lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pajak Rumah Makan di Ciamis kini menjadi salah satu perhatian serius Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis. Bukan dengan cara yang kaku, melainkan melalui pengawasan yang lebih terukur, persuasif, dan berbasis edukasi. Di tengah lanskap usaha kuliner yang terus tumbuh, Bapenda melihat rumah makan, restoran, dan kafe sebagai sektor yang memiliki potensi ranum untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Dari Meja Makan ke PAD, Bapenda Ciamis Menakar Potensi Kuliner
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bapenda terus memperkuat pengawasan terhadap sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT makanan dan minuman. Langkah ini dilakukan untuk memastikan potensi pajak daerah dapat tergambar lebih objektif.
Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aef Saefulloh, mengatakan pengawasan saat ini dilakukan di enam wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Pendapatan. Enam wilayah itu meliputi Ciamis, Panjalu, Cihaurbeuti, Banjarsari, Rancah, dan Kawali.
Tentunya, pengawasan tidak dilakukan dengan pendekatan asal hitung. Bapenda menurunkan petugas untuk melakukan uji potensi dan pemantauan langsung terhadap omzet usaha.
“Metode yang digunakan disusun agar potensi omzet usaha dapat terlihat secara objektif dan akurat, sehingga penghitungan kewajiban pajaknya juga tepat,” ujar Aef kepada Nanang, wartawan Lintas Priangan di Ciamis, Rabu 20 Mei 2026.
Pendekatan ini menjadi penting karena usaha kuliner terus bergerak. Di satu sisi, geliat rumah makan dan kafe ikut menghidupkan ekonomi daerah. Di sisi lain, potensi pajaknya juga perlu dicatat dengan lebih tertib.
Bapenda ingin memastikan pengawasan pajak berjalan adil. Pelaku usaha mendapat penjelasan. Pemerintah daerah mendapat data yang lebih kuat. Sementara masyarakat merasakan manfaatnya melalui pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Halaman selanjutnya: Edukasi Jadi Kunci, Pajak Kuliner Bukan Sekadar Setoran





















