lintaspriangan.com, HIBURAN. Konflik Ruben-Sarwendah terkait pengasuhan anak kembali memanas menjelang sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026. Kubu Ruben Onsu melontarkan tuduhan baru mengenai perlakuan Sarwendah terhadap mantan suaminya, sementara pihak Sarwendah menyatakan siap menghadapi persidangan dan membawa bukti.
Mediasi tersebut merupakan kelanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben. Presenter berusia 42 tahun itu disebut ingin memperoleh kesempatan bersama kedua putrinya selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.
Menjelang mediasi, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menuding Sarwendah kerap mengejek dan merendahkan kliennya di hadapan anak-anak. Pernyataan tersebut menambah panas konflik Ruben-Sarwendah yang sebelumnya telah berkembang di ruang publik.
Kubu Ruben Ungkap Tuduhan Baru
Minola mengatakan perlakuan Sarwendah menjadi salah satu alasan Ruben memilih menempuh jalur hukum. Menurut dia, Ruben pernah mendapat julukan tertentu yang dinilai merendahkan, termasuk ketika berada di depan anak-anak.
“Klien saya sering dibilang ‘cong’ dan ‘pengecut’. Apa si S ini sebagai ibu tidak pernah berpikir ucapan-ucapan itu bisa merusak mental anaknya. Tapi di ruang publik, dia berkoar-koar soal menjaga mental anaknya,” kata Minola, sebagaimana diberitakan Okezone, Selasa, 21 Juli 2026.
Minola juga mengaitkan perlakuan tersebut dengan perubahan sikap anak-anak terhadap Ruben. Namun, pernyataan itu masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum Ruben dan belum dibuktikan dalam persidangan.
“Kalau kemudian anak-anak menjadi enggan bertemu ayahnya, berarti kan anak-anak ini sudah terpengaruh. Apalagi, Ruben juga bilang sering dipanggil ‘cong’ di depan anak-anaknya,” ujarnya.
Selain tudingan mengenai ucapan merendahkan, kubu Ruben sebelumnya juga mempersoalkan pengaturan waktu bertemu anak. Ruben disebut menginginkan waktu bersama kedua putrinya selama dua hingga tiga hari setiap pekan.
Belum diperoleh tanggapan khusus dari Sarwendah maupun tim hukumnya terhadap tuduhan terbaru yang disampaikan Minola tersebut.
Sarwendah Siap Hadapi Konflik Ruben-Sarwendah di Pengadilan
Pihak Sarwendah sebelumnya menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. Kuasa hukumnya, Abraham Simon, mengatakan kesiapan tersebut didasarkan pada kepentingan dan masa depan anak-anak.
“Satu hal yang perlu saya tekankan kali ini adalah bahwa klien kami, Sarwendah, sangat siap menghadapi proses persidangan ini,” kata Abraham.
Menurut Abraham, Sarwendah akan fokus memastikan kesejahteraan, kepentingan terbaik, dan masa depan anak-anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
“Sebagai seorang ibu, klien kami ini fokus menjaga mental dan tumbuh kembang anak-anaknya,” ujarnya.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, juga menyatakan penyelesaian melalui pengadilan lebih tepat dibandingkan perdebatan berkepanjangan di ruang publik. Pihaknya mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum, bukti, dan saksi untuk disampaikan dalam persidangan.
“Kami sangat menunggu momen ini karena di pengadilan kami akan menyampaikan semua argumen hukum yang didukung dengan bukti dan saksi terkait persoalan yang sebenarnya secara utuh,” kata Chris.
Keterangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kedua pihak memiliki klaim dan bukti masing-masing. Penilaiannya akan menjadi kewenangan majelis hakim apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Mediasi Menjadi Titik Penting
Sidang pertama gugatan hak asuh anak telah digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Persidangan saat itu beragendakan pemeriksaan identitas serta kedudukan hukum para pihak dan kuasa hukumnya.
Sarwendah hadir secara langsung dengan didampingi tim kuasa hukum. Sementara itu, Ruben tidak hadir karena disebut memiliki agenda lain yang tidak dapat diwakilkan dan hanya mengutus tim hukumnya.
Kuasa hukum Ruben, H. A. Thomas, mengatakan pemeriksaan pada sidang pertama berjalan lancar. Setelah pemeriksaan awal dinyatakan lengkap, perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Sidang berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan dari prinsipal maupun dari kuasa penggugat dan juga tergugat,” katanya.
Menurut Thomas, penggugat dan tergugat pada prinsipnya diwajibkan menghadiri proses mediasi. Pertemuan pada Rabu, 22 Juli 2026, menjadi kesempatan bagi Ruben dan Sarwendah untuk mencari kesepakatan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.
Ruben sebelumnya berharap proses hukum tersebut menghasilkan keputusan terbaik. Adapun pihak Sarwendah menyatakan akan tetap kooperatif dan transparan selama persidangan.
Dengan posisi kedua kubu yang masih berseberangan, mediasi akan menjadi titik penting dalam konflik Ruben-Sarwendah. Jika perdamaian tidak tercapai, perselisihan mengenai pengasuhan kedua putri mereka berpotensi berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan. (NS/AS)
