dari gotong royong membangun Ciamis: dari meja makan, bergerak menjadi energi untuk pelayanan publik. (NID/AS)






















