lintaspriangan.com,ย KONTEN PREMIUM. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dana bertujuan khusus bernilai lebih dari Rp5 miliar pada salah satu pemerintah kota di Jawa Barat digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Uang yang seharusnya tetap tersedia dalam kas daerah itu tidak lagi tersimpan secara utuh pada akhir tahun anggaran.
Persoalannya bukan sekadar perbedaan pencatatan. Dana tersebut sejak awal sudah dikunci untuk membiayai kepentingan tertentu. Akibat penggunaannya untuk belanja lain, kegiatan yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut dinyatakan berisiko tidak terbayar.
Temuan ini juga bukan yang pertama. Setahun sebelumnya, BPK telah mengungkap pola serupa dengan nilai lebih besar. Peringatan telah diberikan, tetapi penggunaan dana khusus sebagai penyangga kebutuhan kas kembali terjadi.
Daerah mana yang nekat menggunakan dana khusus itu? Belanja apa yang didahulukan? Siapa yang menerbitkan dokumen penyediaan dana ketika uang tidak cukup? Dan apakah keputusan tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan?
Konten Premium
Konten yang Anda buka adalah Berita Premium (berbayar dan terbatas). Hubungi Admin Lintas Priangan jika Anda ingin mengakses berita tersebut.
