lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan tembakau sintetis menjadi bagian yang turut dihancurkan dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Februari hingga Agustus 2026.
Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, mengatakan pemusnahan dilakukan secara berkala setelah terdapat putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Jadi hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Februari sampai Agustus. Dalam satu tahun kegiatan seperti ini dilakukan secara periodik dua kali,” kata Heru.
Sabu 10 Gram dan Tembakau Sintetis 287,8 Gram Dimusnahkan
Dari 61 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Untuk perkara pidana umum, terdapat 96 buah pakaian serta barang bukti lainnya yang dikemas dalam 20 kantong.
Kejari Ciamis juga memusnahkan sekitar 128 buah peralatan yang digunakan sebagai barang bukti perkara. Barang tersebut antara lain berupa obeng, timbangan, kunci pembuka dan berbagai peralatan lainnya.

Sementara untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tembakau sintetis seberat 287,8 gram dan sabu-sabu seberat 10,0623 gram.
“Untuk narkotika ini terdiri dari tembakau sintetis dan sabu-sabu. Totalnya sekitar 297,9 gram,” ujar Heru.
Selain narkotika, sebanyak 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang serta 33 botol minuman beralkohol juga turut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sejumlah barang dihancurkan, dipotong hingga diblender sehingga tidak dapat kembali digunakan.
Heru menegaskan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.
“Ini bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kami laksanakan pemusnahannya sesuai dengan putusan hakim,” tegasnya.
Kejari Ciamis Masih Tangani Wilayah Pangandaran
Dalam kesempatan tersebut, Heru juga mengungkap perkembangan rencana pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran.
Saat ini, wilayah hukum Kejari Ciamis masih mencakup Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Pemisahan wilayah hukum tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan hukum kepada masyarakat Pangandaran lebih mudah diakses.
“Insya Allah dalam waktu dekat, kita semua sudah tahu ada Keppres terkait Kejaksaan Pangandaran. Kita terus berusaha untuk proses-prosesnya sehingga Kejaksaan Negeri Pangandaran bisa lebih dekat dan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” ungkapnya.
Heru menyebut berdasarkan pemetaan perkara, kasus yang ditangani di wilayah Pangandaran juga tergolong cukup tinggi. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima titipan barang dari orang lain, terutama jika tidak mengetahui isi barang tersebut.
“Kadang ada masyarakat yang dititipi kemudian diminta bantuan untuk membeli segala macam. Jadi hati-hati dalam melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan informasi yang diketahui kepada aparat penegak hukum.
“Perlu peran serta masyarakat di lingkungan. Karena kejahatan ini kan peredaran gelap. Masyarakat yang tahu silakan laporkan untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.
Barang Bukti Bernilai Ekonomis Dilelang
Tidak seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan. Barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara akan diproses melalui mekanisme lelang.
Heru mengatakan lelang dilakukan secara berkala setelah barang bukti terkumpul. Pada Agustus 2026, Kejari Ciamis telah melaksanakan lelang sejumlah barang bukti.
“Untuk yang bernilai ekonomis tentunya kita lakukan lelang. Kemarin pada Agustus sudah ada lelang dan kita akan terus melakukan secara periodik,” jelasnya.
Sejumlah kendaraan yang dilelang di antaranya sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2023 yang terjual sekitar Rp12 juta dan Honda Grand yang terjual sekitar Rp700 ribuan.
Selain kendaraan, Kejari Ciamis juga memproses lelang tanah dan bangunan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi tahun 2023.
Aset tersebut telah ditetapkan dengan nilai limit lelang sekitar Rp12 miliar.
Heru menegaskan, pemusnahan maupun lelang barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan.
“Semua kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dan putusan pengadilan. Ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” pungkasnya. (FSL/HS)







